SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP), yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5 miliar, dengan putusan yang berbeda.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengadili, menyatakan terdakwa Bram Kusno Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
"Menjatuhkan pidana pada Bram dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Rabu (17/4/2024).
Dalam persidangan yang sama, Hakim Ketua Sudarwanto SH juga menjatuhkan vonis terhadap Henri Kusno Harjo dengan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan, serta denda Rp 50 juta.
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH membacakan amar putusannya , langsung bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH apakah melakukan upaya banding, pikir-pikir atau menerima.
"Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," jawab PH Jackson Silangi SH singkat.
Atas pertanyaan yang sama dari majelis hakim , Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, juga menyatakan, pikir-pikir juga.
"Baiklah, PH maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan. Ini, maka sidang putusan ini sudah selesai," ujar Hakim Ketua Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Jackson Silangi SH mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tadi yang barusan dibacakan di depan persidangan.
"Untuk denda yang dikenakan kepada Bram dan Henri, oleh majelis hakim dikurangi. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut denda sebesar Rp 200 juta. Akan tetapi, majelis hakim memutus denda hanya Rp 50 juta," katanya.
Selepas putusan ini, PH Jackson SH akan menemui kedua kliennya, Bram dan Henri di Lapas untuk melakukan koordinasi terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan menemui kedua klien kami di Lapas dulu," ungkapnya singkat.
Seperti diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan..
Sedangkan, Henri Kusno Harjo dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, PH Jackson SH meyakini bahwa dakwaan pasal 3 UU Tipikor yang dikenakan pada kedua terdakwa itu, tidak terbukti adanya. Terlebih lagi, terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar senilai Rp 7,5 miliar itu. Perkara ini sebenarnya pinjam-meminjam, atau perkara perdata.
0 komentar:
Posting Komentar