SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan, DR Prawitra Talib SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR) dalam sidang sidang lanjutan terdakwa Ario Ardianzah (analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo) , yang tersandung dugaan perkara korupsi PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai puluhan miliar rupiah.
Sidang yang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani SH MH memberikan kesempatan bertanya pada Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ario, yang terdiri dari Ridwan Rachmat SH MH, Dr Rihantoro Bayuaji SH MH , Rohmad Amrulloh SH MH dan Ronni Bahmari SH.
Dr Rihantoro Bayuaji SH MH bertanya terlebih dahulu pada Ahli yang meminta penjelasan mengenai prinsip kehati-hatian bank.
"Bisa saudara Ahli jelaskan mengenai prinsip kehati-hatian dalam bank dan pejabat bank?," tanya Dr Rihantoro kepada Ahli.
Ahli Perbankan DR Prawitra Talib SH menjawab, prinsip kehati-hatian dalam bank diberlakukan kepada seluruh bank yang menjalankan usahanya di bank. Hal ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 Tahun 2017 .
Bank-bank wajib menjalankan usahanya agar bank tetap sehat dan likuid sesuai peraturan Perundang-Undangan. Bank yang menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk simpanan dan penyaluran kredit.
Kegiatan penghimpunan dan penyaluran kredit membutuhkan kehati-hatian. Dalam penyaluran kredit di masyarakat, dalam bentuk kredit maupun pembiayaan, wajib menerapkan kehati-hatian. Bank punya kewajiban taat dan patuh akan Peraturan OJK yakni UU No 42 Tahun 2017.
Kembali Dr Rihantoro SH bertanya pada Ahli dalam pemberian kredit, berdasarkan apa penyalurannya ?
"Dalam pemberian kredit dalam bank syariah berdasarkan kesanggupan nasabah, dan tidak merugikan bank. Ada kewajiban bank dalam penyaluran kredit dan pembiayaan mengacu pada SOP (Standar Operation Prosedur) dan ada tahapannya," jawab Ahli.
Tahapannya meliputi permohonan , analisa kredit, rekomendasi dan persetujuan kredit pembiayaan. Pencairan kredit bukan dilakukan oleh satu orang saja. Pentingnya implementas kredit melakukan prinsip kehati-hatian.
Ketika permohonan kredit masuk, dilakukan analisa oleh tim analis melakukan penilaian atas kelengkapan berkas-berkas. Lalu diberikan rekomendasi apakah pekerjaan analis disetujui atau tidak. Dan selanjutnya pejabat pemberi rekomendasi, dan kredit diberikan oleh pejabat pemberi persetujuan.
"(Jadi) tanggungjawab analis begitu kredit disetujui, maka tanggungjawabnya selesai sudah. Perlunya memiliki keyakinan kredit bisa kembali dan lunas, serta tidak menimbulkan masalah. Ketika kredit disetujui dan bermasalah. Maka pekerjaan analis sudah dialihkan dan hasilnya dilaporkan. Tugas analis selesai. Tidak ada problem," ucap Ahli.
Kalau ada masalah, menjadi tanggungjawab pada pejabat pemberli persetujuan.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Ridwan Rachmat SH MH bertanya pada Ahli, apabila terjadi masalah pembiayaan dan timbul masalah serta macet. Dalam hal ini, siapa yang bertanggungjawab ?
"Tidak menutup kemungkinan terjadi kredit macet. Bank harus menjaga kesehatannya agar NPL tidak sampai 5 persen. Kalau ada kredit macet, tanggungjawab pejebat pemberi persetujuan," jawab Ahli.
Analis sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP dan berkas benar, serta ada pencairan. Hasil analis tidak cukup, tidak bisa direkomendasikan. Untuk pencairan kredit harus lewat proses persetujuan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwid untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli mengenai apakah tugas analis ?
"Tugas analis adalah melakukan penilaian. Penilaian terhadap modal, kemampuan, agunan dan kondisi. Kalau ada manipulasi permohonan kredit dan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan. Kalau ada gaji di-mark up dan kredit cair , serta macet. Tangungjawab pada pejabat pemberi persetujuan. Hubungan nasabah dan bank berdasarkan perjanjian dan keperdataan," jawab Ahli.
Sehabis sidng, Ridwan SH mengatakan, pendapat Ahli sesuai Peraturan OJK, bahwa tugas analis mendata, verifikasi dan segala macam. Nah setelah mengerjakan SOP-nya, lalu menyerahkan ke Penyelia dan masih punya tugas verifikator di situ.
"Benar atau tidak data yang disebutkan, sesuai Tupoksi Penyelia. Kalau sudah oke, baru dikirim ke Pincab (Pimpinan Cabang) dan memberikan persetujuan. Setiap tahapan itu, begitu selesai tanggungjawabnya beralih sudah. Analis beralih ke Penyelia, Penyelia beralih ke Pincab (pemberi persetujuan)," katanya..
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 Tahun 2017 , disebutkan harus ada kewajikan untuk memverifikasi hasil pekerjaan analis. Kalau asal percaya , ternyata ada kesalahan dari pekerjaan analis, menjadi tanggung jawab pemberi persetujuan.
"Ada putusan yang sama , putusan Tipikor Bandung , bebas analisnya. Persis seperti ini. Dengan kerugian sebesar Rp 1 Triliun," cetus Ridwan SH ,
Dalam perkara ini, yang aktif bawa data adalah Yuni, dan . Ario hanya perpanjangan dari yang telah dilakukan pada tahun 2013. Pada tahun 2015 , baru masuk Bank Jatim.
Bahwa terdakwa Ario tidak seharusnya menjadi terdakwa, kalau dilihat tugasnya. Ario hanya selaku analis dari data-data nasabah dan diajukan ke Penyelia , yang punya kewenangan untuk verifikasi atau filter. Bisa nggak ini nasabah, kalau nggak bisa dibuang. Dan penyelia bisa menolak.Seharusnya Ario tidak bisa dijadikan terdakwa.
Ditambahkan Ridwan Rachmat SH MH, yang benar tanggung jawab analis itu beralih dari dirinya sejak pejabat di atasnya menerima pekerjaannya dan menyetujuinya.
"Kalau tahapan-tahapan itu tidak dilakukan , cukup analis saja yang teken, maka cair dananya. Ini menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42 Tahun 2017," ungkapnya.
Mengenai konsep keyakinan dalam pemberian kredit diatur dalam pasal 8 UU Perbankan, bank cukup dengan keyakinan jika akan memberikan sebuah pembiayaan.
Lalu mengenai tanggungjawab yang sudah beralih pertanyaannya jika Penyelia tidak meneruskan dan Pinca tidak menyetujuinya untuk teken apakah dana akan cair ?
"Kan, jawabannya jelas pasti tidak akan cair, makanya yang bertanggungjawab adalah pemberi persetujuan atas semua itu, sesuai Peraturan OJK tadi," tandas Ridwan Rachmat SH MH.
Putusan kasasi yang inkracht mirip dengan perkara ini yang terdakwanya bebas adalah putusan Nomor : 2296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Oktober 2019. Akan kami jadikan lampiran bukti dalam pledoi," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar