SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Di penghujung sidang Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH menghadirkan Ahli Keperdataan, DR Krisnadi Nasution SH MH, yang didengar pendapatnya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2024).
Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH menghadirkan Ahli Keperdataan, DR Krisnadi Nasution SH MH di persidangan.
"Silahkan dihadirkan Ahli di persidangan. Silahkan Kuasa Hukum Tergugat II bertanya lebih dahulu kepada Ahli," pinta Hakim Ketua Sudar SH singkat.
Kuasa Hukum Yafeti Waruwu SH MH langsung bertanya pada Ahli, saat perjanjian pengelolaan si B tidak melakukan prestasinya. Dalam hal kewajiban pembayaran pajak, profit sharing, PNBP, pajak restoran dan lainnya. Apakah bisa dikatakan wanprestasi ?
"Dilihat butir dalam perjanjian tersebut, misalnya ada kewajiban memberikan uang dan tidak dipenuhi prestasinya. Ada kewajiban membayar PBB, ternyata tidak dibayar dan melanggar kewajibannya. Kalau tidak dipenuhi kewajibannya dan tidak dijalankan prestasi semestinya, sesuai waktunya. Maka wanprestasi," jawab Ahli.
Sedangkan ada kewajiban harus memberikan laporan keuangan setiap bulannya, tetapi tidak dilakukan. Begitu pula, adanya gaji , padahal tidak ada gaji.Maka perbuatan yang bersangkutan disebut Perbuatan Melawan Hukum.
Kembali Kuasa Hukum Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada Ahli dan mengilustrasikan, si A memberikan kuasa pada C dan menjalankan untuk mengadakan kerjasama pengelolaan dengan pihak lain, yaitu B. Apakah tindakan itu sah menurut hukum ?
"Tindakan itu sah. Hal itu tergantung kesepakatan mereka. Tindakan itu sah menurut hukum," jawab Ahli.
Dijelaskan Ahli, bahwa perjanjian kerjasama pengelolaan itu, disepakati bersama sesuai Akta Notarial, yang mempunyai kekuatan mengikat, karena kesepakatan bersama.
Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Sudar SH mengatakan, nantinya semuanya akan ditanggapi dalam kesimpulan dari para pihak.
"Baiklah, semua akan ditanggapi dalam kesimpulan. Silahkan mengenai saksi fakta , Ahli, bukti -bukti surat dan lainnya dimasukkan dalam kesimpulan. Untuk sidang penyerahan kesimpulan akan dilakukan pada Selasa, 23 April 2024 mendatang. Para pihak harap hadir di persidangan," ucap Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, keterangan Ahli menyatakan tentang isi perjanjian yang telah dibuat, baik kesepakatan kerjasama atau perjanjian sewa pemanfaatan lahan. Juga perjanjian pengelolaan.
"Dia (Ahli) merangkum secara keseluruhan antara kesepakatan kerjasama dan perjanjian sewa itu, terkait dan tidak bisa dipisahkan. Yang menjadi pilar atau roh perjanjian antara T-2 (Tergugat II) dan T-1 (Tergugat I), adalah perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam beberapa pasal dalam perjanjian pengelolaan itu," ujarnya.
Menurut Yafeti Waruwu SH MH, Ahli menyampaikan pendapatnya bahwa tidak bisa dipisahkan perjanjian itu satu per satu.
"Dalam perjanjian sewa yang di bulan 11, tidak ada kalimat yang membatalkan kesepakatan kerjasama atau yang disebut-sebut MoU. Artinya saling mengikat," ucapnya.
Jadi , apabila memang si T-II dalam mengadakan perjanjian pengelolaan dengan T-I. Apabila T-I tidak melakukan sesuatu kewajibannya sebagaimana dalam klausul perjanjian pengelolaan itu, maka itu disebut wanprestasi.
"Kewajiban dari T- I adalah membayar PBB, membayar listrik, membayar sharing-profit minimum Rp 60 juta, pembagian hasil 50 persen : 50 persen, yang sampai sekarang ini belum pernah diberikan kepada T-2 atau Penggugat. Pembayaran PNBP juga belum dilakukan oleh T-I. Artinya melakukan wanprestasi," katanya.
Pendapat Ahli tadi menyatakan, bahwa hal akun gaji direksi, itu tidak ada perjanjian dalam kesepakatan pengelolaan, yang Rp 30 juta. Artinya, bahwa melakukan sesuatu perbuatan melanggar hukum ,di luar kewenangannya.
"Kalau dijumlahkan Rp 30 juta per bulan, kali 3 (tiga) bulan, sudah Rp 90 juta. Maka ini ada Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si T-I," cetus Yafeti Waruwu SH MH.
Sebagaimana diketahui, pihak T-2 ( Effendi Pudjihartono) melakukan kerjasama dengan pihak T-I (Ellen Sulistyo). Mulai pelaksanaan kerjasama, mulai bulan Juli direnovasi. Maka bulan sembilan adakan pengelolaan. Maka kewajiban dari T-I tidak melakukannya.
Sehingga pihak T-II merasa dirugikan dan menggugat T-I ini. Kewajiban T-I adalah membayar sharing-profit minimal Rp 60 juta per bulan, masih ada yang belum dibayarkan pada bulan 3, 4 dan 5 yang belum dibayarkan.
"Selanjutnya pembagian keuntungan, yang 50 persen : 50 persen itu belum diberikan sama-sekali. Pembayaran PNBP, pembayaran pajak belum diberikan. Bahkan pembayaran listrik di bulan Maret , April , juga belum dibayarkan," katanya. (ded).
0 komentar:
Posting Komentar