SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Agenda sidang kesimpulan dalam sidang lanjutan wanprestasi berlangsung singkat, tidak kurang dari 10 menit. Diawali Kuasa Hukum Fifie Pudjihartono (Penggugat), yakni Arief Nuryadin SH untuk menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.
Kemudian, disusul oleh Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowidjojo SH menyampaikan kesimpulanya. Dan selanjutnya, Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH untuk menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.
Sedangkan Pihak KPKNL (Turut Tergugat I) dan Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II) berencana akan menyerahkan kesimpulannya pada Selasa, 30 April 2024 mendatang.
Seusai Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penggugat untuk menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.
"Silahkan pihak Penggugat untuk menyerahkan kesimpulannnya kepada majelis hakim," ucap Hakim Ketua Sudar SH.
Nah, setelah Penggugat menyerahkan kesimpulannya, disusul oleh Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowidjojo SH menyampaikan kesimpulanya kepada majelis hakim.
"Dan selanjutnya, silahkan Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH untuk menyerahkan kesimpulannya," ujarnya.
Setelah kesimpulan dari Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II diserahkan kepada majelis hakim. Hakim pun bertanya pada KPKNL (Turut Tergugat I) dan Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), apakah akan menyerahkan kesimpulannya atau tidak.
Tetapi, sayangnya, Kuasa Hukum dari KPKNL (Turut Tergugat I) tidak hadir di persidangan. "Tolong PP (Pengganti Panitera) untuk memanggil dan menanyakan apakah, menyerahkan kesimpulannya atau tidak," katanya.
Kembali Hakim Ketua Sudar SH bertanya pada Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), apakah akan menyampaikan kesimpulannya.
"Bagaimana dengan Turut Tergugat II, apakah juga akan menyampaikan kesimpulannya?," tanya Hakim Ketua Sudar SH.
Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), yakni Lamani langsung mengatakan, bahwa Tergugat II akan menyampaikan Kesimpulannya pada sidang berikutnya.
"Kami belum siap dengan kesimpulan Yang Mulia. Namun, kami akan mengajukan kesimpulan pada sidang berikutnya. Mohon waktu Yang Mulia," cetusnya.
Hakim Ketua Sudar SH langsung menanggapinya, bahwa Tergugat II diberikan kesempatan untuk menyerahkan kesimpulannya pada Selasa, 30 April 2024. Demikian pula dengan Tergugat I (KPKNL) juga akan menyerahkan kesimpulannya.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk menyerahkan kesimpulannya pada Selasa (30/4/2024). Begitu pula dengan KPKNL juga menyampaikan kesimpulan pada hari yang sama pula," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, telah dituangkan kesimpulan dalam fakta-fakta persidangan, baik dari saksi Penggugat, saksi Tergugat I, saksi Tergugat II, dan semua bukti-bukti di persidangan dan juga keterangan Ahli.
"Dapat kami simpulkan bahwa gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakin dan penuh keyakinan 100 persen, bahwa benar-benar Tergugat I (Ellen Sulistyo) melakukan wanprestasi," ungkapnya.
Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH , dengan dasar perjanjian sebagaimana perjanjian Akta No 12 tertanggal 27 Februari 2022 yang beberapa poin dan pasal yang telah disepakti bersama tidak dapat dilaksanakan prestasi tersebut oleh Tergugat I.
Misalnya adalah Kewajiban Tergugat I untuk pembagian hasil minimal 50 persen yang dibagi dua dengan pengelola dan pemodal (CV Kraton Resto). Hasil 50 persen itu sama-sekali belum dibagi dan belum diberikan kepada CV Kraton Resto.
Namun yang diberikan hanyalah minimal yang Rp 60 juta per bulan. Namun, yang RP 60 juta per bulan ini, belum dibayar mulai bulan Februari, Maret, April sampai Mei. Di dalam persidangan mereka tidak bisa membantah hal itu.
Yang kedua, mengenai wanprestasi terhadap biaya-biaya operasional, seperti listrik, mereka terbukti tidak bisa membayar. PNBP yang telah disetujui KPKNL dan KPKNL telah bersurat kepada Kodam V Brawijaya.
"Dan Kodam telah memberitahukan kepada kita , dan telah memberitahu pada Tergugat I untuk PNBP periode kedua. Namun tidak dihiraukan oleh Tergugat I untuk membayarnya. Hal itu terbukti adanya," tukasnya.
Selanjutnya mengenai pajak restoran (PB I), yang 10 persen dari omzet. Kalau omzetnya Rp 2,8 miliar, maka 10 persennya sekitar RP 280 juta. Kita lihat dari fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, nggak ada bukti dari Tergugat I membayar itu di persidangan. Tidak ada pembayaran itu.
"Selain itu, mengenai service charge yang dikhususnya untuk hak-hak karyawan, sekitar 5 persen. Kalau dari omzet 5 persen, sekitar Rp 142 juta dan hal itu terungkap dalam fakta persidangan, belum pernah dibagikan pada karyawan," tandasnya.
Artinya dari semua ini, Tergugat I benar-benar melakukan wanprestasi. Lebih fatal lagi, dari saksi-saksi Tergugat I menyatakan bahwa restoran tersebut rugi. tetapi, ada pengakuan dari saksi Tergugat I menyatakan, bahwa rata-rata pemasukan per hari RP 6 juta sampai Rp 15 juta.
"(Jadi) Per bulan Rp 450 juta dengan total lebih dari Rp 3 miliar ditambah acara Ulang Tahun yang belum dilaporkan dan acara pernikahan yang belum dilaporkan, tetapi masih dinyatakan rugi. Padahal dari saksi-saksi kita yang merekap dari nota kasir, bisa dikatakan itu tidak rugi," kata Yafeti Waruwu SH MH.
Adanya indikasi dari Tergugat I tentang perlakuan membuat pengelolaan restoran tersebut defisit. Agar Tergugat II atau CV Kraton Resto tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan restoran itu. Ini fakta persidangan.
Sebagaimana keterangan Ahli dari Tergugat I (DR Ghansam Anand SH MH), yang menyatakan bahwa apabila sudah ada kesepakatan para pihak, sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka dikatakan wanprestasi.
Begitu pula keterangan Ahli Keperdataan, DR Krisnadi Nasution SH MH , yang dihadirkan oleh Tergugat II di persidangan. Ahli ini menyatakan, bahwa apabila dalam kesepakatan sesuai pasal 1320 KUH Perdata, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak yang telah bersepakat. Maka, dia dikatakan wanprestasi.
"Terbukti Tergugat I benar-benar melakukan perbuatan wanprestasi. Dari kesimpulan kami, karena Tergugat I terbukti melakukan wanprestasi, dalam jawabannya dia mengajukan Rekopensi, maka kami meminta supaya Rekopensi dari Tergugat I supaya ditolak. Artinya Rekopensi dia, tidak memenuhi unsur dari perbuatan hukum," bebernya.
Dan selanjutnya, lanjut Yafeti Waruwu SH MH, meminta KPKNL untuk menerima pembayaran PNBP sebesar Rp 450 juta agar negara tidak dirugikan, karena sudah ada persetujuan dan tinggal membayarkannya. CV Kraton Resto akan membayarnya.
"Untuk Turut Tergugat II (Kodam V Brawijaya) , kami meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Kodam membuka kembali Restoran Sangria untuk dapat dipergunakan CV Kraton Resto sebagaimana perjanjian terdahulu yang antara Kodam dan CV Kraton Resto sebagaimana kesepakatan kerjasama 05/IX/2017 dan perjanjian sewa pemanfaatan aset rumah makan SPK 05/IX/2017," tegasnya.
Kedua perjanjian ini saling mengikat, yang disebut kesepakatan atau MoU itu, dari keterangan Ahli, hal itu masih berlaku. Karena tidak ada pembatalan dari turunan surat itu. Sehingga ada suatu keterkaitan yang saling terkait dalam pelaksanaan perjanjian para pihak. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar