728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 Maret 2024

    Tiga Ahli Sebut Perkara Ini Cenderung Mal-Administrasi dan Keperdataan

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Ahli Keperdataan, Dr Diah Oktorina SH MH, Ahli Kenotariatan/Perdata, DR Iwan Permadi SH dan Ahli Pidana, DR Riana SH MH menyatakan, bahwa perkara Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, adalah masuk ranah keperdataan.

    Dalam keterangannya , Ahli Keperdataan, DR  Diah Oktorina SH menyebutkan, pemberian kompensasi/ganti-rugi, akibat hukumnya diperbolehkan. 

    Pemberian ganti-rugi diatur secara pasti, karena sudah ada kesepakatan (sebelumnya). Kalau merugikan orang lain dan ternyata  tanah itu milik pemerintah dan memberikan ganti-rugi , ternyata salah. 

    "Jika ada kesalahan, diberikan teguran, tidak bisa langsung ditarik kembali," ucap Ahli ketika ditanyai oleh Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH di ruang Candra  Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Selasa (19/3/2024).

    Mengenai status tanah negara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU Agraria), tanah yang dikuasai Belanda (tanah RVO) yang diserahkan PG Ngadirejo, milik PTPN X.

    Tanah RVO adalah tanah negara, bisa berubah menjadi HGB. HGB bisa diperpanjang sampai 30 tahun, jika tidak diperpanjang menjadi tanah bebas.

    Kembali PH Syaiful Anwar SH bertanya pada Ahli, apakah uang kompensasi yang masuk ke rekening desa atau rekening lainnya, bisa ditarik ke ranah  pidana ?

    "Tidak bisa Pak. (Misalnya-red) Tanah itu untuk fasilitas jalan dan menjadi fasilitas umum (fasum) dan diberikan penggantian / kompensasi yang masuk ke rekening desa dan rekening lainnya. Maka , perkara ini masuk perdata administrasi," jawab Ahli.

    Lagi-lagi, PH Syaiful Anwar SH bertanya pada Ahli mengenai sahnya kwitansi, bisa Ahli jelaskan ?

    "Pembuatan kwitansi harus ditulis obyekya dan nominalnya berapa secara jelas. Kwitansi dibuat rangkap dua. Kalau tidak sesuai prosedur, maka batal demi hukum," jawab Ahli.

    Sementara itu, DR Iwan (Ahli Perdata & Kenotariatan) menerangkan bahwa, jika Insepktorat memberikan rekomendasi atau sanksi, dengan menyuruh uang dikembalikan. Maka perkaranya sudah selesai.

    Ditambahkan Ahli Pidana, DR Riana SH MH, bahwa penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tidak menyebutkan unsur kesalahan dan bentuknya seperti apa. 

    "Dalam pasal 66 KUHP baru, pasal 2, 3 , 5, 18 UU Tipikor dicabut dan tidak berlaku lagi. Sepanjang tidak ada kerugian negara, tidak bisa dipidana korupsi," katanya.

    Dan sebelumnya, ketika pemeriksaan Hari menjelaskan, bahwa adanya petunjuk dari Inspektorat berupa rekom uang disetorkan ke kas desa Rp 2,2 miliar. Hal ini telah dilakukan oleh Hari dengan mengembalikan uang ke kas desa seluruhnya.

    Ketika diperiksa oleh Polres Kediri, terkait dana kompensasi itu, Hari sudah mengembalikan ke kas desa Rp 2,2 miliar. Pengembalian ada buktinya. Sebenarnya adalah kompensasi, bukan jual beli.

    Bahkan rencana pengembalian uang kompensasi itu, dibenarkan oleh Yusuf, Redi dan Suryanto (Kabag Umum & Aset PTPN X) , bahwa Hari benar adanya ke kantor direksi PTPN. 

    "Saya dimarahi, dikasih kok dikembalikan. Untuk apa, terserah," kata Hari menirukan ucapan PTPN ketika itu.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengatakan, pendapat ketiga Ahli memang unik, bahwa  perkara ini cenderung mal-administrasi dan cenderung keperdataan. 

    "Kalau toh terjadi pengembalian, masuk ranah perdata. Jadi teman teman media sudah melihat dan mendengar keterangan para Ahli, sudah jelas semua Ahli menyatakan mal-administrasi," cetusnya.

    Kalau ada teguran dari Inspektorat, maka tidak bisa digeret (diseret dan dimasukkan-red) ke ranah pidana. Tadi, sudah dijelaskan oleh Ahli Pidana, DR Riana SH MH.

    "Terkait ganti-rugi/kompensasi itu, dibenarkan oleh Ahli. Kalaupun jual-beli, kalau obyeknya tidak ada , sesuai yang dikatakan Ahli perdata, DR Diah Oktorina SH MH, pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi , maka akan batal demi hukum," ungkap PH Syaiful Anwar SH. 

    Biarpun Penanaman Modal Negara (PNM) kepada Perseroan Terbatas (PT), tidak otomatis modal yang ditanamkan itu modal milik negara, karena sudah terikat dengan hukum privat (PT). Jika ada persoalan hukum, maka proses hukumnya adalah perdata.

    "Kalau sudah masuk hukum administrasi, maka tidak bisa diambil dan masuk hukum pidana. Terutama pidana Tipikor. Karena memiliki wilayah masing-masing," tukasnya.

    Dalam pemeriksaan terdakwa tadi, harus bisa memberikan bukti-bukti terkait sirkulasi dari aliran dana tersebut. "Pada pemeriksaan terdakwa yang dibahas adalah sebab-akibatnya. Kalau Ahli, sebabnya dulu, baru akibatnya," tandas PH Syaiful Anwar SH. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Ahli Sebut Perkara Ini Cenderung Mal-Administrasi dan Keperdataan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas