SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Nurul Huda, yang tersandung dugaan perkara penyerobotan tanah milik orang lain, dengan tuntutan 2 (dua) tahun dengan perintah melakukan penahanan.
Dalam surat tuntutannya , Jaksa Parlindungan SH menyebutkan, bahwa terdakwa Nurul Huda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 2 tahun.
Pembacaan tuntutan yang terbilang singkat, tidak sampai lima menit ini. Hakim Ketua Erintua Damanik SH langsung menyampaikan kepada terdakwa Nurul Huda , bahwa dituntut selama 2 tahun.
"Baiklah, pledoi akan dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) maupun terdakwa Nurul Huda boleh membuat pledoi sendiri pada Rabu,13 Maret 2024 mendatang ya," ucap Hakim Ketua Erintua Damanik SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Idham Bangsa SH mengatakan, dakwaan pasal 167 KUHP tentang penyerobotan rumah itu, Jaksa tidak bisa membuktikan di persidangan.
"Terbukti (Jaksa) memakai pasal 385 KUHP tentang menyewakan lahan milik orang lain. Kalau menyerobot rumah orang lain saja tidak terbukti, bagaimana dia bisa menyewakan orang lain ? Karena ini rumahnya sendiri," ujarnya.
Jadi, menurut PH Idham Bangsa SH, perkara ini dipaksakan dan akan dijawab dalam pledoi nantinya.
"(Lagian) tuntutan 2 tahun terhadap Nurul Huda itu, terlalu tinggi," katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di PN Surabaya.
Dalam pemeriksaan Nurul Huda pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa dia membutuhkan pinjaman modal dari Bank Bukopin. Dia didatangi Tomi dan akan melunasi hutangnya. Nuruh Huda pinjam Rp 2 miliar dan dikenakan bungan 5 persen.
Lantas Tomy mengajak Nurul Huda ke notaris. Nurul Huda mengingatkan Tomy, jangan sampai balik nama. Nah ketika di kantor Notaris, ada anak Nurul Huda, yakni M Agus Ridwan dan Syarif, serta Tomy. Kendati sempat diprotes, namun Notaris tetap membuatkan PPJB untuk pinjaman Nurul Huda terhadap Tomy.
Di Notaris dibuatkan PPJB dan tidak ada pengosongan rumah. Kalau dijual rumah itu sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar. Nurul Huda menyerahkan sertifikat ke Tomy, ketika minta fotokopi sertifikat ke Tomy tidak dikasihkan
Hingga saat ini, Nurul Huda masih menempati rumah itu. Ketika Tomy datang membentak-bentak. Tomy tidak pernah memberitahukan akan balik nama dari Nurul Huda ke Tomy, PBB atas nama Tomy.
Dalam sidang sebelumnya, keterangan saksi M Agus Riduan menyatakan, bahwa dia sempat protes ketika Notaris membuatkan AKta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) atas pinjaman sebesar Rp 2 miliar.
Kendati sempat protes ketika Notaris membacakan PPJB namun dicegah oleh Tomy dan menyatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan Tomy semata.
Nurul Huda tidak pernah menyewakan rukonya kepada orang lain. M Agus Ridwan beserta ahli waris dari Nurul Huda membantah isi BAP dari Kepolisian. Karena tidak pernah menandatangani PPJB dan Kuasa Menual terhadap ruko milik terdakwa Nurul Huda yang berlokasi di Jl, Raya Dukuh Kupang No 07 Surabaya.
Selama sidang berlangsung, tidak ada satupun fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa Nurul Huda menyerobot rumahnya sendiri, yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun lalu.
Sebenarnya, Nurul Huda tidak pernah menjual Rukonya kepada Tomy, tetapi meminjam dana talangan dari Tomy. Sekali lagi ini, perkara ini pinjam -meminjam uang dan bukan jual-beli. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar