728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 18 Maret 2024

    Terdakwa Edy Mukti Tetap Berniat Bayar Hutang, Gugat Perdata Untuk Dapat Kepastian Besaran Hutang

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Terus bergulir sidang lanjutan terdakwa Edy Mukti Wibowo, yang tersandung dugaan perkara penipuan  dengan pinjam modal untuk mengerjakan proyek,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa Edy Mukti yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (18/3/2024).

    Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan SH dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bertanya terlebih dahulu.

    Jaksa Furkon SH bertanya pada Edy Mukti mengenai hutangnya kepada Soleh ?

    "Telah membayar hutang kepada Soleh, dikenakan bunga 0,3 persen per hari. Menurut perhitungan saya, hutang saya ke Soleh sekitar Rp 700 juta.," jawab terdakwa Edy Mukti.

    Tetapi, menurut Soleh, bahwa Edy Mukti memiliki pokok plus bunga mencapai Rp 2,3 miliar. Mulanya, hutang pokoknya Rp 1,5 miliar. AKan tetapi, Edy Mukti sudah mengembalikan sekitar Rp 300 juta pada tahun 2019

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Tri Sandi Wibisono SH MH bertanya pada Edy Mukti, tadi saudara terdakwa menyampaikan sudah beberapa kali melakukan pembayaran, sehingga yang beum dibayar Rp 700 juta. Ada buktinya, tolong ditunjukkan ?

    "Ada buktinya Pak. Ini saya bawa," jawab Edy Mukti sambil menunjukkan bukti yang dipunyainya di depan majelis hakim.

    Hakim Ketua Sutrisno SH juga menyuruh Jaksa Furkon SH untuk melihat bukti yang dimiliki Edy Mukti sebagai pembanding. "Silahkan Jaksa melihat bukti terdakwa ini sebagai pembanding. Bisa dilihat di sini," katanya.

    PH Tri Sandi Wibisono SH MH bertanya kembali kepada Edy Mukti, mengenai Soleh meminta bunga 10 persen, selama terjadi kemunduran. Apakah hal itu sudah disepakati sebelumnya ?

    "Tidak ada itu. Perjanjian modal akan dikembalikan maksimal 10 hari, setelah pekerjaan selesai. Permintaan bunga 10 persen secara lisan dan melalui WA," jawab terdakwa.

    Tolong terdakwa tunjukkan bukti WA, bahwa SOleh meminta bunga 10 persen itu ?

    "Bisa Pak. Ini bukti chat WA-nya," cetus saksi Edy Mukti di depan majelis hakim dan Jaksa.

    Kembali  PH Tri Sandi Wibisono SH  bertanya pada terdakwa, apakah menyetujui permintaan Soleh akan permintaan bunga 10 persen itu?

    "Saya tidak menyetujuinya Pak. Dari perjanjian awal saja, seandainya keuntungan RP 100 juta. Saya dapat PH Tri Sandi Wibisono SH RP 20 sampai Rp 25 juta. Tetapi, kalau terkena kemunduran, saya tidak mendapatkan apa-apa. Kalau proyek ada kemunduran, Soleh nggak mau tahu. Telatnya 5 hari, dikalikan 0,3 persen," jawab terdakwa Edy Mukti.

    Edy Mukti berniat untuk membayar hutang Rp 700 juta itu kepada Soleh, tetapi yang bersangkutan tidak mau. 

    "Pokoknya kamu (Edy Mukti) membayar Rp 2,3 miliar," kata Soleh yang ditirukan oleh Edy Mukti di depan persidangan.

    Bahkan, Soleh minta tambahan Rp 300 juta dan bunga, sehingga total yang minta Soleh hampir Rp 2,7 miliar. Sedangkan pembayaran Edy Mukti kepada Soleh sebesar Rp 275 juta itu, tidak masuk dalam situ.

    Lagi-lagi, PH Tri Sandi Wibisono SH  bertanya pada terdakwa, apakah masih mau melakukan pembayaran pada Soleh ?

    "Saya mau bayar itu, makanya saya gugat perdata untuk mengetahui secara pasti, hutang saya berapa. Saya punya niat untuk bayar hutang. Dari dulu punya niat bayar hutang," jawab terdakwa.

    Gugatan perdata Nomor : 1372/Pdt.G/PN/Sby yang diajukan oleh terdakwa kepada PN Surabaya.

    Sementara itu, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, bahwa masih ada  yang belum dibayarkan terdakwa Edy Mukti kepada Soleh. Bahkan sempat dilakukan Restorasi justice (RJ), namun Soleh tetap minta Rp 2,3 miliar.

    "Ada upaya RJ itu Pak Hakim. AKan tetapi Soleh tetap minta RP 2,3 miliar," ungkapnya.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Sutrisno SH mengungkapkan, tuntutan jaksa akan dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024 mendatang.

    Pada sidang sebelumnya, saksi Fariza menerangkan, bahwa ada upaya  melunasi hutang-hutangnya ini , Edy Mukti pernah sebanyak 5 (lima) kali mendatangi rumah Sholeh untuk bernegosiasi untuk menyelesaikan hutangnya. AKan tetapi, tidak pernah mencapai kata sepakat.

    "(Setahu saya) Pak Sholeh kekeuh minta dibayar sebesar Rp 2,3 miliar," ucap Fariza. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Edy Mukti Tetap Berniat Bayar Hutang, Gugat Perdata Untuk Dapat Kepastian Besaran Hutang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas