SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Tak terasa sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP), yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5 miliar, telah sampai di penghujung persidangan.
Kini masuk babak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya, yang meminta majelis hakim untuk menerima replik dari Jaksa secara keseluruhan.
'Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Yang Mulia menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana kami. Bram dan Henri Kusno Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar digantidengan kurungan 4 bulan," ucap Jaksa.
Sementara itu, Henri Kusno Harjo dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan.
"Juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," ujar Jaksa singkat.
Setelah pembacaan replik dari Jaksa dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH, apakah mengajukan Duplik pada persidangan berikutnya ?
"Kami tidak mengajukan Duplik Yang Mulia. Kami tetap pada pembelaan (pledoi) Majelis," katanya.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, sidang akan lanjut pada putusan dari majelis hakim yang akan dibacakan pada Selasa, 2 April 2024 mendatang.
"Baiklah, sidang putusan atas perkara ini akan majelis ambil pada Selasa (2/4/2024) depan ya," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Jackson Silangi SH mengungkapkan, bahwa pihaknya memang tidak mengajukan Duplik dan tetap pada pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
0 komentar:
Posting Komentar