728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 27 Maret 2024

    Tak Ajukan Duplik, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaan

     





    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Tak terasa sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5  miliar, telah sampai di penghujung persidangan.

    Kini masuk babak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya, yang meminta majelis hakim untuk menerima replik dari Jaksa secara keseluruhan.

    'Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Yang Mulia menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana kami. Bram dan Henri Kusno Harjo terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar digantidengan kurungan 4 bulan," ucap Jaksa.

    Sementara itu, Henri Kusno Harjo  dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan.

    "Juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," ujar Jaksa singkat.

    Setelah pembacaan replik dari Jaksa dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada   Ketua  Tim Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH, apakah mengajukan Duplik pada persidangan berikutnya ?

    "Kami tidak mengajukan Duplik Yang Mulia. Kami tetap pada pembelaan (pledoi) Majelis," katanya.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, sidang akan lanjut pada putusan dari majelis hakim yang akan dibacakan pada Selasa, 2 April 2024 mendatang.

    "Baiklah, sidang putusan atas perkara ini akan majelis ambil pada Selasa (2/4/2024) depan ya," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Jackson Silangi SH mengungkapkan, bahwa pihaknya memang tidak mengajukan Duplik dan tetap pada pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    "Memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula. Dan membebaskan terdakwa dari tahanan," pintanya.

    Menurut  Jackson Silangi SH, bahwa  dakwaan dan tuduhan yang dialamatkan pada terdakwa Bram dan Henri  Kusno Harjo, sesungguhnya tidak terbukti dalam persidangan ini.

    "Karena kalau dakwaan pasal 3 UU Tipikor itu yang kami persoalkan. Kami memohon kepada majelsi hakim untuk membebaskan kedua terdakwa, karena dakwaan Jaksa tidak terbukti atas dakwaan pasal 3 UU Tipikor itu," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar senilai Rp 7,5  miliar  itu. Perkara ini sebenarnya pinjam-meminjam, atau perkara perdata.

    Tidak seharusnya perdata ini, ditarik ke ranah pidana. Apalagi disidangkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, perkara ini perdata murni adanya.

    Terkait dugaan kerugian, yang bersangkutan telah dititipkan dan dikembalikan. Tuntutan Jaksa. 

    "Seharusnya terdakwa onslag. Kami beranggapan bahwa perkara ini masuk ranah perdata," tukasnya.

    "Kami berupaya semaksimal mungkin, kalau dalam perkara ini para terdakwa bisa dibebaskan. Ini adalah perkara perdata dan harus diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata," tandasnya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tak Ajukan Duplik, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas