728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 16 Maret 2024

    Sidang Putusan Ditunda, Rika Minta Dibebaskan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim terpaksa menunda pembacaan putusan terhadap 3 (tiga) terdakwa, yakni Rika  SurtikaNanik, dan Panca, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan penyaluran kredit  32 Kelompok Tani di Bank BRI Jember.

    Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada para Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa maupun para terdakwa, karena majelis hakim belum siap membacakan putusannya.

    "Mohon maaf ya, majelis hakim belum bisa membacakan putusannya terhadap para terdakwa hari ini. Majelis minta waktu sampai Selasa, 19 Maret 2024 mendatang,"  ucap Hakim Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya, Jum'at (15/3/2024).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rika, yakni Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH  menyatakan, pihaknya tidak keberatan atas penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

    "Atas penundaan itu kami tidak apa-apa. Kami memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk lebih teliti lagi dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan nanti.,"ujarnya.


    "Kita berharap ada suatu kebijaksanaan. Dalam persidangan jelas bahwa klien kami, Bu Rika tidak menerima uang sepeserpun dari terdakwa lain, atau dari para kelompok tani," 

    Menurut  Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH ,  Bu Rika selaku terdakwa sebagai ADK di BRI tentunya punya pejabat-pejabat yang di atasnya, mereka itu yang seharusnya bertanggung-jawab. 

    "Secara hirarki pejabat dan wewenang lebih tinggi dari Bu Rika. Contohnya, kenapa Aspita sesama ADK tidak diperiksa, padahal di persidangan memang dia menegrjakan. Dari 32 proposal kelompok tani, yang 24 proposal ada di tangan Aspita. Sedangkan Bu Rika hanya ada 8. Aspita tidak pernah dihadirkan sebagai tersangka atau terdakwa, hanya sebagai saksi," katanya.

    Terhadap auditor disampaikan , bahwa berawal dari audit reguler yang dilakukan setiap 3 bulan. Seharusnya bila diketemukan ada sesuatu kelalaian atau kesengajaan, harus dilakukan audit investigasi.

    Tetapi, kali ini banyak hal-hal yang masih gelap. "Permintaan dari kami, Bu Rika tidak menerima uang sepeserpun, minta dibebaskan. Hal ini sesuatu yang wajar. Karena tidak menerima uang seperserpun,"cetusnya.

    Dijelaskan  Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH , bahwa Rika dituntut 5 (lima) tahun penjara.

     "Kami berharap pada 19 Maret 2024 nanti, putusannya setidak-setidaknya membabaskan Rika dari segala tuntutan," pintanya.

    Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Rika hanyalah petugas dan menjalankan pekerjaan sesuai SOP (Standar Operation Prosedur). Pekerjaan sesuai yang diputus PPK oleh Pimpinan Cabang. Disahkan manajer dan pencairan oleh teller dan kwitansi dibuat sesuai tagihan.

    Rika hanya menangani 8 Kelompok Tani, ada jaminan, SPK dan lainnya dari pemohon Kelompok Tani. Benar-benar ada dan tidak fiktif.

    Terungkap di persidangan, bahwa peranan Rika  adalah sangat kecil dan tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini. Sedangkan peranan Nanik itu sangat dominan dalam perkara tersebut. (ded)



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Putusan Ditunda, Rika Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas