728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 Maret 2024

    Rika Surtika Divonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Pikir-Pikir

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya  menjatuhkan vonis terhadap 3 (tiga) terdakwa, yakni Rika  SurtikaNanik, dan Panca Prasetyawan , yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan penyaluran kredit  32 Kelompok Tani di Bank BRI Jember, dengan hukuman yang berbeda.

    Namun demikian, terdakwa Rika Surtika yang paling rendah hukumannya dan paling kecil nominal denda dan uang penggantinya, dibandingkan 2 (dua) terdakwanya lainnya.

    Rendahnya hukuman dan kecilnya nilaidenda dan uang pengganti, karena majelis hakim meyakini peranan Rika sangat kecil dan tidak menerima uang sepeserpun.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sudarwanto SH MH menyatakan, akan membacakan putusannya terhadap tiga terdakwa secara singkat-singkat saja, atau pokok-pokoknya saja.

    "Mengadili menyatakan terdakwa Rika Surtika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun, denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan. ucapnya dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang  Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya, Selasa (19/3/2024).

    Selain itu, menurut Hakim Sudarwanto SH, terdakwa Rika juga dikenakan uang pengganti Rp 130 juta. Jika satu bulan setelah putusan dan berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dibayarkan. Maka harta benda akan disita jaksa. Bila tidak ada harta yang disita akan diganti dengan 1 (satu) tahun kurungan.

    Sedangkan terdakwa Panca Prasetyawan dijatuhi hukuman selama 5 (lima)tahun, denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,593 miliar. Jika setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dan uang tidak dibayarkan. Maka harta benda akan disita jaksa dan dilelang.  Jika tidak dibayar akan diganti dengan 2 (dua) tahun kurungan.

    Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanik  selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Juga denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp 9 miliar. Dalam satu bulan, setelah berkekuatan hukum tetap dan tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

    Atau jika tidak memilik harta benda yang bisa disita dan dilelang, akan diganti dengan pidana selama 2 (dua) tahun kurungan.

    Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa Nanik yang memprakarsai pengajuan kredit dengan mengatasnamakan 2 Kelompok Tani di Bank BRI Jember dan mengalami kemacetan. Akibatnya, menimbulkan kerugian bagi Bank BRI Jember sebesar Rp 10,983 miliar.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rika, yakni Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH  mengatakan, terhadap putusan majelis hakim ini masih pikir-pikir dulu.

    "Kami masih pikir-pikir dulu lah. Habis ini, saya langsung ke Jember dan tanya ke Bu Rika, apakah mau menerima atau tidak. Ya, itu saja," cetusnya seraya meninggalkan Pengadilan Tipikor.

    Dalam persidangan sebelumnya, Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH menerangkan, bahwa  Rika selaku terdakwa sebagai ADK di BRI tentunya punya pejabat-pejabat yang di atasnya, mereka itu yang seharusnya bertanggung-jawab. 

    "Secara hirarki pejabat dan wewenang lebih tinggi dari Bu Rika. Contohnya, kenapa Aspita sesama ADK tidak diperiksa, padahal di persidangan memang dia menegrjakan. Dari 32 proposal kelompok tani, yang 24 proposal ada di tangan Aspita. Sedangkan Bu Rika hanya ada 8. Aspita tidak pernah dihadirkan sebagai tersangka atau terdakwa, hanya sebagai saksi," katanya.

    Terhadap auditor disampaikan , bahwa berawal dari audit reguler yang dilakukan setiap 3 bulan. Seharusnya bila diketemukan ada sesuatu kelalaian atau kesengajaan, harus dilakukan audit investigasi.

    Dijelaskan  Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH , bahwa Rika dituntut 5 (lima) tahun penjara.

    Selama persidangan terungkap, bahwa Rika hanyalah petugas dan menjalankan pekerjaan sesuai SOP (Standar Operation Prosedur). Pekerjaan sesuai yang diputus PPK oleh Pimpinan Cabang. Disahkan manajer dan pencairan oleh teller dan kwitansi dibuat sesuai tagihan.

    Rika hanya menangani 8 Kelompok Tani, ada jaminan, SPK dan lainnya dari pemohon Kelompok Tani. Benar-benar ada dan tidak fiktif. (ded)



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rika Surtika Divonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas