728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 25 Maret 2024

    Polisi dan Istri Kena Tipu Rp 3 Miliar, Terdakwa Anton Belum Mengembalikan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -   Sidang lanjutan terdakwa Anton Bramianto, yang tersandung dugaan perkara  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menghadirkan saksi-saksi, yakni pasangan suami-istri (pasutri) Neni Sumartik  dan Gusti Bagus Sulaksana. Dan anaknya, Jamila dan Mistahul Haq di persidangan.

    Dalam keterangannya,Neni menerangkan, bahwa saat itu bersama suaminya, Gusti dikenalkan oleh Adrial dan Lisa dengan terdakwa Anton Bramianto yang merupakan salah satu ahli waris tanah milik Nurhadi (ALm) dari 7 orang ahli waris atas tanah yang total luasnya 5 hektar.

    Singkatnya, lantas disepakati harganya Rp 500 ribu per meternya, sehingga totalnya Rp 25 miliar.

    "Awalnya untuk bayar DP dulu sebesar Rp 150 juta. Saya bayaran secara tunai dan tambah lagi Rp 30 juta diberikan kepada terdakwa," ujar Neni.

    Lantas Anton bilang kalau 7  Petok D itu dikuasai oleh Yanuar atau Anwar. Anton juga bilang punya utang Rp 440 juta.

    Mendapatkan informasi adanya masalah pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar. Sehingga terdakwa Anton mulai meminta bantuan dengan berbagai alasan.

    Seperti untuk percepatan penanganan laporan polisi dan biaya transport serta biaya lainnya. Lalu ada beberapa orang yang menghubungi dan mengaku Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi, ngaku Kapolda Irjen Pol Toni Hermanto dan berjanji membantu proses surat menjadi sertifikatdan jual beli dengan harga Rp 4,5 juta per meternya. Totalnya sekitar Rp 25 miliar.

    Ketika Hakim Ketua Heru Hanindyo SH bertanya pada saksi Neni, apakah saksi sudah melakukan pembelian ke terdakwa dan berapa total kerugiannya ?

    "Mulanya memang mau jual-beli dengan Anton. Tetapi belum selesai prosesnya. Untuk kerugian totalnya sekitar Rp 3 miliar. Sebagian diberikan secara cash dan sebagian ditransfer ke rekening atas nama terdakwa yang ditransfer oleh anak-anaknya atas perintah Gusti.

    Neni mulai menaruh curiga, karena ada juga yang menghubungi dan mengaku Komjenpol Agus Andrianto, Waka Polri. "Kami sempat mendatangi Waka Polri di kediamannya dan sempat bertemu. Disarankan untuk melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.

    Sementara itu, saksi Gusti Bagus Sulaksana menyatakan, bahwa terkait masalah ini, istrinya yang merupakan pensiunan dari BPN dan juga usaha  jual-beli rumah itu.

    "Saya percaya saja dengan keprofesionalannya.  Terkait ada yang mengaku Kapolres Mojokerto, Kapolda jatim dan Waka Polri itu tidak benar.  Nah, setelah kasus ini berjalan, semuanya hanyalah ulah dari Anton," ujarnya.

    Akhirnya Gusti sadar, bahwa dirinya ketipu dan sangat menyesal. Untuk uangnya belum ada pengembalian sama-sekali.

    Ketika Hakim Ketua Heru Hanindyo SH bertanya mengenai tanggapan terdakwa Anton, atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi di persidangan. APakah ada yang salah atau benar semuanya ?

    "Benar Yang Mulia," jawab terdakwa Anton singkat.

    Namun demikian, sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi Neni Sumartik dengan terdakwa Anton Bramianto juga belum pernah dilaksanakan.  Bahkan, sampai detik ini, saksi Neni tidak mengetahui keberadaan terdakwa Anton. Untuk dana yang telah dibayarkan sekitar Rp 3 miliar tidak kunjung dikembalikan.

    Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 378 KUHP jo pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ded) 
     







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polisi dan Istri Kena Tipu Rp 3 Miliar, Terdakwa Anton Belum Mengembalikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas