728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 29 Maret 2024

    Pemohon PK Christiana SE dan Woe Chandra Jadi 'Korban Kriminalisasi' dan 'Pembunuhan Karakter'

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan  para pemohon PK, yakni Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE bergulir di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. 

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum Permohonan PK Christiana SE , langsung bertanya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH dan timnya, RR Tantie Supriatsih SH MH, Dr Yuherman SH MH MKn dan HR Soekardono SH MH.

    "Pengantar buktinya diminta majelis hakim. Mana ya ?," tanya Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH MH kepada Tim PH di ruang Candra  Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (28/3/2024). 

    Mendengar hal ini, Tim PH langsung menjawab, akan memenuhi permintaan majelis hakim. "Kami akan buatkan majelis hakim," jawab Ketua Tim PH Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH.

    Sementara itu, Termohon  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyatakan, akan menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya.

    "Tolong permohonan dilengkapi daftar bukti sebagai novum pada sidang berikutnya, Kamis, 4 April 2024 mendatang ya," pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Kemudian, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH MH membuka sidang untuk Permohonan PK Woe Chandra Xennedy Wirya SE.Namun, Pihak Termohon kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tidak hadir di persidangan.

    "Pihak Kejaksaan sudah menerima surat panggilan sidang, tetapi belum ada surat tugas. Kalau begitu, kita tunda sidang pada Kamis, 4 April 2024 bersamaan dengan Christiana SE ," ucapnya sambil mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH dan timnya menggela jumpa pers dan menyatakan, bahwa para pemohon PK adalah korban kriminalisasi dan pembunuhan karakter.

    "Penempatan Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE sebagai tersangka, terdakwa dan saat ini keduanya berstatus sebagai terpidana adalah merupakan pembunuhan karakter oleh struktur hukum," katanya.

    Majelis hakim pada tingkat kasasi hanya melihat kebenaran formil, dan tidak mempertimbangkan kebenaran materiil. Tidak memeriksa secara seksama apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan, tidak sebagaimana mestinya sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No,8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana /KUHAP/

    Atau dalam artian : pemeriksaan sebuah kasus seharusnya melakukan pendekatan kasus/kejadian dan pendekatan Peraturan Perundang_Undangan (Undang-Undang No,8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana /KUHAP).

    "Bahwa terdapat keadaan baru (novum) berupa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4427 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 93/Pid-Sus TPK/2022/PN Sby tanggal 6 Januari 2023," cetusnya.

    Yang menyatakan terdakwa Drs H Sugiarto MM bin Fatah dkk (empat orang) lepas dari segala tuntutan hukum. Di mana tindak pidana Tipikor yang didakwakan kepada Drs H Sugiarto MM Dkk adalah sama dengan dakwaan Tipikor terhadap Christiana SH dan Woe Chandra XennedyWirya SE, yang dituduhkan turut serta dalam tindak pidana tersebut.  Tetapi, Drs H SUgiarto MM Dkk diadili dalam register perkara berbeda (splitsing) dengan register Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE.

    Terdapat keadaan baru (novum) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 10/PDT.G/2023/PN.Psr tanggal 7 Desember 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 113/PDT/2024/PT SBy tanggal 20 Februari 2024. Perkara perdata ini merupakan gugatan Christiana SE terhadap Drs H SugiartoMM dan Terguagat lainnya berkenaan dengan pengurusan sertifikat tanah milik Christiana SE oleh Drs H Sugiarto MM.

    Pengadilan Negeri Pasuruan dalam putusannya atas gugatan Christiana SE tersebut  Nomor 10/PDT.G/2023/PN.Psr tanggal 7 Desember 2023 , menyatakan Christiana SE sebagai pemilik atas tanah obyek sengketa.

    Permintaan banding yang diajukan oleh salah satu Tergugat (BPN Kota Pasuruan) tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusannya Nomor 113/PDT/2024/PT.SBy tanggal 20 Februari 2024 karena telah lewat waktu (terlambat).

    Bahwa bagian dari tanah milik Christiana SE, sebagaimana termaksud dalam putusan perdata tersebut di atas menjadi bagian dari tanah  yang terdampak. Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan. Atas hal tersebut sejatinya Christiana SE harus mendapatkan ganti kerugian.

    "Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah keliru dan khilaf mempertimbangkan perkara Tipikor terhadap Christiana SE dan Woe Chandra tersebut, karena tidak ada fakta hukum yang dapat membuktikan Christiana SE sebagai pelaku Tipikor, apalagi pelaku Tipikor apalagi berkenaan dengan ganti rugi terhadap tanah yang berdampak pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan tersebut, bahkan tanah yang diganti rugi adalah milik Christiana," ungkap Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH.

    Sungguh saat ironis dihadapi oleh Christiana SE dan Woe Chandra, karena meskipun didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa Drs H Sugiarto MM Dkk. Di mana terdakwa Drs H Sugiarto Dkk dilepaskan dari tuntutan hukum. Akan tetapi Christiana SE dan Woe Chandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan  penyalahgunaan kewenangan,sebagaimana pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsidair).  (ded0


























    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemohon PK Christiana SE dan Woe Chandra Jadi 'Korban Kriminalisasi' dan 'Pembunuhan Karakter' Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas