728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 02 Maret 2024

    Para Saksi Sebut Tidak Ada Jual-Beli, Tapi Kompensasi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menghadirkan 7 (tujuh)  saksi dari Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, PTPN X dan KJPP. Ketujuh saksi itu adalah Mustaqim (Pjs Kadiv Perencanaan dan Pengembangan PTPN X), Muji (Pjs Kaur Perencanaan Strategis dan Pengembangan PTPN X), Budi Setiawan, Nurul Hidayati (Kuar Pembelian Aset), Yusuf (Asisten Urusan Aset PTPN X), Joko  dan Rama (KJPP). 

    Saksi kunci Yusuf (Asisten Urusan Aset PTPN X) ketika ditanya oleh Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH , mengenai konsep awal penggantian (kompensasi) dan penyerahan kwitansi di Balai Desa. Tolong saksi jelaskan ?

    "Ketika penyerahan kwitansi ke Balai Desa, ada Suryanto (Ketua Tim), Nurul Hidayati, Mustaqim, Yusuf (saksi sendiri) , dan  Kades Hari. Waktu itu, yang menyerahkan kwitansi adalah Basuki ke Kades.  Ditandatangai oleh Kades. Isi kwitansi, saya tidak mengetahuinya," jawab saksi.

    Menurut Yusuf, konsep awalnya adalah penggantian (ganti-rugi/kompensasi), tidak ada jual-beli. Namun demkian, Yusuf tidak membaca isi kwitansi itu, apakah kosong atau ada tulisannya. Ini seperti yang diutarakan oleh Suryanto (Ketua Tim) kepada Yusuf, bahwa ada kompensasi, bukan jual-beli.

    Kembali PH Syaiful Anwar SH bertanya pada saksi Yusuf, apakah pernah ke lokasi yang menjadi obyek dalam perkara ini ? Apakah ada bangunannya di sana ?

    "Saya pernah ke lokasi. Tidak ada bangunan desa di sana," jawab saksi. Atas keterangan saksi Yusuf ini, dakwaan Jaksa yang menyebutkan adanya dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, sudah terbantahkan dan tidak terbukti adanya.

    Sebab, yang benar adalah kompensasi dan bukan jual-beli tanah seperti yang dituduhkan dan didakwaan Jaksa. Konsepnya adalah penggantian atas 4.385 M2 yang dipakai untuk jalan desa/fasilitas umum (fasum) desa. Tanah itu , rencananya akan digunakan untuk perluasan PG Ngadirejo.

    "Skemanya adalah penggantian, bukan jual -beli tanah," kata saksi Yusuf.

    Sementara itu, saksi Mustaqim menyatakan, perluasan lahan PG Ngadirejo itu berdasarkan hasil kajian dari Tim Teknis PG Ngadirejo dan persetujuan dari Dewan Komisaris PTPN X, yang pengajuannya dilakukan direksi dalam rapat perusahaan.

    Diakui Mustaqim, bahwa dia tidak ikut mengecek lahan di lokasi. Sebab, ada Suryanto (Ketua Tim) yang turun ke lapangan. Suryanto sendiri sudah meninggal dunia.

    "Hasilnya saya tidak tahu. Mengenai hasil kajian harga, kajian legalitas dan kajian teknis serta appraisal, saya tidak tahu.  Konsepnya saya tidak tahu, apakah jual beli atau apa, saya tidak tahu," cetus Mustaqim.

    Perihal mekanisme penyaluran anggaran, PTPN melakukan droping ke PG Ngadirejo sebesar Rp 1,3 miliar ke kas desa. Nah, setelah droping ini , saksi Mustaqim tidak mengikuti lagi. Ada 3 droping dana, namun totalnya saksi tidak tahu lagi.

    Sementara itu, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, harus jelas dulu , tanah itu milik siapa ? Tanya legalnya dan tanya BPN, baru dibayarkan.

    "Gara-gara Tim Legal tidak jalan, bayar tanah sendiri pakai uang negara lagi. Ini lucu," katanya.

    Ditambahkan Subaki, bahwa konsepnya adalah penggantian (kompensasi/ganti-rugi) atas tanah seluas 4.385 M2 yang dipakai untuk jalan desa/fasilitas umum (fasum). Tanah itu akan dipergunakan untuk perluasan PG Ngadirejo.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi , yang akan dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengungkapkan, awal mulai persidangan dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) masing-masing sudah menyatakan tidak ada jual-beli, tetapi kompensasi.

    "Saksi yang dihadirkan BPN pun sama, bahwa tanah tersebut dalam penguasaan PG Ngadirejo. Berdasarkan fakta persidangan, PTPN kemarin menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar dalam buku C desa. Dan tidak dimiliki oleh Kades dan warga desa. Cuman digunakan untuk fasum," tukasnya.

    Sebenarnya , saksi Yusuf tadi yang memberikan keterangan di persidangan adalah saksi kunci. Karena pada awal dia hadir di Balai Desa, yang membawa kwitansi bersama Basuki. Dia yang menyodorkan kwitansi bersama Suryanto. Skenarionya, antara Suryanto dengan Yusuf dan Basuki.

    "Barang bukti yang dibawa Yusuf bertentangan dengan  bukti fisik dari kwitansi yang sebenarnya. Kwitansi yang dibawa itu kosongan. Tetapi, di sini ada isinya," tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, PH Syaiful Anwar SH menerangkan, bahwa jika mengacu surat segel itu siapa pembuatnya, posisinya di mana dan digunakan untuk apa, tidak jelas juga. Jadi, ranahnya bukan Tipikor. Kalau ranah Tipikor ,  anggaran itu dari mana dan digunakan untuk apa.

    "Ternyata, mosok (masak-red) barangnya sendiri yang dibeli. Kan, nggak mungkin. Yang tepat, kompensasi. Karena tanah itu digunakan masyarakat untuk fasum. Biar orang-orang itu minggir dan keluar, harus ada kompensasi," katanya.

    Dijelaskan Syaiful Anwar SH, kalau istilah jual-beli itu harus ada alas haknya . Dari 13 obyek itu, kenapa yang 12 lolos menjadi sertifikat, tetapi yang 1 kintir. Kan tidak jelas. Padahal, ini BUMN ada appraisal, dan lainnya.

    "Di sini, tidak ada transaksi jual-beli itu," tegasnya. Sebagaimana keterangan para saksi BPN, bahwa  tanah yang dipermasalahkan adalah tanah peninggalan Belanda dan sudah diserahkan oleh Menteri terkait kepada Pabrik Gula (PG) Ngadirejo sejak tahun 1968 menjadi tanah RVO. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Saksi Sebut Tidak Ada Jual-Beli, Tapi Kompensasi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas