SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Winarti (Branch Service Manager/BSM), yang tersandung dugaan perkara perbankan, kali ini dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi Hermawan SH dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun kelima saksi itu adalah Bangkit Krisnanta (Area Operation Manager Bank BTPN), Arly Chandra (Investigator BTPN), Handriana (teller BTPN), Nesya Larasati (BTPN), Bagus Putra Prasetyo (bagian IT BTPN).
Setelah Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Furkon SH untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.
Sebenarnya, kelima saksi akan diperiksa secara bersamaan di persidangan. Namun, Penasehat Hukum (PH) Winarti, yakni Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL keberatan dan meminta majelis hakim agar pemeriksaan satu per satu, karena saksi satu dan lainnya memiliki peranan yang berbeda.
"Kami mohon majelis hakim , agar saksi diperiksa satu per satu saja," pinta PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL kepada majelis hakim dan dikabulkan permintaan tersebut di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (13/3/2024).
Jaksa Furqon SH bertanya pada saksi Bangkit Krisnanta (Area Operation Manager Bank BTPN), bisa saksi terangkan mengenai laporan Nesya yang menginformasikan kondisi kas dalam brankas di KCP Kedungdoro ?
"Begitu saya dapat laporan, dilakukan pemeriksaan fisik langsung. Uang di kas brankas tidak ada Rp 1,7 miliar. Pada hari itu, laporkan ke Unit IT Pusat. Ini menhgingat sesuai sistem kas besar ada Rp 1,99 miliar. Tetapi fisiknya hanya Rp 200 juta sekian," jawab saksi.
Menurut saksi Bangkit, dia sempat bertanya kepada terdakwa Winarti secara lisan, kenapa uang tidak ada. Sebab, Winarti adalah penangungjawab kas besar.
Yang bisa mengakses adalah BSM (Winarti) yang pegang kunci dan teller, Handriana yang juga pegang kunci brankas. Tiap kali teller minta uang, BSM (Winarti) yang disiapkan.
Giliran PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL bertanya pada saksi Bangkit, bahwa saksi mengetahui dari cerita Nesya, yang kejadiannya pada 14 April 2023 lalu. Namun, satu bulan kemudian, pada 15 Mei 2023, baru dilaporkan pada pimpinan. Tolong saksi jelaskan, apakah menurut SOP bank , hal ini dibolehkan atau tidak, adanya selisih uang itu, laporannya ditunda satu bulan untuk diaudit ?
"Intinya tidak boleh. Saya tidak tahu kalau ada selisih uang pada 12 dan 13 April 2023 lalu," jawab saksi Bangkit singkat.
Sementara itu, saksi Arly Chandra (Investigator BTPN) menyatakan, bahwa dia melakukan investigasi internal BTPN Cabang KCP Kedungdoro sesuai laporan yang diterima. Pada 23 Mei 2023, Arly bersama tim melakukan investigasi.
Salah satunya melakukan interview dengan sejumlah staf bank dan terdakwa Winarti. Diketahui bahwa fisik uang dalam brankas tidak sesuai dengan sistem.
Nah ketika ada training, pelatihan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 hari, terhitung 12 - 14 April 2023, Winarti digantikan sementara oleh Nesya dan dikatakan ada 'error sistem'.
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bagus (Bagian IT BTPN) diterangkan bahwa tidak ada error sistem.
Kembali PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL bertanya pada saksi Arly, ada selisih ditemukan Nesya, seharusnya wajib dilaporkan 1 X 24 jam. Akan tetapi, satu bulan kemudian, setelah kejadian pada 15 Mei 2023 baru dilaporkan ada selisih Rp 1,7 miliar. Apa yang saksi periksa ?
"Saya melakukan pemeriksaan general. Saya periksa sejumlah staf, Junaidi Abdillah (OB), satpam, driver, Winarti dan lainnya," jawab saksi.
Atas jawaban saksi ini, PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL merasa kecewa, karena hanya Winarti yang dituduh melakukan pelanggaran perbankan, sedangkan teller (Handriana) tidak.
Selain itu, juga tidak ada bukti CCTV bahwa uang itu keluar dari brankas. Padahal ada selisih Rp 1,6 miliar.
Sedangkan, saksi Nesya mengatakan, bahwa pada 14 April 2023 sebagai pengganti BSM Kedungdoro. Ada serah terimanya. Ketika menghitung , ada selisih fisik. Saldo cash di sistem Rp 2,019 miliar. Akan tetapi, fisik hanya Rp 200 juta sekian.
"Kata terdakwa (Winarti) ada error sistem," jawab saksi Nesya singkat.
Pernyataan dari saksi Nesya ini dibantah keras oleh Winarti. "Saya tidak pernah mengatakan ada error sistem," bantah Winarti di persidangan dengan suara tegas.
Sebagaimana diketahui, atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa 19 Maret 2023. "Sidang akan dilakukan Senin dan Kamis ya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL mengungkapkan, kalau uang itu milik BTPN memang harus dibuktikan. Bukti di CCTV juga tidak bisa dibuktikan, kalau uang itu keluar.
Bahkan, Michael SH MH sudah tanya ke Ana (Handriana/Teller BTPN), kalau uang keluar Rp 100 juta, Rp 200 juta, atau RP 1 miliar, itu pasti kelihatan. Tidak bisa membuktikan itu uang itu keluar atau tidak.
"Kalau dari terdakwa itu uang dari usaha terdakwa dan perputaran uang dari pinjaman orang tua terdakwa. Ini tidak ada kaitan dengan uang nasabah. Buktinya, sampai saat ini tidak ada nasabah yang komplain. Dalam UU PT itu jelas, jika ada kerugian, maka harus dibuktikan kerugian itu," tukasnya.
Dijelaskan PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL, mengenai adanya selisih uang Rp 1,7 miliar itu seharusnya yang membuktikan adalah Penuntut Umum, apalagi investigator dari BTPN jelas, tuduhannya harus dibuktikan.
"Sampai hari ini, dari 5 saksi yang diperiksa tidak ada yang bisa menyampaikan (membuktikan-red), selisih uang RP 1,7 miliar itu ke mana. Investigator seharusnya bisa menemukan itu," tandasnya.
PH Michael SH.MH.CLA. CTL.CCL menerangkan, sejauh ini dari sisi pembuktian masih sangat lemah. "Kami juga bisa buktikan bahwa BAP itu, juga ada yang sudah titipan. (Jawaban) saksi di BAP juga banyak adanya kejanggalan-kejanggalan.,"katanya.
Seharusnya teller diperiksa dan dijadikan tersangka juga dalam perkara ini. Kenapa cuma hanya BSM (Winarti) saja ? Seharusnya pimpinan lainnya juga jadi tersangka juga. Dalam UU PT disebutkan, bahwa setiap kerugaian itu, harus menjadi tanggungjawab pimpinan. Direktur BTPN juga harus diperiksa juga.
"Kita tidak bisa setengah-setengah begitu. Kami akan buktikan dengan saksi ade-charge untuk meringakan terdakwa," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar