728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Maret 2024

    Kades Jambean Sudah Kembalikan Seluruh Uang, Hakim Perintahkan Jaksa 'Jemput Paksa' Direksi PTPN

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kali ini saksi Wirawan (Inspektorat) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, yang memberikan keterangan di persidangan.

    Kehadiran saksi Inspektorat ini, membuat sidang  Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, menjadi terang-benderang.

    Saksi Wirawan ketika ditanyai oleh Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH ,mengenai apa perintah inspektorat kepada Camat atas perkara ini ?

    "Inspektorat memerintahkan ke Camat agar Kades mengembalikan uang Rp 2,2 miliar.Teguran atas Desa Jambean sesegera mungkin harus dilaksanakan," jawab saksi  di ruang Candra Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Selasa (5/3/2024).

    Adanya teguran Inspektorat melalui Camat ini, Kades Jambean langsung mengembalikan uang tersebut. 

    Menurut saksi Wirawan, awalnya Inspektorat mengaudit oleh pihak Polres Kediri dan memberikan teguran melalui Camat, agar Desa Jambean segera mengembalikan uang.

    Ketika ditanya PH Syaiful Anwar SH , apakah desa diperbolehkan membuka rekening lebih dari satu ?

    "Desa boleh buka lebih dari satu rekening, asalkan dilaporkan. Rekening desa untuk menampung semua pendapatan dan pengeluaran dari desa (APBD-Des)," jawab saksi.

    Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH memerintahkan Jaksa untuk menjemput paksa Direksi PTPN X yang mengetahui ke mana saja aliran dana itu.

    "Kami ingin ke mana saja, dananya itu jelas. Selama ini, masih 'muter-muter' dan belum jelas. Tolong, panggil paksa Direksi PTPN X, agar semuanya jelas,"pinta Hakim Ketua Sudarwanto SH kepada Jaksa di persidangan.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengatakan, sidang hari ini agendanya  seharusnya saksi dari Direksi PTPN X hadir di persidangan bersama saksi dari Inspektorat.

    AKan tetapi, sudah beberapa kali yang dijanjikan Penuntut Umum, tidak pernah hadir. Tadi majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa, kalau tidak bisa hadir harus dijemput paksa.

    "Intinya, Inspektorat hanya mengaudit atas permintaan Polres Kediri. Adakah unsur-unsur kerugian yang telah dilakukan Kades Jambean ? Bilamana terjadi unsur kerugian, maka Inspektorat mewajibkan untuk pengembalian uang tersebut ke kas desa Jambean," katanya.

    Kesimpulan sidang dari awal sampai saat ini, lanjut PH Syaiful Anwar SH, perkara ini makin jelas dan gamblang. Jadi, dari pihak Kades sesuai instruksi Inspektorat melalui Camat untuk menegur Kades dan mengembalikan uang. 

    "Akan tetapi, Kades sudah jelas mengembalikan uang, sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat teguran, yaitu Rp 2,2 miliar. Itu sudah dikembalikan," ungkapnya.

    Harapan Tim Penasehat Hukum, dalam perkara ini tidak ada yang dirugikan, karena namanya kompensasi, pemberian cuma-cuma , tidak ada syarat. Jadi yang jelas, sidang mulai awal sampai akhir menunjukkan adanya kompensasi. Tidak ada jual -beli itu.

    "Harapan saya, pasti lepas dari jeratan hukum. Sidang berikutnya Jum'at, 15 Maret 2024 , jedanya cukup panjang. Kalau Direksi tidak bisa hadir di persidangan, sesuai perintah majelis hakim harus dijemput paksa," tukasnya.

    Karena kesaksian dari Direksi adalah kunci, sebetulnya itu uang dari mana , atas inisiatif siapa dan motifnya apa, hal ini kuncinya ada direksi semuanya. Kalau dari PTPN X mengerti bahwa tidak ada jual-beli, mengacu pada kompensasi.

    "Sesuai BAP, arahnya tidak ada jual-beli itu. Tetapi kompensasi," tandasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, saksi Yusuf (Asisten Urusan Aset PTPN X)Yusuf menerangkan, bahwa  konsep awalnya adalah penggantian (ganti-rugi/kompensasi), tidak ada jual-beli. 

    Namun demkian, Yusuf tidak membaca isi kwitansi itu, apakah kosong atau ada tulisannya. Ini seperti yang diutarakan oleh Suryanto (Ketua Tim) kepada Yusuf, bahwa ada kompensasi, bukan jual-beli.

    Yusuf juga menjelaskan, bahwa dia pernah ke lokasi. Tidak ada bangunan desa di sana.

    "Skemanya adalah penggantian, bukan jual -beli tanah," kata saksi Yusuf.

    Saksi  BPN pun sama, menegaskan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan PG Ngadirejo. Berdasarkan fakta persidangan, PTPN kemarin menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar dalam buku C desa. Dan tidak dimiliki oleh Kades dan warga desa. Cuman digunakan untuk fasum. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kades Jambean Sudah Kembalikan Seluruh Uang, Hakim Perintahkan Jaksa 'Jemput Paksa' Direksi PTPN Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas