SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Tibalah saatnya pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa Irwanarta Tjandra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Estik Dilla SH menyebutkan, bahwa terdakwa Irwanarta terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan. Dan dibebani membiaya perkara Rp 2.000," ucapnya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah membacakan tuntutannya , Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Ferdy Senda SH kapan akan menyampaikan pembacaan nota pembelaan (pledoi) ?
"Kami hari Kamis, 7 Maret 2024 siap Yang Mulia," jawab PH Ferdy singkat.
Nah, setelah mendengar hal ini, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH menyetujuinya dan menutup sidang. "Baiklah, sidang pledoi akan dilaksanakan pada Kamis (7/3/2024)," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Yang menarik, setelah sidang ditutup majelis hakim, mendadak pelapor/korban Andre masuk ruang sidang dan melayangkan protes keras.
"Saya tidak terima Yang Mulia, kalau Irwanarta dituntut 1 tahun dan 10 bulan," katanya sambil berdiri di ruang sidang.
Tak ayal lagi Hakim Ketua Heru SH agak kaget dan dipersilahkan berbicara dengan Jaksa yang membuat tuntutan saja.
"Silahkan bertanya pada Jaksa saja ya," pinta Hakim Ketua Heru SH.
Entah apa yang dibacakan antara Jaksa Estik Dilla SH dan Pelapor Andre di luar sidang. Terlihat dari kejauhan, mereka berbicara serius.
Sehabis sidang, PH Ferdy Senda SH mengatakan, pihaknya akan menyampaikan Pledoi pada Kamis (7/3/2024) agar persidangan segera selesai.
"Kami akan ajukan pledoi dan minta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya," katanya.
Dijelaskan Ferdy SH, mengenai pelapor /korban Andre yang melayangkan protes dan terkesan marah-marah atas tuntutan Jaksa terhadap Irwan dinilai ringan itu, hal biasa saja.
"Pelapor Andre "marah-marah" sehabis tuntutan dibacakan oleh Jaksa. Kami akan ajukan pledoi Kamis (7/3/2024)," ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Irwan sudah beberapa kali memberikan keuntungan kepada Andre (korban). Bahkan, pemberian atau pembayaran keuntungan kepada Andre ini dibenarkan oleh saksi Theodera dari BCA.
Irwan mengenal Andre (pelapor) dari Yongky, yang kemudian diajak kerjasama bisnis rempah-rempah dan rumput laut. Terhadap bisnis rempah-rempah, rumput laut dan buah merah, memang benar adanya dan dilakukan oleh Irwanarta. Bukan bisnis fiktif. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar