728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 25 Maret 2024

    Hasil Konfirmasi Bukti Surat, Terkuak Ada Yang Belum Dibayarkan Ellen Sulistyo (Tergugat I), Termasuk Listrik dan Lainnya

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

    Bahkan jalannya persidangan semakin menarik para pengunjung persidangan dan makin memanas. 

    Ketika Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH untuk menghadirkan Ahli, tambahan bukti surat, dan konfirmasi bukti surat lawan di persidangan.

    "Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, kami akan mengajukan Ahli pada sidang minggu depan. Sidang kali ini, kami akan mengkonfirmasi bukti surat dengan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, yakni Danang (accounting) ," ucap Yafeti Waruwu SH MH di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2024).

    Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowidjoyo SH langsung mengangkat tangan dan melayangkan protes kepada majelis hakim. 

    "Dalam Hukum Acara tidak mengenal dan tidak ada konfirmasi bukti lawan Yang Mulia,"  protes Priyono SH.

    Atas protes ini, langsung  mendapatkan reaksi keras oleh Hakim Ketua Sudar SH dan Hakim Anggota, Suswati SH. Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni  Priyono Ongkowidjoyo SH 'disemprot' dan 'dimarahi' oleh majelis hakim di persidangan.

    "Saudara jangan ngatur-ngatur sidang ya. Untuk konfirmasi bukti surat tidak apa-apa. Jangan 'ngeyel'. Nanti habis waktu untuk debat," ujar Hakim Anggota Suswati SH dengan nada tinggi.

    Situasi sidang yang sempat agak memanas ini, coba didinginkan oleh Hakim Ketua Sudar SH. 

    "Kalau saudara ingin mengajukan tambahan bukti surat, dibuka dan diberikan kesempatan seluas-luasnya. Nggak usah ribut begini, nanti biar majelis yang pertimbangkan," ucap Hakim Ketua Sudar SH yang mendinginkan suasana persidangan. 

    Menurut Sudar SH, sidang untuk mencari terangnya perkara dan untuk konfirmasi bukti lawan silahkah saja. "Silahkan dikomentari dan disikapi. Tetapi, bukan debat seperti ini. Jika keberatan akan dicatat. Jangan tanya hukum acara dan sedetil itu. Kita ambil jalan tengahnya saja," katanya.

    Setelah itu, Hakim Ketua Sudar SH mempersilahkan Yafeti Waruwu SH MH, saksi Danang yang akan dikonfirmasi mengenai bukti surat lawan, dan Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni  Priyono Ongkowidjoyo SH diminta maju ke depan meja majelis hakim.

    Konfirmasi bukti surat T-1 nomor 10 sampai T- 17, dikonfirmasi dengan saksi Danang (accounting). Dalam agenda konfirmasi itu, Yafeti Waruwu SH MH mengkonfirmasi Danang mengenai rekening listrik yang belum dibayarkan oleh Ellen, inventarisasi dan lainnya.

    Lagi-lagi, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni  Priyono Ongkowidjoyo SH bikin suasana sidang kembali tensinya naik. Ketika dia memprotes keinginan Yafeti Waruwu SH MH yang meminta majelis hakim untuk 'merubah' susunan surat.

    Kembali Priyono SH memprotes di depan majelis hakim. "Kami keberatan Yang Mulia atas hal ini," cetusnya.

    Mendengar hal ini, Yafeti Waruwu SH sempat mendorong bahu Priyono SH sedikit. "Sorry, bukti surat ini mau tarik, lalu saya kembalikan kepada majelis hakim, dibolehkan. Itu terserah saya," kata Yafeti Waruwu SH.

    Mendapatkan penjelasan ini, tampaknya Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni Priyono SH hanya diam saja.

    Setelah agenda konfirmasi bukti surat dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudar SH mengungkapkan, bahwa sidang selanjutnya dengan agenda Ahli dari Pihak Tergugat II akan dihadirkan pada Selasa,2 April 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengungkapkan, pihaknya diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi fakta yang pernah diperiksa (Danang/accounting) yang melekat sumpahnya terhadap pengadilan saat diperiksa. 

    "Artinya bahwa majelis hakim bersifat fair, dan memberikan kesempatan untuk itu. Tetapi, fokus pada konfirmasi bukti yang diajukan T-1. Akhirnya, tadi terkuak bahwa ada pembayaran listrik untuk pemakaian bulan April yang dibayarkan bulan lima , ternyata Tergugat I belum membayar. Padahal, dalam perjanjian itu adalah kewajibannya, sebagaimana dalam AKta Perjanjian pengelolaan CV Kraton Resto antara Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dengan Ellen Sulistyo (Tergugat I)," tukasnya.

    Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH, jadi memang ada beberapa hal yang menarik. Untuk konfirmasi  bukti T-1 , T-2 atau bukti siapapun diperbolehkan dan bebas, tidak ada masalah.

    "Jadi, kalau umpamanya T-1 mengajukan keberatan, untuk konfirmasi terhadap bukti mereka. Artinya, ada sesuatu ketakutan untuk memeriksa bukti mereka untuk dikonfirmasi. Kenapa harus takut kalau dikonfirmasi, ada semacam ketakutan. Ini adalah untuk menemukan sesuatu kebenaran dan keadilan dalam perkara ini. Jadi hakim sangat bagus memberikan kesempatan untuk konfirmasi," tandasnya.

    Dan saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar hal itu, ternyata dia mengakui bahwa ada yang belum dibayarkan oleh Tergugat 1. Termasuk listrik. Kedua adalah masalah adendum, pernah diusulkan T-1. Namun tidak pernah disetujui oleh Danang dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II).

    "Namun terlihat dari itu tadi , bahwa ada foto yang ada tanda tangan dari Effendi di situ, tetapi tidak ada aslinya. Karena saya sudah konfirmasi kepada prinsipal kita, pada saat itu dibuat , itu bukan masalah pembicaraan adendum. Namun, pembicaraan hitung-hitungan. Setelah Pak Effendi ke toilet. Maka hitung-hitungan mereka itu, setelah ditandatangani semua, ditambahi tulisan adendum," bebernya.

    Masih kata Yafeti Waruwu SH MH, akhirnya setelah Effendi keberatan, maka aslinya disobek oleh Effendi. Namun, mereka  sempat foto dan bukti foto diberikan kepada Pengadilan.

    "Saya sudah sampaikan itu, bukti adendum tidak sah. Tidak ada aslinya dan tidak pernah terwujud pelaksanaannya terhadap adendum itu. Artinya, ada  indikasi terhadap perlakuan untuk seakan-akan ada adendum. Padahal, tidak pernah ada adendum itu. Ini konfirmasi dengan saksi fakta tadi," tegasnya.

    Dilanjutkan oleh Yafeti Waruwu SH, bahwa Tergugat 1 wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan antara CV Kraton Resto (Effendi) dengan pengelola (T-1). Karena tidak membayar sebagaimana dalam kerjasama ini, makanya dia menjadi Tergugat,.

    Untuk T-1 ada dugaan melakukan penggelapan , karena buktinya T-1 banyak tidak memenuhi kewajibannya, sudah diminta untuk memberikan laporan keuangannya. Tetapi, tidak pernah memberikan laporan keuangan.

    "Akan laporan keuangan yang diberikan pada saat bukti di pengadilan, tetapi hanya fungsi bukti di pengadilan. Ketika kita melihat dibantah oleh saksi-saksi fakta kita di persidangan dan tidak pernah ada ," katanya.

    Justru Tergugat II mempertahankan dan meminta hak-haknya dalam perjanjian itu untuk dilaksanakan dan diberikan pada CV Kraton Resto. Rohnya adalah perjanjian itu yang telah disahkan oleh Notaris dan diakui pelaksanaannya. 

    Yafeti Waruwu SH MH ,mencontohkan kalau income perusahaan sebesar Rp 450 juta per bulan. Maka 50 persen harus diserahkan kepada Tergugat II, setelah dikeluarkannya pengeluaran.

    Sedangkan yang Rp 60 juta per bulan itu, adalah suatu kewajiban aktif untuk membayar kewajiban membayar investor pembangunan itu. Hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat I. Buktinya, kita audit Rp 450 juta per bulan. 

    Tidak ada dalam pengelolaan kerjasama, maka hal itu pengeluaran yang dibuat-buat secara sepihak oleh pengelola. Artinya, sudah menyalahi perjanjian di luar kesepakatan. Ada indikasi  penggelapan terhadap pengelolaan resto tersebut.

    Untuk entertain, compliment,  voucher K-100, K 200, hampir RP 800 juta itu , kalau ditotal secara keseluruhan. (ded)




     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Konfirmasi Bukti Surat, Terkuak Ada Yang Belum Dibayarkan Ellen Sulistyo (Tergugat I), Termasuk Listrik dan Lainnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas