728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Maret 2024

    Hari Bin Amin Dituntut 8 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -   Sidang lanjutan  Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, kini memasuk babak penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut dan menyatakan bahwa Hari Bin Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkara diri sendiri, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

    "Menyatakan bahwa Hari Bin Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkara diri sendiri, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sebagaimana pasal 2 Jo 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana 8 (delapan) tahun, denda Rp 400 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 6 bulan," ucapnya dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Selasa (26/3/2024).

    Menurut JPU, juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, jika tidak dapat diganti , maka harta bendanya akan disita Jaksa. Bila tidak memiliki harta benda akan diganti dengan pidana 5 tahun.

    Setelah pembacaan surat tuntutan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, selanjutnya adalah pembacaan pledoi yang bisa dilakukan bersama-sama atau sendiri-sendiri.

    "Baiklah, pledoi akan dilakukan pada Selasa, 2 April 2024 mendatang. Tolong, bukti-bukti dilampirkan semuanya dalam pledoi. Sidang pledoi akan dilakukan pada pagi hari," pinta Hakim Ketua Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH mengatakan, tuntutan Jaksa terhadap Hari dengan hukuman 8 tahun, dinilai wajar. Karena menurut versi mereka (Jaksa). Tetapi menurut versi Pengacara (tentunya) berbeda. 

    "Kita berdasarkan fakta persidangan.Jadi, intinya dari awal saya sudah memprediksi bahwa tuntutannya di atas7 tahun dan ternyata tidak meleset. Cuman ending (akhirnya) nanti setelah melakukan pembelaan dan dilampiri bukti-bukti yang akurat, bahwa perkaranya ini bukan perkara pidana," cetusnya.

    Menurut PH Syaiful Anwar SH , perkara ini bukan perkara pidana korupsi, tetapi perkara ini tetap perdata. Karena dakwaan Jaksa itu kabur, tidak ada tanah kas desa yang diperjual-belikan. 

    "Tumpuan kita tetap ke sana. Kalau nanti meleset dari jual-beli tanah kas desa, berarti judulnya sudah beda. Dan uangnya pun sudah semuanya dikembalikan. Harapan kita, bahwa perkara ini bukan perkara pidana, ya onslag (dilepaskan-red). Jadi, siapa yang dirugikan ? Nggak ada yang dirugikan. Dari Direktur PTPN X sendiri, clear and clear (tidak ada kerugian)," katanya.

    Dijelaskan PH Syaiful Anwar SH , kalau misalkan dari Pabrik Gula (PG) merasa dirugikan, tuntut perdata dan minta uang dari Pak Lurah.

    Pada sidang sebelumnya, mengutip keterangan dari Ahli Keperdataan, Dr Diah Oktorina SH MH, Ahli Kenotariatan/Perdata, DR Iwan Permadi SH dan Ahli Pidana, DR Riana SH MH. Mereka semuanya menyatakan, bahwa  perkara ini adalah masuk ranah keperdataan.

    Dalam keterangannya , Ahli Keperdataan, DR  Diah Oktorina SH menyebutkan, pemberian kompensasi/ganti-rugi, akibat hukumnya diperbolehkan. 

    Pemberian ganti-rugi diatur secara pasti, karena sudah ada kesepakatan (sebelumnya). Kalau merugikan orang lain dan ternyata  tanah itu milik pemerintah dan memberikan ganti-rugi , ternyata salah. Jika ada kesalahan, diberikan teguran, tidak bisa langsung ditarik kembali.

    Mengenai status tanah negara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU Agraria), tanah yang dikuasai Belanda (tanah RVO) yang diserahkan PG Ngadirejo, milik PTPN X.

    Tanah RVO adalah tanah negara, bisa berubah menjadi HGB. HGB bisa diperpanjang sampai 30 tahun, jika tidak diperpanjang menjadi tanah bebas.

    Sementara itu, DR Iwan (Ahli Perdata & Kenotariatan) menerangkan bahwa, jika Insepktorat memberikan rekomendasi atau sanksi, dengan menyuruh uang dikembalikan. Maka perkaranya sudah selesai.

    Ditambahkan Ahli Pidana, DR Riana SH MH, bahwa penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tidak menyebutkan unsur kesalahan dan bentuknya seperti apa. 

    "Dalam pasal 66 KUHP baru, pasal 2, 3 , 5, 18 UU Tipikor dicabut dan tidak berlaku lagi. Sepanjang tidak ada kerugian negara, tidak bisa dipidana korupsi," katanya.

    Dan sebelumnya, ketika pemeriksaan Hari menjelaskan, bahwa adanya petunjuk dari Inspektorat berupa rekom uang disetorkan ke kas desa Rp 2,2 miliar. Hal ini telah dilakukan oleh Hari dengan mengembalikan uang ke kas desa seluruhnya. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hari Bin Amin Dituntut 8 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas