SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Tibalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Edy Mukti Wibowo, yang tersandung dugaan perkara penipuan dengan pinjam modal untuk mengerjakan proyek,di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2024).
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung menanyakan kepada terdakwa Edy Mukti, apakah pembacaan tuntutan tetap dilaksanakan, tanpa didampingi pengacaranya.
"Apakah pembacaan tuntutan tetap dibacakan, tanpa kehadiran pengacara saudara terdakwa," tanya Hakim Sutrisno SH.
Pertanyaan ini langsung dijawab terdakwa Edy Mukti, sidang pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan saja, tanpa kehadiran pengacara.
"Surat tuntutan Jaksa dibacakan saja Yang Mulia," pinta terdakwa Edy Mukti kepada majelis hakim.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sutrisno SH mempersilahkan Jaksa Furkon untuk membacakan tuntutannya di depan persidangan.
Dalam surat tuntutannya, JPU Furkon SH menyebutkan, terdakwa Edy Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membebani biaya perkara Rp 2.000," ucap Jaksa Furkon SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (18/3/2024)..
Pembacaan surat tuntutan Jaksa ini, tidak sampai 10 menit lamanya dan setelah dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, apakah terdakwa akan membacakan pledoinya sendiri atau lewat pengacaranya.
Ini mengingat, Pengacaranya, Tri Sandi Wibisono SH MH berhalangan hadir di persidangan,sehingga agenda sidang tuntutan terdakwa Edy Mukti tidak didampingi pengacaranya.
"Pembacaan pledoi akan dilakukan pengacara saya Yang Mulia," ujarnya singkat.
Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan , pembacaan pledoi akan dilakukan pada hari Senin, 1 April 2024 mendatang.
Sehabis sidang , terdakwa Edy Mukti langsung bergegas meninggalkan ruang sidang dan menuju keluar halaman Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya untuk pulang ke rumah.
Dalam persidangan sebelumnya, Edy Mukti menjelaskan, bahwa telah membayar hutang kepada Soleh, dan dikenakan bunga 0,3 persen per hari. Menurut perhitungannya, hutangnya kepada Soleh sekitar Rp 700 juta.
Namun demikian, menurut Soleh, bahwa Edy Mukti memiliki pokok plus bunga mencapai Rp 2,3 miliar. Mulanya, hutang pokoknya Rp 1,5 miliar. AKan tetapi, Edy Mukti sudah mengembalikan sekitar Rp 300 juta pada tahun 2019 lalu.
Menurut Edy Mukti, bahwa Perjanjian modal akan dikembalikan maksimal 10 hari, setelah pekerjaan selesai. Permintaan bunga 10 persen secara lisan dan melalui WA. Atas tingginya bunga tersebut, Edy Mukti tidak menyetujuinya. Karena dirasakan sangat memberatkan.
Edy Mukti berniat untuk membayar hutang Rp 700 juta itu kepada Soleh, tetapi yang bersangkutan tidak mau. Sebab, Soleh tetap ngotot minta dibayar Rp 2,3 miliar.
Bahkan, Soleh minta tambahan Rp 300 juta dan bunga, sehingga total yang minta Soleh hampir Rp 2,7 miliar. Sedangkan pembayaran Edy Mukti kepada Soleh sebesar Rp 275 juta itu, tidak masuk dalam situ.
Bahkan Edy Mukti menggugat perdata untuk mengetahui secara pasti, hutang saya berapa. Saya punya niat untuk bayar hutang. Dari dulu punya niat bayar hutang. Gugatan perdata Nomor : 1372/Pdt.G/PN/Sby yang diajukan oleh terdakwa kepada PN Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar