SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Karen (Kades), Sanusi (Kades), dan Moh.Ifan (Bendahara) , yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan keuangan APBD-des, kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Setelah Hakim Ketua Arwana SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) Kades Karen, yakni Edy Kuspangat SH untuk membacakan pledoinya di persidangan.
"Silahkan PH membacakan pledoinya," pinta Hakim Ketua Arwana SH kepada PH Edy Kuspangat SH.
Dalam pledoinya, PH Edy SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Karen Agung Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Karenanya terdakwa Karen harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, menyatakan pembebasan terdakwa Karen Agung Wibowo dari membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan segala akibat hukumnya,"pintanya.
Selain itu, memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagaimana diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Karen dituntut 2 (dua) tahun dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Hakim Ketua Arwana mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik (jawaban) Jaksa pada sidang berikutnya pada Selasa, 19 Maret 2024 mendatang.
"Baiklah sidang agenda replik pada Selasa (19/3/2024) mendatang ya," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Nah, setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Kades Sanusi dan diteruskan dengan pembacaan pledoi dari Moh.Ifan (Bendahara).
Sehabis sidang, PH Edy Kuspangat SH mengatakan, bahwa Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karen tidak menggunakan dana APBD-Des maupun memotong dana secara pribadi. Peranan Karen dalam perkara ini sangat kecil sekali.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Kisnu SH menyebutkan, bahwa peranan terdakwa Ifan yang paling aktif dan dominan.
Bahwa yang membuat kwitansi, SPJ , pembangunan desa dan lainnya, dan yang menyerahkan uangnya adalah Ifan. Termasuk pula, yang mengambil uang di bank, permohonan anggaran, pengeluaran dan penarikan dana, juga dilakukan Ifan.
Yang mengelola uang adalah Bendahara, Ifan. Ifan lah yang melaksanakan semuanya.
Para saksi juga menerangkan, bahwa ada rapat pembahasan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan RAB. Juga , ada laporan LPJ APBD-Des tahun 2019 sampai 2020. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar