SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Terus bergulir sidang lanjutan terdakwa Irwanarta Tjandra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, yang kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Ferdy Senda SH yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Heru Hanindyo SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan PH Ferdy SH untuk membacakan pledoinya dan singkat-singkat saja.
"Tolong PH membacakan pledoi singkat-singkat saja, pokok-pokoknya saja. Ini mengingat antrian persidangan masih banyak pada hari ini," ujarnya.
Dalam pledoinya, PH Ferdy SH menyebutkan, bahwa unsur penipuan tidak terpenuhi, karena terdakwa Irwanarta memberikan keuntungan setiap bulannya. Lagian, usahanya tidak fiktif dan memang benar adanya.
"Mohon majelis hakim menerima pledoi Irwanarta, menyatakan tidak terbukti dakwaan dan tuntutan Jaksa. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP. Melepaskan dari tuntutan Jaksa. Dan membebankan biaya perkara pada negara," ucapnya.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH menyatakan, sidang dengan agenda replik akan dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024 mendatang.
"Baiklah, replik pada Kamis (21/3/2024) ya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Mendengar hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menyetujui permintaan Hakim Ketua untuk agenda replik pada Kamis mendatang.
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Irwanarta dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan. Dan dibebani membiaya perkara Rp 2.000.
0 komentar:
Posting Komentar