728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 09 Maret 2024

    Dalam Pledoinya, Irwanarta Tjandra Minta Dilepaskan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Terus bergulir  sidang lanjutan terdakwa Irwanarta Tjandra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, yang kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)  Ferdy Senda SH yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Heru Hanindyo SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan PH Ferdy SH untuk membacakan pledoinya dan singkat-singkat saja.

    "Tolong PH membacakan pledoi singkat-singkat saja, pokok-pokoknya saja. Ini mengingat antrian persidangan masih banyak pada hari ini," ujarnya.

    Dalam pledoinya, PH Ferdy SH menyebutkan, bahwa unsur penipuan tidak terpenuhi, karena terdakwa Irwanarta memberikan keuntungan setiap bulannya. Lagian, usahanya tidak fiktif dan memang benar adanya.

    "Mohon majelis hakim menerima pledoi Irwanarta, menyatakan tidak terbukti dakwaan dan tuntutan Jaksa. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP. Melepaskan dari tuntutan Jaksa. Dan membebankan biaya perkara pada negara," ucapnya.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH menyatakan, sidang dengan agenda replik akan dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024 mendatang.

    "Baiklah, replik pada Kamis (21/3/2024) ya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Mendengar hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menyetujui permintaan Hakim Ketua untuk agenda replik pada Kamis mendatang.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Irwanarta dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan. Dan dibebani membiaya perkara Rp 2.000.

    Setelah sidang ditutup, pelapor/korban Andre tidak lagi melakukan protes lagi, sebagaimana sidang sebelumnya. Terlihat pelapor Andre mulai bisa menerima tuntutan terhadap Irwanarta yang dijatuhkan Jaksa.

    Ketika dikonfirmasi pelapor Andre, enggan berkomentar dan cenderung memilih diam saja. Tampaknya dia mulai pasrah dan menyerahkan putusan pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. 

    Sehabis sidang, PH  Ferdy Senda SH mengatakan, pihaknya memohon majelis hakim untuk melepaskan Irwanarta dari tuntutan Jaksa. 

    Seperti diketahui, fakta sidang sebelumnya, terungkap bahwa Irwan sudah beberapa kali memberikan keuntungan kepada Andre (korban). Bahkan, pemberian atau pembayaran keuntungan kepada Andre ini dibenarkan oleh saksi Theodera dari BCA.

    Irwan mengenal Andre (pelapor) dari Yongky, yang kemudian diajak kerjasama bisnis rempah-rempah dan rumput laut. Terhadap bisnis rempah-rempah, rumput laut dan buah merah, memang benar adanya dan dilakukan oleh Irwanarta. Bukan bisnis fiktif. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Irwanarta Tjandra Minta Dilepaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas