728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 17 Maret 2024

    Bram Kusno Harjo dan Henri Kusno Harjo Dituntut Berbeda, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     





    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5  miliar, kini memasuki babak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan, bahwa terdakwa Bram Kusno Harjo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan," ucapnya.

    Sedangkan Henri Kusno Harjo  dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan.

    Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) bisa mengajukan pledoinya masing-masing.

    "Pledoi akan dibacakan pada Jum'at, 22 Maret 2024 mendatang. Pembacaan pledoi bisa dilakukan bersama, atau sendiri dan dijadikan satu. Tolong, bukti pengembalian uang dicantumkan dalam pledoi nantinya," ujar Hakim Ketua Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH mengungkapkan, bahwa Jaksa menuntut Henri Kusno Harjo selama 2 tahun, Bram dituntut 1 tahun dan 6 bulan.

    Adanya perbedaan tuntutan itu, karena Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang mengajukan kredit dan melakukan kontrak perjanjian pinjam-meminjam dengan Bank Jatim. Yang bertanggungjawab adalah Henri.


    "Terkait dugaan kerugian, yang bersangkutan telah dititipkan dan dikembalikan. Tuntutan Jaksa, larinya ke pasal 3 UU Tipikor. Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi). Seharusnya terdakwa onslag. Kami beranggapan bahwa perkara ini masuk ranah perdata. Hal ini akan kami tuangkan dalam pledoi nanti," katanya.

    Nantinya, lanjut Jackson Silangi SH, akan diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini. "Kami berupaya semaksimal mungkin, kalau dalam perkara ini para terdakwa bisa dibebaskan. Ini adalah perkara perdata dan harus diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata," cetusnya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahli pidana Prof.DR Sholehuddin SH MH menerangkan, bahwa perbuatan yang diawali dengan hubungan hukum keperdataan, dalam hal hutang-piutang adalah merupakan pelanggaran  hukum dan bukan perbuatan melawan hukum.  Hubungan hukum keperdataan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

    "Hubungan hukum keperdataan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana," ucap PH Jackson Silangi SH, sehabis persidangan.

    Dalam keterangannya, Ahli pidana Prof.DR Sholehuddin SH MH menyatakan, bahwa, permasalahan hubungan hukum hutang-piutang yang timbul, tidak bisa ditarik ke dalam pidana korupsi. 

    Namun demikian, harus dilihat dulu, hubungan hukumnya apa, apakah wanprestasi atau melanggar hukum administrasi. Kalau melanggar wanprestasi, masuk ranah hukum perdata. Sedangkan kalau masuk hukum administrasi, maka menggunakan hukum administrasi. 

    Pengenaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor itu menyangkut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang riil dan bukan potensiil. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bram Kusno Harjo dan Henri Kusno Harjo Dituntut Berbeda, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas