728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 23 Maret 2024

    Bram dan Henri Kusno Harjo Layak Dibebaskan

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5  miliar, telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua  Tim Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH.

    Dalam pledoinya, PH Jackson Silangi SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula. Dan membebaskan terdakwa dari tahanan," ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," Jum'at (22/3/2024).

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua SUdarwanto SH mengatakan, selanjutnya agenda sidang giliran JPU untuk menyampaikan repliknya pada Selasa, 26 Maret 2024.

    "Baiklah, replik dari Jaksa pada Selasa (26/3/2024) mendatang ya," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Jackson Silangi SH menerangkan, bahwa dakwaan dan tuduhan yang dialamatkan pada terdakwa Bram dan Henri  Kusno Harjo, sesungguhnya tidak terbukti dalam persidangan ini.

    "Karena kalau dakwaan pasal 3 UU Tipikor itu yang kami persoalalkan. Kami memohon kepada majelsi hakim untuk membebaskan kedua terdakwa, karena dakwaan Jaksa tidak terbukti atas dakwaan pasal 3 UU Tipikor itu," katanya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan, bahwa terdakwa Bram Kusno Harjo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan.

    Sedangkan Henri Kusno Harjo  dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan.

    Dalam sidang sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar senilai Rp 7,5  miliar  itu. Perkara ini sebenarnya pinjam-meminjam, atau perkara perdata.

    Tidak seharusnya perdata ini, ditarik ke ranah pidana. Apalagi disidangkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, perkara ini perdata murni adanya.

    Terkait dugaan kerugian, yang bersangkutan telah dititipkan dan dikembalikan. Tuntutan Jaksa. 

    "Seharusnya terdakwa onslag. Kami beranggapan bahwa perkara ini masuk ranah perdata," ungkapnya.

    "Kami berupaya semaksimal mungkin, kalau dalam perkara ini para terdakwa bisa dibebaskan. Ini adalah perkara perdata dan harus diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata," tukasnya.

    Mengutip keterangan Ahli pidana Prof.DR Sholehuddin SH MH yang menerangkan, bahwa perbuatan yang diawali dengan hubungan hukum keperdataan, dalam hal hutang-piutang adalah merupakan pelanggaran  hukum dan bukan perbuatan melawan hukum.  Hubungan hukum keperdataan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bram dan Henri Kusno Harjo Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas