728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 18 Maret 2024

    Ahli Perikatan Sebut Pihak Yang Belum Melakukan Kewajiban-Kewajibannya, Dikatakan Wanprestasi

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Semula, permintaan  akan mengajukan Ahli perikatan, DR Ghansam Anand SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR), yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowijoyo SH, pada sidang sebelumnya  ditolak secara tegas oleh majelis hakim.

    Namun, pada akhirnya justru dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang berikutnya. Dengan pertimbangan majelis hakim memberikan keleluasaan untuk pembuktian kepada para pihak.Ini mengingat,  persidangan belum sampai pada kesimpulan.

    Adalah Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH yang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya, karena majelis hakim mengabulkan permintaan Tergugat I untuk mengajukan Ahli di persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Tergugat I untuk menghadirkan Ahli Perikatan di persidangan.

    Sebelum Ahli Perikatan DR Ghansam Anand SH MH memberikan pendapatnya di persidangan. Yafeti Waruwu SH MH mengangkat tangannya dan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan Ratio Decidendi, yang mengabulkan Tergugat I untuk menghadirkan Ahli. Padahal, semula ditolak tegas oleh majelis hakim.

    "(Kali ini-red) Ahli dihadirkan setelah saksi fakta. (Saya khawatir-red) akan menjadi yurisprudensi, karena hakim sudah ketok palu. Akan jadi acuan pengadilan lainnya. Dan apa Filosofi palu hakim yang telah diketok ? Di mana palu tersebut yang menentukan kebenaran dan keadilan serta nasib para pencari keadilan. Mohon kepastian hukum majelis hakim," pinta Yafeti Waruwu SH MH.

    Majelis hakim berdalih, tidak ingin pembuktian dibatasi. Oleh karenanya, para pihak yang akan membuktikan, dikasih kesempatan yang sama. 

    "Kami belum menutup pemeriksaan. Silahkan para pihak mengajukan tambahan bukti, saksi dan Ahli .  Majelis hakim bersifat pasif. Jika ada permintaan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan majelis hakim anggota lainnya, dan keberatan Kuasa Hukum Tergugat II dicatat," ucap Hakim Ketua Sudar SH.

    Permasalahan ini pun tidak diperpanjang lagi dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari Ahli Perikatan DR Ghansam Anand SH MH.

    Kuasa Hukum Tergugat II , yakni Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada Ahli mengenai apakah Direktur di CV Komanditer diperbolehkan  melakukan tindakan pengurusan dan diberikan kuasa ?

    "Dalam perikatan CV Komanditer yang tertuang dalam pasal 20 dan 21 KUHD, dijelaskan fungsi Direktur dalam CV. Selaku sekutu aktif, diperbolehkan melakukan tindakan pengurusan, bertindak dan atas nama CV. Jika menjadi kuasa dan aktif, maka dia kehilangan pertanggungjawaban secara terbatas. Pertanggungjawaban sampai harta pribadinya," jawab Ahli.

    Jadi, lanjut Ahli, perbuatan Direktur yang menjadi sekutu aktif itu diperbolehkan dan perbuatannya sah. 

    Dan selanjutnya, Yafeti Waruwu SH MH mengilustrasikan B dan C mengadakan perikatan perjanjian pengelolaan untuk mendapatkan keuntungan bagi para pihak.  Perikatan kerjasama sudah dijalankan, dan Si B (pihak ketiga) datang di depan notaris.

    Mereka mengerti dan mempelajari apa yang disampaikan notaris. Namun, ada kewajiban-kewajiban yang belum dilakukan oleh si B, apakah B bisa dikatakan wanprestasi ?

    "Si B melakukan wanprestasi. Apalagi si B memiliki kecakapan dalam membuat perikatan dan berumur di atas 19 tahun atau sudah kawin itu adalah sah. Ini sesuai pasal 1338 KUH Perdata. Segala perjanjian dibuat secara sah layaknya Undang-Undang," jawab Ahli.

    Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Sudar SH mengatakan, nantinya semuanya akan ditanggapi dalam kesimpulan dari para pihak. 

    Untuk adilnya jalannya persidangan, Hakim Ketua Sudar SH menawarkan kepada Tergugat II, apakah mengajukan tambahan bukti dan ahli ?

    "Kami akan mengajukan tambahan bukti dan Ahli Yang Mulia pada persidangan berikutnya. Juga konfirmasi bukti dengan orang yang sama," kata  Yafeti Waruwu SH MH.

    Setelah mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudar SH menegaskan, bahwa sidang berikutnya dengan agenda konfirmasi bukti, bukti tambahan dan Ahli dari Tergugat II akan digelar pada Senin , 25 Maret 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengungkapkan, Ahli menerangkan tadi dalam perikatan telah memenuhi unsur hukum, dalam arti kedewasaan secara Undang-Undang, maka perikatan dapat dikatakan memenuhi pasal 1320 KUH Perdata. Dalam hal ini, adanya  kesepakatan para pihak.

    " Perikatan itu telah ditandatangani, dijalani  dan telah dimengerti , maka sah secara Undang-Undang. Dan apabila dalam perikatan tersebut masing-masing hak dan kewajiban tidak dijalankan oleh masing-masing pihak. Maka dikatakan wanprestasi atas perjanjian itu," tukasnya.

    Dilanjutkan Yafeti Waruwu SH MH, pihaknya akan menghadirkan Ahli dan saksi fakta yang akan mengkonfirmasi bukti yang telah disampaikan oleh Tergugat I. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Perikatan Sebut Pihak Yang Belum Melakukan Kewajiban-Kewajibannya, Dikatakan Wanprestasi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas