728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Februari 2024

    Tiga Saksi BPN Sebut Tanah Itu Bukan Tanah Kas Desa, Dikuasai PTPN Atau PG Ngadirejo. Bukan Dikuasai Kades Jambean, Tidak Ada Jual-Beli

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Pemeriksaan 4 (empat) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. dalam sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, yang digelar di ruang Candra  Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Jum'at (23/2/2024).

    Adapun keempat saksi  yang diperiksa secara bersamaan itu adalah Herwin (Pimpinan Cabang Pembantu Ngadiluwih Bank Jatim), Andika Putra (Kasie Pendaftaran BPN Kediri), Priyanta (BPN Kediri), dan Heni Mashuri (BPN) Kediri).

    JPU Aditya SH bertanya pada Herwin (Bank Jatim), tolong jelaskan mengenai penarikan uang Rp 1,1 miliar yang diantarkan ke kantor BLK ?

    "Ada permintaan dari Kades kepada saya, akan mengambil Rp 1,1 miliar. Lalu, saya mendampingi anak buah saya mengantarkan uang ke BLK sesuai permintaan," jawab saksi.

    Keesokan harinya, lanjut saksi, siapkan uangnya dan diantarkan ke BLK, yang didampingi Siska (Teller),sopir (Fredy) dan security bank menuju kantor BLK di wilayah Kras, Desa Jambean, Kediri.

    "Di sana, ada Kades dan Bendahara (Mas Rohim). Sebelumnya saya melihat Kades menelepon Bendahara untuk membawa cek. Lalu, tanda tangani cek oleh Kades dan Bendahara. Uang ditaruh di atas meja dan saya terima ceknya. Lalu, saya pulang," ucapnya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH bertanya pada saksi, apakah pencairan uang bisa dilakukan, tanpa adanya Kades ?

    "Nggak bisa Pak.harus ada tanda tangan Kades dan Bendahara. Uang itu lalu dimasukkan ke rekening desa. Ada rekening baru dibuat Kades dan Bendahara. Persyaratannya ada permohonan, KTP dan KSK.

    Sementara itu, ketiga saksi dari BPN yakni Andika Putra (Kasie Pendaftararan BPN Kediri), Priyanta (BPN Kediri), dan Heni Mashuri (BPN) Kediri) menerangkan, bahwa, tanah yang dipermasalahkan adalah tanah dari Glendari PTPN Ngadirejo tahun 1973. 

    Permohonan pendaftaran tanah dilakukan pada tahun 2021. Permohonan ini berasal dari pengukuran bidang tanah yang dilakukan pada tahun 2016.

    Nah setelah pendaftaran keluar, diajukan SKH (Surat Keterangan Hak), yang diajukan oleh Agus Miyandoko, General Manager PG Ngadirejo.Akan mengajukan pengurusan sertifikat atas nama PTPN,dikuasai PG Ngadirejo.

    "Proses SKH dipendeng, karena ada laporan dari pihak kepolisian. Kami pelajari dengan Tim dan sudah diteliti berdasarkan data-data di kantor. Tanah tersebut adalah peninggalan Belanda dan sudah diserahkan oleh Menteri terkait kepada Pabrik Gula (PG) Ngadirejo sejak taun 1968 menjadi tanah RVO," kata ketiga saksi dari BPN Kediri di muka persidangan.

    Tanah itu dikuasai oleh PG Ngadirejo dan diserahkan PG Ngadirejo itu milik PTPN. 

    Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, bahwa hal itu tidak ada kaitan dengan tanah desa dan tidak ada  kaitan dengan Kades.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Hari bin Amin mengenai tanggapanya atas keterangan para saksi. Bagaimana tanggapan atas keterangan saksi-saksi ini ?

    "Betul 100 persen Yang Mulia," jawab Hari Amin singkat.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 6 saksi dari PG Ngadirejo dan Inspetorat pada sidang yang dilaksanakan Selasa, 27 Februari 2024.


    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengungkapkan, keterangan dari saksi-saksi BPN sudah menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah kas desa, tetapi tanah negara bebas. Sekarang ini sudah dalam penguasaan PTPN atau PG Ngadirejo.

    "Jadi, murni bukan dalam penguasaan Kades Jambean. Dinyatakan tidak ada jual beli tanah. Mengenai kompensasi, tadi dari Bank Jatim menjelaskan bahwa uang tersebut murni diterima oleh Bendahara. Tidak ada keterlibatakan Kades masalah keuangan," tukasnya.

    Terkait permintaan PH, yang menginginkan Bendahara (Mas Rohim) yang memberikan keterangan menyesatkan di persidangan , agar majelis hakim bisa menetapkan sebagai tersangka. Namun, majelis hakim menyatakan belum bisa dilakukan, karena menunggu putusan akhir terlebih dahulu.

    "Tim PH selalu berusaha karena ada kesimpang-siuran terkait kesaksian , baik dari Bank Jatim maupun Bendahara Mas Rohim. Keterangan dari Bank Jatim sudah tepat, tetapi keterangan dari Bendahara selalu berbelit-belit," tandasnya.

    Dalam perkara ini, yang bertanggungjawab penuh  tetap Bendahara. Karena cek yang pegang Bendahara dan waktu Bank jatim menyerahkan uang pun, menunggu Bendahara. Kades hanya mengetahui saja dan semua pengelolaan uang ada di Bendahara. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Saksi BPN Sebut Tanah Itu Bukan Tanah Kas Desa, Dikuasai PTPN Atau PG Ngadirejo. Bukan Dikuasai Kades Jambean, Tidak Ada Jual-Beli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas