SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Irwanarta Tjandra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH untuk bertanya pada terdakwa terlebih dahulu.
Kenapa terdakwa sampai saat ini belum mengembalikan pokok dan bunga dalam kerjasama dengan Andre ?
"Bunganya terlalu tinggi Bu Jaksa dalam kerjasama rempah-rempahdan rumput laut itu. Saya pernah tawarkan kerjsama dengan PT Raja Rempah, namun belum terlaksana," jawab Irwanarta.
Menurutnya, dia mengenal Andre (pelapor) dari Yongky, yang kemudian diajak kerjasama bisnis rempah-rempah dan rumput laut.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Ferdy SH bertanya pada terdakwa, mengenai apakah pernah memberikan keuntungan kepada Andre Cahyo Nugroho (pelapor) ?
"Saya pernah memberikan keuntungan kepada Andre sebesar Rp 40 juta melalui transfer. Bahkan saya sudah memberikan keuntungan pada Andre sebanyak dua kali, bahkan lebih," jawab terdakwa.
Adanya pemberian atau pembayaran keuntungan kepada Andre ini dibenarkan oleh saksi Theodera dari BCA yang diperiksa sebelumnya pada hari yang sama di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
"Ya benar, ada transaksi keluar dari terdakwa Irwanarta pada 23 Agustus kepada Andre sebesar Rp 50 juta," jawab saksi.
Terhadap bisnis rempah-rempah, rumput laut dan buah merah, memang benar adanya dan dilakukan oleh Irwanarta. Bukan bisnis fiktif.
Perihal adanya 5 cek yang diberikan pada pelapor dan ditolak semuanya, karena kurang dananya.
"Kelima cek itu tidak bisa dicairkan dananya," kata saksi singkat saja.
Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 26 Februari 2024 mendatang, dengan agenda tuntutan dari Jaksa.
"Giliran Jaksa menyampaikan tuntutannya pada Senin depan ya," kata Hakim Ketua Heru Hanindyo SH, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Ferdy Senda SH mengungkapkan,bahwa terdakwa Irwan sudah beberapa kali memberikan keuntungan kepada Andre (korban). "Sudah beberapa kali Irwan membayarkan keuntungan kepada Andre," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar