SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto, yang tersandung dugaan perkara korupsi dalam kerjasama pengelolaan gedung sentra kulakan koperasi (Senkuko) Kota Pasuruan, dengan hukuman onslag (lepas).
"Mengadili menyatakan terdakwa Tjitro Wirjo tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dituntut dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa. Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan majelis hakim dibacakan," ucap Hakim Ketua Halimah SH MH dalam amarputusnnya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jum'at (2/2/2024).
Mengembalikan hak , kemampuan, harkat, martabat terdakwa, seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar putusan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manap SH menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan pada pimpinan terlebih dahulu.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Julian SH MH didampingi Manap SH mengatakan, dengan putusan ini menunjukkan adanya keadilan di negeri ini.
"Memberikan peringatan bahwa tidak selamanya, orang yang dituntut korupsi dan pasti bersalah. Orang yang didakwa korupsi itu ada sanksi sosial. Alhamdulilah, majelis hakim memulihkan harkat dan martabat terdakwa , agar masyarakat tahu bahwa tidak ada korupsi (dalam perkara ini)," ujarnya.
Bahkan dengan pengelolaan Senkuko Kota Pasuruan itu, Pemkot malah diuntungkan dengan adanya kontribusi dan retribusi yang dibayarkan secara rutin.
"Tidak ada mensrea (niat jahat) dalam perkara ini. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa adalan merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana. Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan," katanya.
Dijelaskan Julian SH, bahwa pertimbangan mejelis hakim tadi adalah perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata. Adanya kesalahan Pemkot yang tidak menerbitkan teguran dan adanya surat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bahwa seharusnya ada revisi perjanjian dan tidak ada tindak pidana.
"Intinya, ada kesalahan yang bersifat administratif. Subyek hukumnya adalah Pemkot , bukan subyek perdata Koperasi. Kesalahan Pemkot, kenapa tidak melakukan teguran lisan , peringatan dan lainnya," cetusnya.
Lagian, terdakwa sudah udzur dan berusia lanjut, bahkan terdakwa bisa dinilai sudah tidak cakap hukum. Karena sekarang ngomong A, lima menit lagi ngomong B. Agak linglung.
"Kita harus bersyukur , terdakwa bisa bebas (lepas). Hakim masih punya hati nurani memutuskan perkara ini. Yang menentukan besaran kontribusi dan retribusi Rp 25 juta itu adalah Pemkot. Yang nge-draft perjanjian adalah 100 persen dari Pemkot," ungkapnya. (ded)
.
0 komentar:
Posting Komentar