SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Sudarsono, yang tersandung dugaan perkara menjual jamu tidak ada ijin edar, kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan 2 (dua) saksi, yakni Dani (anak terdakwa) dan Aziz dari Balai POM Surabaya di persidangan.
Kedua saksi diperiksa secara bersamaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadwanto SH.
Hakim ketua Kadwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum. Dan selanjutnya mempersilahkan Jaksa bertanya kepada kedua saksi terlebih dahulu.
Jaksa bertanya pada saksi (anak terdakwa), apakah terdakwa membuat jamu sendiri atau dikirimi sales ?
"Dikirimi sales dari Banyuwangi Pak Jaksa. Saya tidak tahu ada ijinnya atau tidak. Awalnya ibu saya yang jualan jamu itu. Nah, setelah ibu meninggal dunia, diteruskan oleh bapak saya," jawab saksi Dani.
Menurut saksi, perputaran uang berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 24 juta per minggu. Pembuatan jamu tidak dicarik di rumah, tetapi dikirimi sales dari Banyuwangi.
Sementara itu, saksi Aziz mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan rumah di Jl Bendul Merisi Timur Surabaya, karena produk jamu tidak ada ijin edarnya.
Lalu, Jaksa Damang SH bertanya pada saksi Aziz, berapa botol jamu yang diamankan ketika penggerebekan itu ?
"Jamu merek Putri saksi sebanyak 250 botol, jamu madu Panceng ukuran 150 ml sebanyak 500 botol dan lainnya. Ada kandungan obat kuat dan diamankan, karena tidak ada ijin edar dari BPOM," jawab saksi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kadwanto SH bertanya pada saksi Dani, apakah tahu produk jamu itu ada ijin edarnya atau tidak ?
"Saya tidak tahu Pak Hakim, apakah ijin edarnya atau tidak dari BPOM. Pada tahun 2021, ibu meninggal dunia. Sekitar 11 tahun lebih berjualan produk jamu itu," jawab saksi.
Setelah keterangan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Kadwanto SH bertanya pada terdakwa SUdarsono, apakah keterangan saksi itu benar adanya ?
"Keterangan saksi benar adanya Pak Hakim," kata terdakwa Sudarsono yang tidak didampingi Penasehat Hukum di persidangan.
Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Kadwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Februari 2024 mendatang.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa saksi Aziz Jihadudin S Farm Apt bersama saksi Siti Nurkolina S.SI, Apt --selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di JL Bendul Merisi , Kecamatan Wonocolo , Kota Surabaya.
Mereka menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan oleh petugas.
Dan selanjutnya , pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Balai Besar POM Surabaya didampingi saksi Novrizal Zakiyah SH, selaku staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.
Obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan POM RI .
Atas perbuatan terdakwa ini, dianc dengan dengan pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat 2 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari BPOM. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar