728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 02 Februari 2024

    Terdakwa Irwanarta Punya Usaha Rumput Laut dan Buah Merah, Sudah Berikan Keuntungan Pada Andre

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Pemeriksaan saksi Henny Wijaya (mantan istri terdakwa) dalam sidang lanjutan terdakwa Irwanarta Tjandra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/2/2024).

    Saksi Henny dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH ini, terungkap bahwa terdakwa Irwanarta Tjandra memang memiliki usaha rumput laut dan buah merah.

    Hal ini terungkap ketika JPU Estik Dilla bertanya pada saksi, apakah terdakwa ada usaha rumput laut dan buah merah ?

    "Ya, benar. Suami (terdakwa) ada usaha rumput laut dan buah merah," jawab saksi singkat.

    Kembali Jaksa Estik Dilla bertanya, apakah saksi mengenal dengan Andre Cahyo ?

    "Sepengetahuan saya, Andre adalah investor dari terdakwa. Terdakwa minta dibukakan rekening dan buka cek atas nama saya," jawab saksi.

    Namun demikian, saksi tidak melihat langsung investasi yang dilakukan Andre kepada terdakwa. Irwan yang melakukan transaksi bisnis dengan Andre sendiri. Lagi pula , saksi tidak mengetahui perihal PT Raja Rempah.

    Lagi-lagi Jaksa Dilla SH bertanya pada saksi, apakah tahu cek ditolak oleh bank ?

    "Saya tidak tahu cek ditolak dan dananya tidak mencukupi. Namun begitu , saya ikut tanda tangan cek tersebut. Yang saya ketahui ada 5 (lima) cek," jawab saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ferdy SH bertanya pada saksi, apakah saksi pernah menjadi terdakwa dalam perkara lain ?

    "Ya, pernah dalam perkara lain. Ada 43 cek 'bodong' dan saya tanda tangani," jawab saksi.

    Namun demikian, khusus dalam perkara  ini, saksi tidak tahu bahwa cek itu dicairkan atau tidak. Lima cek dalam perkara ini, saksi turut membubuhkan tanda tangannya.

    Sementara itu, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH bertanya pada saksi, apakah pernah jadi terdakwa dan dihukum berapa lama ?

    "Dalam perkara sebelumnya , saya pernah dihukum 1 tahun dan 2 bulan," jawab saksi.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin, 19 Februari 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, PH terdakwa Ferdy Senda SH mengungkapkan, awalnya saksi mengaku lupa terhadap 43 cek dan katanya lupa. Lantas ditanya lagi, khusus untuk korban pernah atau tidak menandatangani di luar yang 5 cek itu. Saksi mengakui pernah tanda tangani. Cek itu sudah pernah diberikan pada korban untuk dicairkan.

    Menurut Ferdy SH, bahwa terdakwa Irwanarta  pernah memberikan keuntungan 12 persen kepada Andre (korban). Untuk bukti transfernya masih tersimpan. Namun, Andre dalam persidangan sebelumnya, tidak mengakui adanya pemberikan keuntungan tersebut.

    "Pemberian keuntungan yang diberikan terdakwa pada Andre memang benar adanya dan ada buktinya," tandasnya. 

    Namun untuk pengembalian pokoknya, masih belum dilakukan oleh terdakwa. Untuk pemberian keuntungan sudah diberikan terdakwa kepada Andre. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Irwanarta Punya Usaha Rumput Laut dan Buah Merah, Sudah Berikan Keuntungan Pada Andre Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas