Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ferdy SH bertanya pada saksi, apakah saksi pernah menjadi terdakwa dalam perkara lain ?
"Ya, pernah dalam perkara lain. Ada 43 cek 'bodong' dan saya tanda tangani," jawab saksi.
Namun demikian, khusus dalam perkara ini, saksi tidak tahu bahwa cek itu dicairkan atau tidak. Lima cek dalam perkara ini, saksi turut membubuhkan tanda tangannya.
Sementara itu, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH MH bertanya pada saksi, apakah pernah jadi terdakwa dan dihukum berapa lama ?
"Dalam perkara sebelumnya , saya pernah dihukum 1 tahun dan 2 bulan," jawab saksi.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Heru Hanindyo SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin, 19 Februari 2024 mendatang.
Sehabis sidang, PH terdakwa Ferdy Senda SH mengungkapkan, awalnya saksi mengaku lupa terhadap 43 cek dan katanya lupa. Lantas ditanya lagi, khusus untuk korban pernah atau tidak menandatangani di luar yang 5 cek itu. Saksi mengakui pernah tanda tangani. Cek itu sudah pernah diberikan pada korban untuk dicairkan.
Menurut Ferdy SH, bahwa terdakwa Irwanarta pernah memberikan keuntungan 12 persen kepada Andre (korban). Untuk bukti transfernya masih tersimpan. Namun, Andre dalam persidangan sebelumnya, tidak mengakui adanya pemberikan keuntungan tersebut.
"Pemberian keuntungan yang diberikan terdakwa pada Andre memang benar adanya dan ada buktinya," tandasnya.
Namun untuk pengembalian pokoknya, masih belum dilakukan oleh terdakwa. Untuk pemberian keuntungan sudah diberikan terdakwa kepada Andre. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar