SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bagus Priyo Sembodo, yang tersandung dugaan perkara korupsi penyalahgunaan APBD-Des yang mengakibatkan kerugian negara Rp 172,25 juta, dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Bagus Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana koorupsi, sebagaimana tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan tetap dalam tahanan," ucap Hakim Ketua Tongani SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jum'at (2/2/2024).
Selain itu, terdakwa dibebani dengan denda sebesar Rp 50 juta. Kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan penjara.
Putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Bagus Priyo adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Bagus Priyo adalah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk mengambil alih pekerjaan dan ada selisih sebesar Rp 172, 25 juta.
Namun demikian, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 173 juta. Bahkan ada kelebihan uang pengembalian kerugian negara dan harus dikembalikan pada terdakwa Bagus Priyo.
Adanya pengembalian kerugian negara seluruhnya yang dilakukan terdakwa ini, menjadi pertimbangan majelis hakim dan memperingankan hukuman bagi terdakwa Bagus Priyo.
Sebab, jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk menuntut terdakwa Bagus Priyo dengan tuntutan 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara, dipotong masa tahanan. Dengan perintah tetap dalam tahanan.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua Tongani SH MH bertanya kepada terdakwa Bagus Priyo, apakah menerima atas putusan ini ?
"Saya menerima putusan ini Yang Mulia," jawab terdakwa Bagus Priyo singkat.
Kemudian Hakim Ketua Tongani SH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) , apakah menerima putusan ini ?
"Kami menerima putusan ini majelis hakim," jawab Jaksa.
Setelah mendengarkan jawaban terdakwa maupun jaksa, Hakim Ketua Tongani SH menegaskan, bahwa atas putusan ini baik terdakwa da Jaksa menerima putusan ini. Maka putusan telah berkekuatan tetap.
"Baiklah, karena terdakwa dan Jaksa telah menerima putusan ini. Maka sidang kami tutup," cetus Hakim Ketua Tongani SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, M. Kholis SH menegaskan, berkaitan dengan putusan majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, itu menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dan terdakwa dihukum selama 1 tahun penjara.
"Baik terdakwa maupun Jaksa menerima atas putusan majelis hakim tersebut,"ungkap M. Kholis SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar