728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 21 Februari 2024

    Semua Uang Dipegang Bendahara, Bendahara Wajib Bertanggungjawab Penuh

     






    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya.

    Kali agenda sidang masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Adapun ketujuh saksi yang diperiksa di persidangan, adalah  Moh Rohim (Bendahara), Gunadi (perangkat desa/Ketua TPK) , Rosiana Indriyati (perangkat desa) , Toni Eko Prasetyo (peternak/IT), Dwi Ernawati (pearngkat desa),dan Imam Taufik.

    Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum,langsung memberikan kesempatan pada JPU untuk bertanya pada para saksi terlebih dahulu.

    Dari 7 saksi itu, Moh Rohim (Bendahara) yang paling banyak dicecar pertanyaan tajam dari Jaksa, Hakim Ketua, dan Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH  di persidangan.

    Jaksa bertanya pada saksi Moh Rohim (bendahara) mengenai uang pertama sebesar Rp 1 miliar, tolong saksi jelaskan ?

    "Pencairan pertama Rp 650 juta atas perintah Kades, yang diambil dari Bank Jatim untuk pembelian lahan, mobil pik-up, dan rehab. gedung PKK. Tetapi tidak ada bukti penyerahan dan uang langsung diserahkan pada tahun 2016," jawab saksi.

    Saksi  Mas Rohim mengaku tidak tahu apakah tercantum dalam LPJ APBD-Des atau tidak. Sedangkan untuk pembelian lahan di  6 titik, namun tidak tahu totalnya berapa.

    Pembelian lahan di Dusun Pucung dan Dusung Berenjuk, namun apakah lahan itu masuk list (daftar) aset desa atau tidak, saksi juga tidak mengetahuinya. 

    Lantas, saksi diperintahkan Kades untuk menanyakan cara membuka rekening desa yang baru di Bank Jatim. Persyaratannya, di antaranya SK Kades dan bendahara, KTP Kades dan bendahara.

    Kemudian ada transferan masuk dari rekening Hari. Dan menanyakan ke Bank Jatim, apakah sudah masuk atau belum. Ternyata ada uang masuk lagi dari Kades Hari. Uang masuk lewat rekening kas desa yang baru sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan lewat rekening kas lama Rp 1,1 miliar.

    Kini giliran PH Syaiful Anwar SH bertanya pada saksi, apakah penyaluran terhadap 40 UMKM lewat bendahara ?

    "Ya benar, tidak ada yang fiktif. Catatan jelas lewat bendahara. Untuk pembelian pik-up juga ada kwitansi dan buktinya," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi Mas Rohim, bahwa rekening pertama ada uang masuk Rp 1 miliar dari PG Ngadirejo. "Itu kompensasi desa Rp 1 miliar, (sebagaimana-red) kata Kades. Alasan kompensasi, saya tidak tahu. (Dengar-dengar-red), PG Ngadirejo ada perluasan lahan," ucapnya.

    Kembali PH Syaiful Anwar SH bertanya pada saksi,LPJ kas desa dimasukkan berapa jumlahnya ?

    "Saya tidak tahu LPJ kas desa dimasukkan berapa," jawab saksi.

    Pengakuan Mas Rohim selaku Bendahara ini terdengar aneh dan ganjil. Karena bendahara yang membuat laporan penggunaan anggaran yang masuk dan keluar, dimasukkan dalam LPJ. Tetapi mengaku tidak mengetahuinya.

    Sedangkan saksi Gunadi (PLT Sekdes) mengatakan, bahwa bahw dana yang dikeluarkan PG Ngadirejo adalah kompensasi, bukan jual -beli. 

    Sementara itu, saksi Toni yang fungsikan sebagai IT desa, mengatakan, membantu tugas dari Kades dan pernah membuat LPJ desa, namun data-datanya dari Bendahara. Dalam LPJ itu yang bertanda tangan adalah Kades, Bendahara dan TPK.

    Dalam sidang, Hakim Ketua Sudarwanto SH mencecar Mas Rohim (Bendahara) karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit, sering kali menjawab lupa dan tidak tahu. APakah saksi tahu riil pengeluaran dana Rp 1 miliar itu ?

    "Saksi tidak tahu hal itu," jawab saksi Mas Rohim serangkali menyatakan, bahwa dia tidak mau menjadi Bendahara dan 'dipaksa' atau 'ditekan' Kades. Padahal, dia menerima pendapatan dari desa sebagai Bendahara.

    Kades tidak pernah memaksa atau menekan Bendahara. Kades hanya menyuruh saksi untuk menjadi Bendahara.

    "Kalau saudara bohong, saksi kena sumpah palsu. Saya bisa perintah Jaksa untuk proses saksi dan menahan saksi," ancam Hakim Ketua Sudarwanto SH.

    Sedangka saksi Ernawati (Bendahara TPK) menerangkan, bahwa setiap kegiatan desa tidak selalu bersentuhan dengan Kades. Namun, dia intens komunikasi dengan Toni. Semua pengerjaan proyek terwujud dan terealisasi. Ada bukti fisiik dan  bukti pengeluaran semuanya. 

    "Tetapi, saya tidak tahu anggaran dari mana," cetus saksi.

    Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at (23/2/2024).

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengungkapkan, seluruh saksi menyatakan bahwa uang yang disalurkan itu adalah bukan penjualan kas tanah desa, tetapi merupakan kompensasi. Itu berdasarkan seluruh saksi yang hadir dan diperiksa di persidangan. Mulai dari aparat desa maupun pelaku UMKM. 

    "Uang itu sudah tersalurkan oleh Kades kepada Bendahara desa untuk UMKM,sesuai berita acara. Untuk yang Rp 1 miliar sudah dalam bentuk wujud barang, contohnya dalam bentuk bangunan, gedung PKK, jalan raya dan lainnya. Itu sudah klir semuanya," tukasnya.

    Sedangkan, untuk yang Rp 2,2 miliar melalui Bendahara dan semuanya ada buktinya. Jadi, menjadi tanggungjawab penuh dari Bendahara. Bukan pada Kades.

    "Tadi hakim (marah pada Bendahara Mas Rohim-red).  Bendahara selalu memberikan kesulitan bagi kita, dia seolah-olah tidak tahu-menahu soal keuangan. Dia selalu menyatakan tidak tahu-menahu tentang keuangan. Semua uang dipegang Bendahara. Jadi tanggungjawab penuh beralih ke Bendahara. Kalau dia tidak pegang duit, masak mau didokumentasi. Ada LPJ dan saksi semuanya. Apa maksud semuanya itu. Bendahara wajib bertanggungjawab," tandas Syaiful Anwar SH.  (ded)



     





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Uang Dipegang Bendahara, Bendahara Wajib Bertanggungjawab Penuh Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas