SURABAYA (surabayarek.net) - Pemeriksaan saksi Agus Tranggono (Agustinus), mantan Direktur Komersial Bank Prima Master yang berstatus narapidana dan divonis (lima) tahun penjara, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dan Nining SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, membuat perkara ini menjadi terang-benderang.
Agustinus yang diperiksa dalam sidang lanjutan 4 (empat) terdakwa pegawai Bank Prima Master, yakni Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, dan Nanda Dwi Harmani, yang tersandung dugaan perkara pencatatan palsu dalam pembukuan perbankan, mengakui, bahwa Anugerah Yudo (pelapor) menyerahkan cek kepada saksi Agustinus dan memberikan tanda terima, seperti permintaan Yudo.
"Saya memberikan tanda terima pada Yudo, agar cek senilai Rp 3 miliar itu bisa ditransferkan ke Ir Susilowati Semarang. Saya disuruh transfer ke Ir Susilowati. Bukan dimasukkan ke rekening Yudo," ucap saksi Agustinus yang diperiksa di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/2/2024).
Menurut Agustinus, ada transaksi pada 3 April sebesar Rp 3 miliar dan pada 17 April Rp 2 miliar.
Sebelumnya, ujar Agustinus, pihaknya pada pagi hari meneirma kabar Katherine, Kepala Cabang Bank Prima Master Semarangm via chat WA, bahwa nanti Yudo membawa cek Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
"Tolong cek itu ditransfer ke Ir Susilowati , Semarang," kata Agustinus, menirukan pesan dari Katherine.
Maksud dan tujuan transfer itu, untuk menutupi kredit bermasalah Daniel dari semarang. Agustinus melakukan konfirmasi untuk ditransfer ke Ir Susilowati, seperti biasanya.
Lalu, Agustinus memerintahkan Ana, dan dibuatkan aplikasi dan ditransfer dana milik Yudo ke Ir Susilowati, Semarang. Prosesnya berjenjang, masuk Customer Service (CS) dulu, lalu teller dan masuk Kacab Bank Prima Master. Setelah ditransfer ke Ir. Susilowati, Semarang.
"Ada cek dan dana sudah jalan. Tanda tangan siapa itu, saya lupa dan tidak ingat. Setelah dari Ana (CS), teller, diperiksa saksi Hari Sanjaya dan disetujui Kabab Ops dan lanjut Kacab. Keempat terdakwa itu, bukan anak buah langsung dari saya," aku Agustinus.
Agustinus tidak konfirmasi ke Damaisa, Kacab Bank Prima Master, hanya lewat Ana (CS) yang diperintahkan Agustinus menjalankan cek itu dan ditransfer ke Ir Susilowati.
"Transaksi itu sering kali, berkali-kali dan familiar. Saya selaku Direksi Bank Prima memerintahkan Ana dan buat transfer. Hal itu dianggap sering dilakukan, karena pada 29 Maret juga dilakukan transfer. Waktu itu, saya ketemu Yudo. Saya tanya Yudo, cek ditransfer ke Semarang ya. Yudo menjawab Ya," aku Agustinus.
Atas transfer tersebut, lanjut Agustinus, pihaknya melaporkan pada Dirut, Djaky Atmaja secara lisan. Namun demikian, uang Yudo sebesar Rp 5 miliar itu, belum dikembalikan sampai sekarang ini.
"Saya sudah minta kepada Dirut Djaky dan Komisaris Bank Prima Master, agar uang Yudo dikembalikan. Katanya tidak diperbolehkan oleh OJK. Daniel, seharusnya mengembalikan atas persetujuan bank Prima, lalu dikembaliken ke Yudo," katanya.
Yudo seringkali tanya pada Agustinus, kapan duitnya dikembalkan kepada dirinya. "Kapan duitku dibalikno (dikembalikan). Saya jawab hal itu menjadi kewenangan Dirut dan Komisaris Bank Prima," tegasnya.
Sebenarnya, aktivitas transfer dana itu tidak hanya ke Daniel saja ,yang mengalami macet kreditnya dan dirapatkan untuk diselamatkan . Karena ada beberapa nasabah lainnya, tetapi tidak bermasalah. Itu pun nilainya kecil-kecil.
"Ini perintah Djaky (Dirut Bank Prima). Daniel di take-over ke bank lain. Kreditnya harus lancar. Akan tetapi, dana di Daniel nyantol dan tidak kembali. Daniel butuh dana, kita carikan. Seharusnya , Bank Prima Master yang bertanggungjawab. Katherina yang carikan dana untuk Daniel. Ini di luar kredit (yang wajar) , sebagaimana dikatakan OJK," ungkap Agustinus.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ronald Talaway SH bertanya pada saksi Agustinus, apakah transfer itu sesuai kehendak Yudo ?
"Saya sudah konfirmasi ke Yudo, bukan dimasukkan ke rekening Yudo. Pada 29 Maret, dana Yudo dikirim ke Susilowati. Dananya kembalidan ditarik dari rekening Daniel dan dikembalikan ke Yudo. Yang menarik dananya, Kacab Bank Prima Semaang. Ada bunga dan pokok," jawab saksi Agustinus.
Pada 3 April dan 17 April dilakukan transfer dan masih menunggu, namun tidak ada keributan. Keempat terdakwa tidak tahu apa-apa, mereka tahunya hanya transfer murni.
Kembali Ronald Talaway SH bertanya pada saksi Agustinus, sejak kapan kegiatan transfer yang dilakukan Yudo itu ?
"Sejak tahun 2017 lalu, rata-rata di atas Rp 1 miliar dan sepengetahuan Yudo. Kegiatan transfer itu dilakukan lebih dari 10 kali. Yudo selalu mendapatkan keuntungan 5 persen. Katherine kirim WA ke Agustinus, memberitahukan bahwa Yudo akan menyerahkan cek dan dikirim ke Ir. Susilowat. Ada bunga 5 persen. Yudo ketemu saya. Idenya dari Katherin," jawab saksi.
Sementara itu, Hakim Anggota Tatas SH sempat memarahi saksi Agustinus di persidangan.
"Situ (Agustinus) dalam tahanan, ajak-ajak 4 pegawai bank dalam tahanan," semprot Hakim Anggota Tatas SH.
Atas pertanyaan majelis hakim ini, saksi Agustinus hanya terdiam saja dan tidak memberikan respon.
Sehabis sidang, Ronald Talaway SH mengungkapkan, keterangan Agustinus nyatanya di bawah perintah dia, para terdakwa tidak punya beban kesalahan dan tidak tahu rencananya apa.
"Para terdakwa tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pertanyaan saya, apakah adil, jika para terdakwa dimintakan pertanggungjawaban pidana ?," tukasnya.
Dalam persidangan, saksi Agustinus mengakui memerintahkan semuanya, para terdakwa harus lepas demi hukum. Para terdakwa itu tidak menerima keuntungan, tidak naik jabatan, ngerti aja tidak tahu, justru yang menerima keuntungan adalah pelapor sendiri. Bahkan, terima keuntungan lebih dari 10 kali. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar