SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Agenda saling menjadi saksi dan pemeriksaan para terdakwa dalam sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP), yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5 miliar, berjalan lancar.
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya untuk bertanya kepada kedua terdakwa yang diperiksa secara bergiliran di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/2/2024).
JPU bertanya pada saksi Bram Kusno Harjo terlebih dahulu, apakah benar saksi sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar itu ?
"Saya sudah ada etikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,5 miliar yang dinyatakan sebagai kerugian negara yang timbul," jawab saksi Bram Kusni Harjo.
Pengembalian itu, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sebenarnya perkara ini menyangkut keperdataan, yakni masalah hutang piutang.
Kembali Jaksa bertanya pada Bram mengenai surat permohonan pembayaran suplier pada Bank Jatim itu, tolong saksi jelaskan ?
"Permohonan pencairan pembayaran selain di Bank Jatim. Untuk pengerjaan PT Wika Karya dan PT SEP sudah clear, sudah selesai semuanya, baik pekerjaan maupun pembayarannya.
PT SEP mengajukan invoice ke PT Wika, tetapi yang digunakan rekening bank lain. Bank Jatim pernah mengirimkan surat peringatan ketiga dan saksi pernah bertemu dengan Bank Jatim.
Hasil pertemuan, agunan PT SEP tidak dilelang-lelang. Adanya jaminan tambahan dari PT SEP.
"Bank Jatim minta tambahan agunan agar cepat laku pelelangannya. Juga dikover jaminan kredit dari Askrindo. Permohonan pencairan termin PT Wika, untuk bank Jatim ditunda dulu. Dan dilakukan pembayaran lewat bank lainnya untuk pembayaran supplier," jawab saksi Bram.
Hakim Ketua SUdarwanto SH bertanya apakah surat permohonan pencairan ada dan dibuat oleh saksi ?
"Suratnya ada Yang Mulia dan tersimpan di file," kata Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH .
Ditambahkan saksi Bram, bahwa surat permohonan itu dibuat olehnya sebelum dilakukan pencairan. Bahkan, saksi pernah mendatangi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya.
"Saya lupa namanya , tetapi yang menemui saya bagian kredit. Responya akan ditanyakan pada atasan. Sampai sekarang belum ada jawaban,"jawab saksi.
Peralihan pembayaran itu sudah disampaikan ke Bank Jatim,, pernah ada surat permohonan pembayaran ke Bank Jatim. Tidak tahu, hal itu disetujui atau tidak oleh Bank Jatim. Setelah dialihkan pembayaran, tidak ada komplain Bank Jatim kepada PT SEP.
Upaya untuk pelunasan, menurut Bram , pihaknya sudah menyerahkan uang Rp 7,5 miliar untuk mengembalikan kerugian negara lewat Kejaksaan. Untuk pengembalian ada bukti dan kwitansinya.
Selain itu, saksi juga memberikan agunan tambahan yang diminta Bank Jatim dengan 3 obyek. Ketiganya diikat dengan hak tanggungan.
Untuk penyelesaikan kredit bermasalah, seharusnya dilakukan pelelangan agunan yang diberikan PT SEP pada Bank Jatim. Tetapi pelelangan hanya dilakukan sekali saja.
Seharusnya melanjutkan pelelangan sampai agunan itu terjual. Hal itu dapat menutupi utang PT SEP pada Bank Jatim. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan dengan alasan bahwa mereka masih mencari pembeli.
Sebenarnya, hal ini menjadi kesalahan Bank Jatim, bukan kesalahan kedua terdakwa, yakni Bram dan Henry. Bank Jatim jelas melakukan kelalaian.
Lagi pula, agunan yang dijaminkan itu sudah ada kover asuransi yang besarnya 70 persen dari plafon kredit Rp 20 miliar.
Sehabis sidang, PH Jackson Silangi SH mengatakan, perkara ini hutang-piutang menggunakan aturan permainan perbankan dan masuk ranah perdata. Mereka beranggapan bahwa perkara ini perdata.
Oleh karena itu, pengembalian Rp 7,5 miliar sebagaimana disampaikan Henri tadi, bahwa hal itu sudah dilakukan pada bulan Juni dan sudah disampaikan pada Bank Jatim. Mereka ingin melunasi hutang, yang merupakan bantuan keuangan dari keluarga.
"Karena sudah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara, dianggap sesuatu hal yang meringankan.
Surat pengalihan permohonan itu , ternyata ada dan baru ditemukan di file PT SEP dan dibuatkan tahun 2012. Dilihat lagi, tanda terimanya ada atau tidak. Selain adanay surat, Henri juga mendatangi langsung dan menyampaikan langsung. Katanya akan diteruskan ke pimpinan.
Nah, setelah lama menunggu dan tidak ada jawaban , sehingga PT SEP punya anggapan pihak Bank Jatim menyetujui.Setelah dialihkan pembayaran, tidak ada komplain atau protes dari Bank Jatim dan berkelanjutan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar