SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa, yakni Nanik, Rika, dan Panca, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan penyaluran kredit 32 Kelompok Tani di Bank BRI Jember, kali ini dengan agenda 3 terdakwa saling menjadi saksi dan pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum'at (2/2/2024).
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya pada terdakwa Nanik yang mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa terlebih dahulu.
Jaksa bertanya pada Nanik, apakah saudara yang membentuk 32 kelompok tani itu ?
"Saya yang membentuk 32 kelompok tani, namun tidak formal.Ada rapat informal dan belum koordinasi dengan Dinas Pertanian (Dispertan). Ini inisiatif dari saya," jawab saksi.
Padahal, seharusnya pembentukan kelompok tani itu diketahui oleh Dispertan. Sedangkan untuk PPL menunjuk sendiri.
"KKPE apa yang harus dikerjakan dan tanaman apa yang dikerjakan. Harus spesifik komoditasnya. Ini penting agar bisa dijual kembali. Namun demikian, banyak yang gagal," ucapnya.
Pencairan kredit sekitar Rp 11 miliar. Untuk satu kelompok tani mendapatkan kredit sekitar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.
"Kredit itu sudah cair dan semua dokumen pengajuannya itu, saya yang mempersiapkan. Lalu, proposal dimasukkan ke Panca," ujar Nanik.
Kemudian Panca mendatangi lokasi yang akan ditanami dan melakukan survei, serta mengecek jaminan yang diberikan. Jaminan berupa SHM diserahkan ke notaris dan dicek di BPN setempat.
Gara-gara kreditnya macet, kata Nanik, pihaknya berusaha mencari dana talangan dengan bunga 6 persen. Ini untuk melunasi kredit, mengingat 12 bulan harus lunas.
"Bisa perpanjang, tanpa melunasi. Dengan kata lain, tambal -sulam," cetus Nanik.
Sementara itu, Panca (AO) mengatakan, proses pengajuan proposal dari Nanik. Untuk persyaratan pengajuan kredit dari Kelompok Tani, Nanik sudah dikasih tahu. Bahwa Kelompok Tani tidak boleh mempunyai tunggakan KUT (Kredit Usaha Tani).
Pengajuan kredit boleh diajukan oleh Asosiasi, tidak harus mengetahui dari Dispertan. Kelompok Tani yang diajukan oleh Nanik, tidak terdaftar di Dispertan.
"Mereka itu diperbaharui, pinjaman lama ditutup dan mengajukan pinjaman baru, sebelum jatuh tempo. Pengajuan kredit diwakili Nanik. Saya sudah cek dari awal, bahwa ada pengurus, lahan dan agunan. Saya sudah lakukan survei. Adapun 32 kelompok tani itu pinjamannya tanggung renteng," kata Panca.
Perihal pencairan dana kredit, Panca mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, bagian operasional yang tahu hal itu. Pencairan kredit itu tidak tepat sasaran, Panca justru menyalahkan Asosiasi, karena tidak sesuai dengan yang diajukan.
Sedangkan Rika Surtika (ADK/Administrasi) mengatakan, bahwa proposal masuk ke Panca dan hanya menangani 8 kelompok tani. Sedangkan Aspita menangani 24 kelompok tani. Namun Aspita tidak ditahan.
"Yang mengaktifkan pencairan baru adalah Supervisor. Pelunasan lama diselesaikan. Padahal masih menunggal dan belum jatuh tempo. Semua berkas sudah dicek kebenarannya," ungkapnya.
Rika hanyalah petugasdan menjalankan pekerjaan sesuai SOP (Standar Operation Prosedur). Tidak ada tugas kami meng-nolkan. Saya melakukan sesuai yang diputus PPK oleh Pimpinan Cabang. Disahkan manajer dan pencairan oleh teller. Kwitansi dibuat sesuai tagihan," tukasnya.
Rika hanya menangani 8 Kelompok Tani, ada jaminan, SPK dan lainnya dari pemohon Kelompok Tani.
"Benar-benar ada dan tidak fiktif," tandas Rika singkat.
Sekarang giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rika, yakni Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH bertanya pada Nanik, apakah permohonan 32 Kelompok Tani diajukan secara tertulis ?
"Bahwa 32 Permohonan kredit Kelompok Tani itu secara tertulis. Diajukan Kelompok Tani dan ditanda tangani Kades. Ada surat jaminan SHM. Namun, penyuluh dari Asosiasi," jawab Nanik.
Ketika PH Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH bertanya pada Panca, apakah boleh penyuluh dari Asosiasi dan bukan penyuluh dari Dispertan ?
"Boleh penyuluh dari Asoasisi. Untuk Nanik itu spesialis kacang tanah. Pengajuan kredit dilanjutkan ke Kacab BRI Jember," jawab Panca.
Setelah pemeriksaan ketiga terdakwa saling menjadi saksi, Hakim Ketua Sudarwanto, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sehabis sidang, PH Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH mengungkapkan, terdakwa Rika Surtika yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada prinsipnya belum tentu bersalah. Karena tergantung dari pembuktian yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Apabila perbuatan terdakwa Rika Surtika dapat dibuktikan, maka terdakwa Rika Surtika akan diputus dihukum yang sesuai dengan bobot kesalahannya.
"Sebaliknya, jika tidak dapat dibuktikan kesalahannya, terdakwa Rika Surtika harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Dr KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH MH .
Adapun apabila di persidangan hasil pembuktiannya menunjukkan perbuatan Rika Surtika terbukti, akan tetapi perbuatannya itu bukan merupakan tindak pidana, karena terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka terdakwa Rika Surtika harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Bahwa peranan terdakwa Rika adalah sangat kecil dan tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini. Sedangkan peranan Nanik itu sangat dominan dalam perkara tersebut. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar