SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Permintaan akan mengajukan saksi ahli yang dilakukan oleh Priyono Ongkowijoyo SH, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), namun ditolak secara tegas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Agenda saksi untuk Tergugat I sudah lewat, yang seharusnya pengajuan Ahli itu bersamaan dengan pengajuan saksi fakta," ucap Hakim Ketua Sudar SH di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, permintaan akan menghadirkan Ahli itu tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam sidang perdata.
Penolakan menghadirkan Ahli ini terjadi dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).
Seharusnya agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 2 (dua) saksi dari Turut Tergugrat II (Kodam V/Brawijaya). Karena pihak Kodam V/Brawijaya batal atau tidak jadi menghadirkan saksi fakta.
Keputusan ini dinilai banyak pihak sudah tepat, karena Kodam hanyalah Turut Tergugat II,tidak perlu melakukan perlawanan dan tidak perlu menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak yang tengah berperkara.
Sebelum Hakim Ketua Sudar SH menutup sidang, menyatakan bahwa, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari para pihak.
Sehabis sidang , Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, bahwa pihak Kuasa Hukum Ellen Sulistyo tidak memahami berita acara persidangan.
"(Sikap) Hakim tegas menolak pengajuan Ahli dari Tergugat I, hal ini sudah sesuai hukum acara sidang. Mengacu pada saksi fakta dan saksi ahli sesuai berita acara, seharusnya bersamaan untuk didengarkan keterangannya. Ini sudah melewati saksi dari sejumlah pihak. Malah akan mengajukan Ahli. Ada indikasi bahwa pihak Tergugat I kurang memahami berita acara," ucap Yafeti Waruwu SH MH.
Sikap majelis hakim ini menunjukkan kenetralan dalam menjalankan hukum acara persidangan. Jikalau sampai diijinkan Tergugat I untuk melanggar, maka hal ini bisa menimbulkan prasangka bahwa majelis hakim berpihak pada Tergugat I.
Perihal Kodam tidak jadi menghadirkan saksi, kata Yafeti Waruwu SH MH, terlihat jelas Pangdam yang baru Mayjend TNI Rafael adalah sosok pemimpin yang bijaksana.
Dengan tidak menghadirkan saksi akan diapresiasi oleh banyak pihak dan kalangan masyarakat, karena sudah jelas Kodam tidak berpihak.
Mengenai penutupan restoran oleh Pangdam yang lama, Mayjend Farid Makruf, dengan alasan CV Kraton tidak membayar PNBP , hal ini sesuatu yang terasa ganjil. Sebab, KPKNL sudah mengeluarkan bukti keputusan besaran PNBP pada tanggal 28 April 2023.
Bahkan CV Kraton sudah menjaminkan emas untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023. AKan tetapi, seharusnya setelahnya justru pihak Kodam menyegel Resto Sangria pada tanggal 12 Mei 2023.
"Semoga dengan Pangdam yang baru, Mayjend TNI Rafael, perkara penutupan restoran Sangria bisa terselesaikan dengan baik," pinta Yafeti Waruwu SH MH.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin SH menerangkan, bahwa Kodam tidak menghadirkan saksi, sebagai bentuk kenetralan Kodam dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, perjanjian antara Kodam V/Brawijaya dengan CV Kraton Resto dalam MoU dan SPK disepakati jangka waktu 30 tahun, dengan 6 periodisasi . Satu periodisasi jangka waktunya 5 tahun dan PNBP pada periodisasi pertama (tahun 2017 hingga 2022) telah dibayar lunas oleh CV Kraton Resto.
Dan pada tanggal 27 Juli 2022, adanya penandatanganan akta perjanjian pengelolaan Resto Sangria by Pianoza antara CV Kraton Resto dan Ellen Sulistyo.
Dalam perjanjian Nomor 12 yang ditandatangani kedua belah pihak di depan Notaris Ferry Gunawan, Ellen Sulistyo yang sah menjadi pengelola restoran Sangria.
Ellen Sulistyo sudah membaca dan sepakat untuk tunduk pada MoU maupun SPK yang dibuat antara CV Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya. Hal itu bisa terlihat dari Ellen Sulsityo telah menandatangani perjanjian pengelolaan Nomor 12 tersebut.
Sebagai pengelola Ellen Sulistyo wajib memberikan profit minimal sebesar Rp 60 juta per bulan kepada CV Kraton Resto yang diperuntukkan sebagai pembayaran bunga atas biaya pembangunan gedung sebesar Rp 10 miliar lebih.
Ellen juga wajib membayar biaya operasional lain, seperti PNBP, PBB, dan pengeluaran operasional lainnya.
Dalam perjalanannya, Ellen Sulistyo hanya membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp 30 juta sebanyak 2 kali. Lagi pula, Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP, meskipun omzet restoran selama dikelolanya sekitar Rp 3 miliar.
Hasil uang operasional Resto Sangria yang seharusnya dimasukkan rekening resto, malahan dimasukkan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar