728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Februari 2024

    Jaksa Tidak Mampu Buktikan Nurul Huda Lakukan Penyerobotan, Ini Perkara Pinjam -Meminjam Uang, Bukan Jual-Beli

     









    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan terdakwa Nurul Huda, yang tersandung dugaan perkara penyerobotan tanah milik orang lain, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang   adalah pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya yang berlangsung lancar, tanpa hambatan apapun.

    Tampak puluhan anggota Lembaga Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara, Jawa-Timur yang diketahui Wahab, hadir di ruang sidang dan ikut memantau jalannya persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Erintua Damanik SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk bertanya kepada terdakwa Nurul Huda terlebih dahulu.

    Jaksa Parlindungan SH bertanya pada  Nurul Huda, apakah usaha bengkel terdakwa membutuhkan modal pinjaman dari Bank Bukopin ?

    "Saya butuh pinjaman modal dari Bukopin. Saya dikenalkan Tomy dan dia yang melunasi. Saya pinjam Tomy Rp 2 miliardan kena bunga 5 persen. Satu sampai dua minggu sekali, saya ditagih. Tomy datang langsung maupun telepon berulang-ulang. Cepat kembalikan,"jawab terdakwa Nurul Huda di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (28/2/2024).

    Lalu Tomy mengajak Nurul Huda ke notaris. "Jangan sampai balik nama," ucap Nurul Huda.

    "Waktu di kantor Notaris, ada dua anak saya, yakni M. Agus Ridwan dan Syarif, , Nurul Huda, dan Tomy.  Meskipun diprotes, Notaris tetap membuatkan PPJB untuk pinjaman Nurul Huda terhadap Tomy," ucap Nurul Huda.

    Di Notaris dibuatkan PPJB dan tidak ada pengosongan rumah. Kalau dijual rumah itu sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar.

    Nurul Huda serahkan sertifikat ke Tomy, ketika minta fotokopi sertifikat ke Tomy tidak dikasih. Nurul Huda mau pinjam ke bank lain untuk melunasi Tomy.

    Sampai saat ini, Nurul Huda masih menempati rumah itu. Ketika Tomy datang membentak-bentak. "Tidak beritahu balik nama dari Nurul Huda ke Tomy, PBB atas nama Tomy. Saya tahu ketika RT mengasihkan tagihan PBB atas nama Tomy," kata Nurul Huda.

    Dalam sidang sebelumnya, keterangan saksi M Agus Riduan menyatakan, bahwa dia sempat protes ketika Notaris membuatkan AKta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) atas pinjaman sebesar Rp 2 miliar.

    Kendati sempat protes ketika Notaris membacakan PPJB namun dicegah oleh Tomy dan menyatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan Tomy semata. 

    Nurul Huda tidak pernah menyewakan rukonya kepada orang lain. M Agus Ridwan beserta ahli waris dari Nurul Huda membantah isi BAP dari Kepolisian. Karena tidak pernah menandatangani PPJB dan Kuasa Menual terhadap ruko milik terdakwa Nurul Huda yang berlokasi di Jl, Raya Dukuh Kupang No 07 Surabaya. 

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa pada Rabu, 6 Maret 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Dewa Darmaja SH didampingi  Idham Bangsa SH mengungkapkan, fakta persidangan menyatakan bahwa Nurul Huda meminjam uang dari Tomy. 

    "Dakwaan Jaksa yang mengenakan terdakwa Nurul Huda dengan  pasal 167 ayat(1) KUHP tentang penyerobotan , itu tidak mampu dibuktikan oleh Jaksa sejauh persidangan ini berlangsung. Pak Nurul Huda dari dulu sampai sekarang ini tinggal di situ," tukasnya.

    Menurut Dewa Darmaja SH dan Idham Bangsa SH, tidak ada satupun  fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa Nurul Huda menyerobot rumahnya sendiri, yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun lalu.

    "Ini tidak masuk akal. Puluhan tahun  tinggal di situ , bagaimana bisa dikatakan penyeborotan di rumahnya sendiri. Kita lihat tuntutannya nanti, seperti apa," tandasnya.

    Ditambahkan Idham Bangsa SH, majelis hakim pada sidang pertama sudah bilang, perkara ini seharusnya dibawa ke perdata dulu. 

    "Nanti akan masukkan dalam catatan. Dalam pembelaan akan kami ingatkan, bahwa majelis hakim berkata seperti itu. Nanti kita lihat keputusan dari hakim," katanya.

    Sebenarnya, lanjut Idham Bangsa SH dan Dewa Darmaja SH, bahwa kliennya tidak pernah menjual Rukonya kepada Tomy, tetapi meminjam dana talangan dari Tomy. Sekali lagi ini, perkara ini pinjam -meminjam uang dan bukan jual-beli.

    Namun demikian, dalam dakwaan Jaksa Parlindungan Manulang SH menyebutkan, bahwa pada September 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada ruko milik terdakwa Nurul Huda akan dijual yang berlokasi di Jl, Raya Dukuh Kupang No 07 Surabaya.

    Dengan luas tanah dan bangunan sekitar 214 M2. Ternyata Tomy tertarik dengan informasi tersebut, lalu Tomy dan Dimas melihat lokasi ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani Nurul Huda dan anaknya M. Agus Riduan.

    Nah setelah melihat lokasi ruko, The Tomy tertarik untuk membeli Ruk tersebut. Waktu itu, terdakwa Nurul Huda ditawarkan seharga Rp 3.000.000.000. Akan tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian Rp 2.000.000.000.

    Terdakwa Nurul Huda sepakat dengan penawaran harga dari saksi korban The Tomy sebesar Rp 2.000.000.000. Setelah sepakat, The Tomy menanyakan kepada Nurul Huda di mana surat tanah Ruko tersebut. Terdakwa Nurul Huda mengatakan, jika sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan di Bank Bukopin Surabaya dan The Tomy diminta oleh terdakwa Nurul Huda untuk membayar harga Ruko tersebut dengan 2 (dua) kali termin pembayaran.

    Pada 1 Oktober 2012 , The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara mentransfer ke Bank Bukopin dengan No Rek. 1005423119 atas nama CV Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda).

    Kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak diJl. Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat SHM No 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 seluas 214M2.

    Pada 2 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp 950.000.000. Sedangkan yang Rp 830.000.000 ditransfer ke Bank BCA Rek  0871313058 atas nama Mochamad  Agus Riduan dan yang Rp 120.000.000 dibayar The Tomy secara tunai dan diterima oleh terdakwa Nurul Huda sendiri di hadapan karyawan bernama Sulasmitri.

    Menindaklanjuti pembayaran ruko tersebut yang sudah dibayar lunas tersebut, The Tomydan terdakwa Nurul Hua pada hari itu juga membuat PPJB Nomor 3 tanggal 2 Oktober 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 4 tanggal 2 Oktober 2012 di Notaris Sujadi SH yang beralamat di Jl Simo Kalangan No 55 K Surabaya.

    Seusai pembuatan PPJB dan Kuasa Menjual tesebut, terdakwa Nurul Huda minta tolong secara lisan kepada The Tomy agar diberikan waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko.

    Korban Tomy menyetujuinya dan sehabis batas waktu permintaan pengosongan, Tomy mendatangi terdakwa Nurul Huda dan meminta untuk segera pindah dari Ruko tersebut. Namun terdakwa Nurul Huda meminta lagi tambahan waktu selama bulan, dan korban Tomy menyetujuinya.

    Namun celakanya, setelah berkali-kali korban Tomy datang pada saat tambahan waktu habis, terdakwa Nurul Huda selalu minta waktu tambahan lagi.  Pada 7 AGustus 2015 Tomy meningkatkan perjanjian jual beii ruko di Jl Dukuh Kupang No. 7 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi AKta Jual Beli (AJB) No. 53/2015, melalui PPAT Vivi Soraya SH, di Jl Jemursari 6/3 Surabaya.

    Saat itu pula membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy dengan bukti SHM No. 1998.

    Pada Juni 2017, The Tomy mengetahui bahwa Ruko miliknya ternyata telah disewakan oleh terdakwa Nurul Huda, tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya.

    Atas kejadian itu, The Tomy meminta kepada terdakwa Nurul Huda untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko miiknya dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali. Tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa Nurul Huda. Bahkan sampai dengan sekarang terdakwa Nurul Huda masih tinggal dan menempati Ruko milik The Tomy.

    Atas perbuatan terdakwa Nurul Huda ini, diancam dengan pidana dalam pasal 167 ayat(1) KUHP tentang penyerobotan dan pasal 385 ke-4 KUHP, karena menggadaikan atau menyewakan tanah milik orang lain. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tidak Mampu Buktikan Nurul Huda Lakukan Penyerobotan, Ini Perkara Pinjam -Meminjam Uang, Bukan Jual-Beli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas