728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Februari 2024

    Hakim "Marahi" Para Saksi PG Ngadirejo, Terkesan Ingin Selamatkan Diri. Tidak Ada Jual-Beli , Tapi Kompensasi

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menghadirkan 5 (lima) saksi dari Pabrik Gula (PG) Ngadirejo. Adapun kelima saksi itu adalah Glend Antoni (GM PG Ngadirejo), Muadifi Khoyi, Siswandi (Humas PTPN X), Fredy Pradana (PG Ngadirejo), dan Basuki Wijayanto (Kasir PTPN X). 

    Jaksa langsung bertanya pada para saksi, mengenai perluasan areal untuk proyek PTPN X , untuk perluasan pembangunan pabril PG Ngadirejo. Tolong sasi jelaskan ?

    "(Mulanya) ada tim perluasan area pada tahun 2016 di PG Ngadirejo. Pembinanya Direktur Keuangan, Nugroho dan Ketuanya, Suryanto. Posisi tanah di belakang pabrik, yang dibatasi tembok milik warga," jawab saksi Glend di ruang Candra  Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Selasa (27/2/2024). .

    Setelah itu, dilakukan pengecekan dengan Fredy Pradana dan mohon dengan surat kepada Kades untuk menjadi koordinator, mana tanah yang bisa dibeli.

    Untuk mempermudah penyelesaia, informasi disampaikan ke kantor direksi PTPN X dan ditindaklanjuti pihak direksi. 

    "Saya tidak tahu dasar kepemilikan tanah itu. Pada tahun 2016 itu, ada appraisal dari KJPP dan pihak PTPN yang melihat kondisi lapangan. Saksi mengaku tidak tahu mengenai pemetaan bidang tanah," ujar saksi.

    Sementara itu, Afif (Manager Keuangan) menyatakan, pembayaran PTPN ke PG Ngadirejo dan mengenai detil tanah tidak mengetahuinya. Letak tanah itu di luar batas pagar pabrik dan berasumsi bahwa tanah itu milik warga. Di luar pagar tembok, itu bukan milik PG Ngadirejo.

    "Yang tanya BPN adalah kantor Pusat PTPN. Juga minta informasi ke PG dan koordinasi dengan Pak Lurah," kata Afif.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Glend (GM PG Ngadirejo), kalau bertanya soal tanah itu sebenarnya milik siapa, harus tanya ke siapa ?

    "Tapi, hal itu (untuk bertanya) bukan menjadi tugas kita," jawab saksi Glend.

    Atas jawaban saksi Glend yang dinilai majelis hakim hanyalah jawaban yang ingin selamat saja. 

    "Jawaban saksi ini, ingin selamat dan justru menjadi masalah. Glend, Anda itu GM lho. Kenapa tidak tanya BPN dulu," ujar Hakim Ketua Sudarwanto SH.

     Kembali Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya, apakah dananya bisa cair?

    "Ya, pencairan ada 2 tahapan. Untuk proses negosiasi dan lainnya dari kantor pusat," kilah saksi Glend.

    Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH kembali mencecar saksi dengan pertanyaan tajam dan kritis. Tolong saksi jelaskan, uang keluar, tetapi tanah belum jelas , bagaimana ini ?

    "Kantor Pusat yakin tanah kas desa, lalu transfer ke PG Ngadirejo dilakukan Basuki untuk Uang Muka (UM/DP) sebesar Rp 1,3 miliar," jawab saksi Glend.

    Ada kwitansi jual-beli tanah. Tarik dana dari bank dan dibawa ke Balai Desa. Disana, ada Suryanto, Basuki, Maya m, Afif dan Resnu. Sedangkan dari pihak desa, ada Kades.

    "Uang diserahkan cash Rp 1,3 miliar kepada masing-masing warga dan Kdaes. Untuk tanah seluas 4.335 M2, Uang Muka Rp 344 juta. Harga Rp 3,2 miliar. Dan n transfer ke rekening Hari Rp 1,88 miliar (BCA). Ditambah Rp 1 miliar masuk ke rekening desa," jawab saksi Basuki.

    Kembali Hakim Ketua Sudarwanto "semprot" (marahi-red)  para saksi dari PG Ngadirejo dan PTPN X. "Kalau saksi tanya BPN mengenai siapa pemilik tanah itu yang sebenarnya, tidak akan kejadian seperti ini. Tolong Jaksa, saksi dari PG diusut ya," pinta majelis hakim.

    Ada surat pernyataan dari Kades Hari untuk transfer ganti -rugi /kompensasi, bukan jual -beli tanah. Tetapi, pihak PG tetap melakukan transfer.

    "Tolong saksi bilang ke Bagian Aset, yang menjadi masalah adalah milik PG. Apa yang harus dibayar ? Tanya BPN, asetnya PG yang mana. Agar uang yang keluar dengan benar," tegas Hakim Ketua Sudarwanto SH.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH bertanya pada saksi Glend sebagai anggota Tim , yang begitu yakin tanah itu tanah kas desa, kalau terjadi jual-beli, apakah ada AJB (AKte Jual Beli)-nya ?

    "Saya tidak pernah mengusulkan AJB," jawab saksi.

    Mendengar hal ini, PH menerangkan, seharusnya kalau jual-beli harus ada AJB-nya. "Ini uang negara, jangan dibuat main-main," tegas PH.

    PH menjelaskan, bahwa dasar transfer uang ke desa, karena ada surat pernyataan Kades mengenai ganti-rugi /kompensasi, tidak ada jual-beli itu. Tetapi, saksi bilang jual-beli yang tertera di kwitansi. Lantas, siapa yang buat kwitansi itu ?

    "Saya tidak tahu yang buat kwitansi itu siapa. Mengenai kebenaran isi kwitansi, saya juga tidak tahu," jawab saksi Basuki.

    Basuki (Kasir) mengatakan, bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat kwitansi itu dan isi kwitansi juga tidak tahu. 

    "Yang menyodorkan kwitansi Suryanto ke Kades. Kwitansi ada tulisan jual-beli tanah dan lahan," ucap saksi. 

    Transfer dilakukan berdasarkan surat pernyataan Kades tentang ganti-rugi (kompensasi-red). Bukan jual-beli tanah.

    Basuki mengakui, bahwa yang memerintahkan untuk melakukan transfer adalah Wisman Nugroho (Asmen). Untuk transfer yang menulis Maya dan yang melakukan transfer adalah Basuki. Perihal bunyi transfer, Basuki sudah lupa.

    Sedangkan, saksi Fredy Pradana menerangkan, bahwa  Hari didampingi diriinya ke kantor direksi PTPN untuk mengembalikan uang. Ketemu dengan Suryanto (Kabid Umum dan Aset) di kantor pusat PTPN pada akhir tahun 2016 lalu.

    "Kades berniat untuk mengembalikan uang semuanya," ungkap Fredy.

    GM PG Ngadirejo, Glend dan saksi-saksi lainnya, tidak tahu apakah uang itu sudah dikembalikan atau belum saat ini. 

    PH Syaiful Anwar SH kembali bertanya pada saksi Basuki, apakah Suryanto (almarhum) bilang kompensasi pada saksi ?

    "Ya, benar. Almarhum Suryanto bilang kompensasi. (Bukan jual-beli-red)," jaab Basuki.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Hari bin Amin mengenai tanggapanya atas keterangan para saksi. Bagaimana tanggapan atas keterangan saksi-saksi tadi  ?  

    "Tidak ada jual-beli itu Yang Mulia. Untuk saksi Basuki berbohong Yang Mulia. Kwitansi yang disodorkan itu kosongan. Tidak ada jual-beli. Kalau dipakai, kasih kompensasi. Tidak ada bangunan," jawab Hari dengan nada tegas.

    Sebelum Hakim Ketua Sudarwanto SH menutup sidang, mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jum'at, 1 Maret 2024 mendatang.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan Jum'at (1/3/2024). dengan agenda pemeriksaan 6 saksi dari PTPN dan Inspektorat," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengungkapkan, awalnya kasir (Basuki) datang ke kantor desa dengan membawa kwitansi kosong , hanya nominal Rp 344 juta. Nggak ada Uang Muka, wong tidak ada jual-beli kok. Jadi, Uang Muka dari kompensasi sesuai surat pernyataan Nomor 470 tadi. Jadi, kwitansi itu kosong dan tidak ada isinya. Yang bawa kwitansi itu Basuki. Basuki bohong ," tukasnya.

    Menurut PH Syaiful Anwar SH, keterangan saksi-saksi dari PG Ngadirejo secara spontan dan serentak menyatakan mengacu surat pernyataan No. 470 yang diberikan Desa Jambean pada PG Ngadirejo. 

    "Intinya, di situ tidak ada jual-beli , tetapi minta kompensasi terkait jalan yang sudah digunakan warga desa. Diminta ganti rugi jalan. Itu intinya. Informasi yang berkeliaran di luar, bahwa di Desa Jambean terjadi tanah kas desa. Sedangkan PG Ngadirejo sendiri, sudah jelas menyatakan bukan tanah kas desa. Kalau itu tanah kas desa, berarti ada Pamong yang menggarap atau menguasai tanah di situ," tandasnya. 

    Rencananya, lanjut PH Syaiful Anwar SH menjelaskan, bahwa akan menghadirkan 10 saksi dan dan Ahli pidana, ahli perdata dan ahli administrasi negara. 

    "Kalau analisa dari perjalanan kasus ini, kita patut menduga bahwa cenderung apa yang disajikan di persidangan, banyak yang kabur dan bias. Karena ini masuk proses persidangan, kita tetap harus hormati hukum sampai sejauh mana, mungkin tidak lama lagi. Tetapi yang memutus perkara adalah majelis hakim," katanya.

    Sebagaimana keterangan para saksi BPN menjelaskan, bahwa  tanah yang dipermasalahkan adalah tanah peninggalan Belanda dan sudah diserahkan oleh Menteri terkait kepada Pabrik Gula (PG) Ngadirejo sejak tahun 1968 menjadi tanah RVO. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim "Marahi" Para Saksi PG Ngadirejo, Terkesan Ingin Selamatkan Diri. Tidak Ada Jual-Beli , Tapi Kompensasi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas