728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 16 Februari 2024

    Dalam Pledoinya, Wonggo Prayitno Minta Dibebaskan

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan terdakwa Wonggo Prayitno, yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim, kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleodoi) yang disampaikan terdakwa secara pribadi dan Penasehat Hukum (PH), Dwi Samuji SH yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/2/2024).

    Setelah Hakim Ketua Tongani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan pada Wonggo Prayitno dan PH Dwi Samuji SH untuk membacakan pledoinya di depan persidangan. 

    Wonggo yang pertama kali membacakan pledoinya. Dalam pledoi pribadinya, Wonggo Prayitno menyatakan,  dokumen untuk analisa telah dipenuhi, sesuai Surat Edaran (SE) Direksi Bank Jatim tentang pedoman pelaksanaan pemberian kredit korporasi dan menengah.

    Bank Jatim Cabang Utama telah credit standby loan (memberikan kredit) atas nama PT Marwati Sejahtera dengan plafon kredit Rp 2,5 miliar , tanpa sepengetahuan Divisi kredit dan koperasi, karena kuasa  pemutusnya Pemimpin Cabang Utama.

    Dan kredit dinyatakan macet pada Desember 2014. Sebetulnya, pada prosesnya PT Marwati Sejahtera, diketahui Arya Lelana (analisa)  telah membuat surat pada Cabang Utama untuk meminta SID dan surat jawaban SID oleh Cabang Utama.

    Namun demikian, dana hasil kredit tidak sesuai peruntukkanya, hal ini menjadi tanggungjawab Bank Jatim Cabang Utama, yang  tidak menjalankan surat sesuai dari Divisi Kredit dan Korporasi.Bahwa setiap permohonan pencairan harus dilakukan on the spot atau analis atau penelitian kredit.  Bila tahap pencairan kredit progres pertama tidak tercapai, maka pencairan tahap kedua harus ditolak.

    "Untuk pencairan kredit menjadi tanggungjawab dari Cabang Utama Bank Jatim," katanya. 

    Di akhir pledoinya, Wonggo Prayitono memohon pada majelis hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dari hati nurani yang sangat luhur yang melahirkan putusan seadil-adilnya.

    "Memohon pada majelis hakim, bahwa saya posisi saya dalam perkara ini  bukanlah aktor utama, justru saya sebagai obyek penderita dalam pemberian surat persetujuan pemberian kredit Bank Jatim, Karena saya sebagai Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim. Cabang Utama Bank Jatim tidak menjalankankan persyaratan, sesuai surat saya tersebut," katanya.

    Harapan Wonggo , oknum Liauw Inggarwati, selaku pengendali PT Marwati Sejahtera (Daftar Pencarian Orang/DPO) dapat tertangkap dan mempertanggungjawbakan perbuatannya.

    Ditambahkan Wonggo, bahwa umurnya  68 tahun, telah menjalani  10 tahun masa pensiun. Bahwa, Wonggo mengalami gangguan kesehatan, pengobatan batu ginjal, kelainan jantung, penyumbatan dan liver.

    "Saya mohon maaf pada anak dan istri saya, telah menyusahkan kalian secara moril dan materiil. AKibat masalah hukum yang saya hadapi," cetusnya.

    Sementara itu , Penasehat Hukum (PH), Dwi Samuji SH menyampaikan dalam pledoinya,  berdasarkan saksi-saksi dan fakta-fakta bahwa terdakwa benar memberikan kredit pada PT Marwati Sejahtera, dalam persetujuan pemberian kredit itu harus terlebih dahulu dipenuhi syarat-syarat.

    Dalam penyaluran kredit telah berhati-hati dan terdakwa Wonggo hanya proses administrasi. Sedangkan yang perjanjian kredit adalah Pimpinan Bank Jatim Cabang Utama, Santoso dan Sumarno , Direktur PT Marwati Sejahtera yang dilaksanakan dan pencairannya di Kantor Cabang Utama. 

    '"Cabang Utama Bank Jatim tidak melakukan cek fisik atau cek lapangan terlebih dahulu. Karena ini kredit modal kerja, dalam setiap permohonan harus dipenuhi dan disertai bukti-bukti  progres pengerjaan lapangan, pengurukan tanah 10 hektar milik PT Bumi Maspion.  Ternyata, pelaksanakan pekerjaan hanya 27 persen, namun tetap kredit dicairkan penuh Bank Jatim ," katanya. 

    Penyebab kredit macet PT Marwati Sejahtera, bukan karena terdakwa Wonggo, karena hanya sebatas menyetujui kredit dapat dicairkan. Kredit macet itu tertutupi dengan agunan dari PT Marwati Sejahtera, kalau tidak mencukupi akan tertutupi asuransi.

    Kalaupun klaim asuransi itu tidak bisa cair, hal itu menjadi tanggungjawab dari Cabang Utama Bank Jatim. 

    PH Dwi Samuji SH memohon pada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan  tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya. 

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik pada hari Selasa, 20 Febaruari 2024.

    Sehabis sidang, PH Dwi Samuji SH mengungkapkan, permintaannya selaku Penasehat Hukum supaya terdakwa dibebaskan. Karena menurut pendapatnya, unsur pasal yang didakwakan Jaksa tidak terbukti secara sah.

    "Perbuatan terdakwa hanyalah administrasi belaka. Perbuatan melawan hukumnya adalah yang di Cabang Utama Bank Jatim," katanya. 

    Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nur Rachmansyah SH MH menyatakan terdakwa Wonggo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan  merugikan korporasi dan keuangan negara, sebagaimana pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wonggo dituntut pidana 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Denda Rp 300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Wonggo Prayitno Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas