728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Februari 2024

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Panca Prastyawan Minta Dibebaskan

                            

                              


                                 





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Dodik Puji Basuki SH dalam sidang lanjutan terdakwa Panca Prastyawan Heru Krismanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan penyaluran kredit  32 Kelompok Tani di Bank BRI Jember, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya, Jum'at (23/2/2024).

    Dalam pledoinya, PH Dodik Puji Basuki SH menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini,  untuk memutuskan dan menyatakan terdakwa Panca tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun sekunder.

    "Membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembaliikan hak, harkat dan martabatnya seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada negara," pintanya.

    Menurutnya, masalah kredit macet masuk dalam ranah perdata. Jika ada perjanjian kredit dan ada  jaminannya masuk ranah perdata.

    "Sampai perkara ini terjadi, tidak satupun agunan yang dijadikan jaminan dari 32 kelompok tani dalam permohonan KKPE dilakukan pelelangan atau dijual. Dari fakta ini, mengenai persoalan kelompok tani yang diduga melakukan manipulais data adalah hal yang berbeda. Sehingga tidak bisa dikaitkan dengan Panca sebagai AO adanya asumsi konspirasi jahat," ucapnya.

    Hingga saat ini belum dinyatakan sebagai kredit macet, melainkan mandek karena belum ada pembayaran. 

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Panca terbukti dalam dakwaan subsidair , sebagaimana dalam pasal 3 UU Tipikor. Menuntut  Panca dengan hukuman  selama 6 (enam) tahun penjara, dikurangi masa dalam tahanan.  Denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,593 miliar.

    Sementara itu, Hakim Ketua  Sudarwanto SH MH menegaskan, bahwa sidang selanjutnya dengan agenda Replik dari Jaksa yang akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2024 mendatang. 

    "Dan selanjutkan Duplik akan dilaksanakan pada Jum'at, 1 Maret 2024 nantinya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Dodik Puji Basuki SH mengatakan, Kredit KKPE pada tahun 2011,  2012 , dan 2013, dari 78 agunan sampai sekarang ini tidak pernah dilakukan pelelangan.

    "Sehingga masih dalam perjanjian kredit yang sah, sehingga harus diselesaikan dulu persoalan hukum perbankannya. Dari situ, baru bisa dilihat apakah ada tindak pidana atau tidak," ujarnya.

    Dijelaskan Dodik SH, ketika agunan belum dilakukan pelelangan , maka tidak bisa diproses pidana, apalagi tindak pidana korupsi. 

    Sekali lagi PH Dodik SH mengulangi permohonanya untuk memohon majelis hakim untuk membebaskan Panca dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa. Karena perkara ini, masuk ranah perdata. 

    Dalam persidangan sebelumnya, Panca (AO)  menerangkan, bahwa  proses pengajuan proposal dari Nanik. Untuk persyaratan pengajuan kredit dari Kelompok Tani, Nanik sudah dikasih tahu. Bahwa Kelompok Tani tidak boleh mempunyai tunggakan KUT (Kredit Usaha Tani).

    Pengajuan kredit boleh diajukan oleh Asosiasi, tidak harus mengetahui dari Dispertan.  Kelompok Tani yang diajukan oleh Nanik, tidak terdaftar di Dispertan. 

    "Mereka itu diperbaharui, pinjaman lama ditutup dan mengajukan pinjaman baru, sebelum jatuh tempo. Pengajuan kredit diwakili Nanik. Saya sudah cek dari awal, bahwa ada pengurus, lahan dan agunan. Saya sudah lakukan survei. Adapun 32 kelompok tani itu pinjamannya tanggung renteng," kata Panca.

    Perihal pencairan dana kredit, Panca mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, bagian operasional yang tahu hal itu. Pencairan kredit itu tidak tepat sasaran, Panca justru menyalahkan Asosiasi, karena tidak sesuai dengan yang diajukan. (ded)



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Panca Prastyawan Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas