SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Kali ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap resiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada serentak yang baru saja selesai dilaksanakan.
Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin , bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
"Nah, sesuai dengan kesepakatan tersebut, bahwa BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilihan Umum melalui Skrining Riwayat Kesehatan. Selain itu, juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaam aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini," ucap Hernina di Surabaya, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan tersebut maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh petugas Pemilu memiliki kepersertaan aktif. Dia juga menyebutkan dengan skrining yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.
"Kami melakukan kegiatan skrining Riwayat Kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis," kata Hernina.
Ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi, maka bisa datang ke faslitas kesehaan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis atau hanyatindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan," cetus Hernina
Diungkapkannya, BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya," ungkapnya.
"Tujuannya agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari program JKN. Untuk kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa, baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar