728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 29 Februari 2024

    Ahli Pidana Sebut Perkara Hutang - Piutang Tidak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

     








    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Ahli pidana Prof.DR Sholehuddin SH MH menyatakan, bahwa perbuatan yang diawali dengan hubungan hukum keperdataan, dalam hal hutang-piutang adalah merupakan pelanggaran  hukum dan bukan perbuatan melawan hukum.  Hubungan hukum keperdataan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

    Demikian diungkapkan oleh Ahli Pidana Prof DR. Sholehuddin SH MH dalam sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5  miliar, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Atas keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini, sependapat dengan Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH.

    "Hubungan hukum keperdataan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana," ucap PH Jackson Silangi SH, sehabis persidangan.

    Dalam keterangannya, Ahli pidana Prof.DR Sholehuddin SH MH menyatakan, bahwa, permasalahan hubungan hukum hutang-piutang yang timbul, tidak bisa ditarik ke dalam pidana korupsi. 

    Namun demikian, harus dilihat dulu, hubungan hukumnya apa, apakah wanprestasi atau melanggar hukum administrasi. Kalau melanggar wanprestasi, masuk ranah hukum perdata. Sedangkan kalau masuk hukum administrasi, maka menggunakan hukum administrasi. 

    Pengenaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor itu menyangkut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang riil dan bukan potensiil. 

    "Perseroan Terbatas (PT) misalnya , perusahaan itu bisa untung, bisa rugi. Kalau perusahaan merugi, karena perdagangan dan menimbulkan kerugian negara. Maka tidak bisa dipidanakan dan tidak diterapkan UU Tipikor. Yang bisa diterapkan UU Tipikor, hanya perbuatan melawan hukum.," ujar Ahli DR Sholehuddin SH MH.

    Dicontohkan Ahli, ada seseorang pimpinan perusahaan  yang mengajak kerjasama dan mengambil keuntungan, serta masuk kantong sendiri. Mengambil uang, yang bukan haknya.  Perdagangan senilai Rp 1 miliar dan diambil Rp 100 juta dan masuk ke kantong sendiri. Ini adalah perbuatan melawan hukum.


    PH Jackson Silangi SH bertanya pada Ahli, mengenai adanya kesalahan prosedur atau kesalahan administrasi dalam pekerjaan, yang berhubungan dengan kewenangan. Apakah bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan,  sebagaimana pasal 3 UU Tipikor ?

    "Penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Ini harus dibuktikan dulu. Misalnya disuruh buat masjid, ternyata dibuat kafe," jawab Ahli.

    Diilustrasikan oleh Jackson Silangi SH, ada Direktur dalam satu perusahan (PT), menjadi debitur pada bank daerah. Hubungan hukum berdasarkan perikatan, ketika terjadi persoalan, apakah dapat memenuhi unsur dalam pasal 3 UU Tipikor ?

    "Dilihat dulu hubungan hukum pertama kali yang dibangun itu apa ? Apakah perbuatan administasi atau perbuatan perdata. Nah, ini harus dicari dan diamati dulu. Misalnya hubungan keperdataan. Kalau dibuat perjanjian, maka hukum keperdataan. Jika terjadi masalah, perselisihan pendapat atau ingkar janji, harus diselesaikan jalur hukum  perdata," jawab Ahli.

    Kalau diselesaikan secara hukum administrasi , harus dilihat dulu. Kalau ini adalah pelanggaran administrasi. Maka harus diselesaikan lewat jalur hukum administrasi.  Apakah bisa diselesaikan melalui jalur hukum pidana ? Bisa, kalau ada perbuatan materiil yang memang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan pidana.

    "Hubungan hukum yang dibangun seseorang itu, dengan orang lain adalah hukum perdata. Ketika berjalan, ada masalah pidananya. Maka bisa mungkin terjadi. Kalau perbuatan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Pidana masuk pidana. Persyaratan pidana adalah legalitas formal," ucap Ahli.

    Kembali PH Jackson Silangi SH mengilustrasikan, sebuah perusahaan A mengajukan pinjaman kredit di sebuah bank pemerintah. Dalam perjalanannya terjadi kredit macet, namun ada agunan. Jika ada kredit macet, maka agunan bisa dilelang.

    Ketika ada kredit macet di angka nominal sekian, maka angka nominal itu bisa disebut sebagai kerugian negara ?

    "Hubungan hukum yang dibangun pertama kali itu apa ? Kalau hubungan kredit atau perbankan , maka hubungan hukum keperdataan. Kalau perjanjian di atur hukum perdata. Kalau masalah kredit atau perjanjian gunakan hukum perdata. Kalau masalah perbankan, menggunakan hukum perbankan. Hal itu harus dilihat dulu," jawab Ahli.

    Apakah mungkin menggunakan hukum pidana, bisa mungkin. Kalau terjadi pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Pidana. Misalnya, perbuatan melawan hukum. Adakah perbuatan materiil yang melanggar pidana.

    Kembali PH Jackson Silangi SH bertanya pada Ahli, apakah lembaga di luar BPK, bisa melakukan atau berwenang menyatakan kerugian negara ?

    "Yang bisa melakukan pemeriksaan keuangan negara dan men- declare ada kerugian negara di Indonesia, hanyalah BPK," jawab Ahli. 

    Setelah Ahli memberikan keterangan di persidangan dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, sidang selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada Selasa , 5 Maret 2024 mendatang. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Sebut Perkara Hutang - Piutang Tidak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas