728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 14 Januari 2024

    Tjitro Wirjo Sudah Bayar Penuh Sesuai Perjanjian , Tidak Ada Teguran/Somasi, Ini Perkara Perdata

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto, yang tersandung dugaan perkara koruspsi dalam kerjasama pengelolaan gedung sentra kulakan koperasi (Senkuko) Kota Pasuruan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Hakim Ketua Halimah SH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (12/1/2024) yang berlangsung selama 1 jam lebih.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Halimah SH untuk bertanya pada terdakwa Tjitro Wiryo. Namun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manap SH mengusulkan kepada majelis hakim dan Jaksa agar terdakwa bisa didampingi oleh anaknya . Karena pendengaran terdakwa berkurang dan sudah sepuh.

    Setiap kali pertanyaan Jaksa yang ditanyakan kepada terdakwa Tjitro, harus ditanyakan ulang kepada terdakwa dengan menggunakan bahasa Jawa (Suroboyan) dari dekat oleh anak terdakwa.

    Dan setelah itu, baru dijawab oleh terdakwa Tjitro Wiryo di depan persidangan. Lantan sudah sepuh itulah, kerapkali terdengar suara 'gelak dan tawa' dari pengunjung. Karena anak terdakwa, terpaksa harus berulangkali mengulang pertanyaan Jaksa maupun majelis hakim kepada terdakwa.

    Setelah pemeriksaan terdakwa Tjitro dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH MH mengatakan, sidang berikutnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada Jum'at (19/1/2024).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manap SH mengatakan, ada perjanjian pada 2008 sesuai prosedur, tetapi kalau versi Jaksa tidak sesuai prosedur.

    "Tetapi kalau menurut kami yang tahu prosedur itu Pemkot, kita hanya menuruti dan mengiyakan," cetusnya.

    "Kalau sesuai perjanjian, retribusi Rp 10 juta dan kontribusi sebesar Rp 15 juta (total Rp 25 juta)sudah dibayar semuanya. Cuman, versinya Jaksa kurang bayar dan tidak segitu. Tetapi, yang menentukan retribusi dan kontribusi itu Pemkot. Bukan kita," katanya.

    Tetapi anehnya, di antara perjanjian itu Pak Tjitro bukan yang tanda tangan. Yang tanda tangan itu Ketua Koperasi, Anik  dan Walikota. Tetapi Walikota belum dijadikan tersangka.

    Namun demikian, tidak ada teguran atau somasi mengenai kurang bayar itu. Intinya, Tjitro sudah bayar penuh dan sesuai perjanjian yang dibuat. Apabila kurang bayar, seharusnya ada teguran atau somasi dari Pemkot Pasuruan.

    "Ini rancu, antara membedakan Koperasi dan individu Pak Tjitro. Sekarang yang bertanggungjawab adalah yang bertanda tangan dalam perjanjian. Pak Tjitro tidak tanda tangan dalam perjanjian itu," ungkap Manap SH. 

    Tjitro tidak seharusnya dijadikan tersangka dalam perkara ini. Apakah dia pemilik modal yang besar dan dijadikan tersangka ? Kan, seharusnya ada peran aktif di situ. 

    "Mantan Kabid Hukum mengatakan bahwa mengenai klausul perjanjian Koperasi, semuanya dari Pemkot. Dasarnya semua dari perjanjian. Perjanjian lebih mengikat kedua belah pihak. Kalau ada yang dilanggar di situ, semestinya ada somasi atau teguran. Larinya pun ke ranah perdata, bukan pidana ," tukas Manap SH.

    Menurut Ahli pidana DR Sholehuddin SH MH dan ahli Hukum Administrasi Negara, M. Arif Amrullah Sh Mhum dari Universitas Jember, 

    Kalau ada pelanggaran hukum , ahli pidana maupun Administrasi negara menegaskan, pelanggaran hukum atau adminitrasi, atau perdata. Bukan melawan hukum, tidak ada  unsur pidananya.

    "Pengalihan Mulyono ke Pak Tjitro itu pada tahun 2004 , sedangkan PP-nya Tahun 2006, Permendagri Tahun 2007 dan Perda-nya dibuat tahun 2008. Perbuatan Pak Tjitro tahun 2004, masak bisa diberlakukan surut. Gitu aja sudah," tandasnya.

    Manap SH meminta, Tjitro dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa, seharusnya yang bertanggung yang tanda tangan dalam perjanjian itu. Pak Tjitro tidak tanda tangan .

    "Seharusnya ada ahli kejiwaan, saya lihat terdakwa Pak Tjitro sudah kayak anak kecil ini. Sekarang ngomong tempe, besok kedelai. Sudah sepuh dan berumur 70 tahun lebih , juga pendengarannya sudah  sangat berkurang

    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa  Tjitro disebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap kerugian negara, akibat perjanjian kerjasama pengelolaan gedung Senkuko.

    Sejak tahun 2008, bekas gedung bioskop di Komplek Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan itu dikelola oleh Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya. Di situ, Tjitro sebagai bendahara koperasi. Di sisi lain, dia juga punya peran sentral dalam menjalankan unit usaha bernama sentra perkulakan bahan-bahan pokok atau Senkuko.

    Dalam kerjasama pengelolaan gedung yang berlangsung hingga 2038, pemerintah hanya menerima pemasukan sebesar Rp 25 juta per tahun. Pendapatan itu berasal dari retribusi pemanfaatan lahan yang nilainya Rp 10 juta setahun. Dan kontribusi tetap senilai Rp 15 juta per tahun.

    Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,124 miliar. Besaran kerugian negara ini, ditentukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.

    Pendapatan yang diperoleh pemerintah itu seharusnya lebih besar. Namun demikian, dengan perjanjian itu dengan sendirinya meniadakan potensi pendapatan yang semestinya diterima pemerintah.

    Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tjitro Wirjo Sudah Bayar Penuh Sesuai Perjanjian , Tidak Ada Teguran/Somasi, Ini Perkara Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas