728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 04 Januari 2024

    Tiga Saksi Sebut Ellen Sulistyo (Tergugat I) Melakukan Wanprestasi

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh  Fifie Pudjihartono (Penggugat) dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Ketiga saksi itu adalah Tugianto (security), Bagus Dwi Feriyanto (waiter) dan Danang Witarsa (accounting) Resto Sangria  dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH, yang digelar di ruang  Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/1/2024).
    Giliran pertama diperiksa adalah saksi Danang Witarsa (accounting) yang ditanya oleh  Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M , mengenai apakah mengetahui adanya kerjasama antara CV Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya ?

    "Ya, saya mengetahuinya. Ada kerjasama CV Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya. Pak Effendi punya kerjasama selama 30 tahun. Dan ada periodisasi kontrak dengan Kodam V /Brawijaya," jawab saksi.

    Kembali Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., bertanya pada saksi mengenai kerjasama pengelolaan antara Effendi dan Ellen Sulistyo (Tergugat I) dilakukan di notaris ?

    "Ya, kerjasama Effendi dan Ellen Sulistyo dilakukan di notaris. Saya baca perjanjian dibuat pada 22 Juli 2022 yang dituangkan dalam AKta No.12. Isinya ada hak dan kewajiban dari kedua belah pihak," jawab saksi.

    Setahu saksi, ada perjanjian yang tidak dijalankan oleh Ellen Sulistyo, yakni pada pasal 3, 4, dan 5. Ellen tidak melakukan pembagian profit sharing dari kelebihan hasil usaha.  Pada Febuari, Maret, April, dan Mei belum dilakukan profit sharing. Batas terakhir pembayaran pada tanggal 10 dan 20.

    Ellen Sulistyo juga tidak melaksanakan kewajibannya pada pasal 4, yakni wajib membayar semua kewajiban pada pihak pertama tentang pemanfaatan aset Kodam V/Brawijaya, iuran, retrubisi , PNBP, dan lainnya. 

    "Tetapi, tidak dijalankan oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).Kalau dijalankan tidak mungkin terjadi perkara ini," ucapnya.

    Dijelaskan Danang , Ellen Sulistyo juga tidak menjalankan pasal 5 point 3, yakni tidak membayar pajak, PNPB, PBB, listrik dan gaji karyawan. Ketika saksi meminta bukti pembayaran pada Ellen, tidak ada buktinya.

    Selama 3 (tiga) bulan terakhir, Ellen tidak membayarkannya. Bahkan ada peringatan dari pihak Sangria atas hal ini. Peringatan lebih dari 3 (tiga) kali oleh pihak Sangria Resto, baik lewat surat maupun e-mail mengenai keterlambatan bayar listrik, speedy, PNBP dan lainnya.

    "Ellen hanya berikan tanggapan lisan, tunggu masih diusahakan," kata Danang menirukan ucapan Ellen Sulistyo.

    Giliran Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat Tergugat I) bertanya pada saksi apakah tahu perjanjian kerjasama antara CV Kraton Resto dan Kodam V/ Brawijaya ?

    "Satu tahu perjanjan itu dan melihat ada satu fotocopian. Saya juga tahu dan pernah baca MoU dan SPK tentang pengaturan perjanjian sewa 5 (lima) tahun. Perjanjian kerjasama selama 30 tahun dan diperbaharui setiap 5 tahun," kata saksi yang mengaku hanya membaca perjanjian tentang pengelolaan resto, hanya sesuai job-desknya saja.

    Saksi Danang menyebutkan bahwa Ellen Sulistyo tidak ada pembyaaran listrik, wifi dan lain-lainnya.

    Dan selanjutnya, Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH diberikan kesempatan bertanya pada saksi Danang mengenai apakah kenal dengan Ellen Sulistyo ?

    "Saya kenal Ellen sejak ada perjanjian pengelolaan Resto No.12. Setahu saya, profit sharing Rp 60 juta tidak dilaksanakan oleh Ellen. Per bulan rata-rata pendapatan Resto berkisar Rp 435 juta sampai Rp 500 juta," jawab saksi.

    Atas kewajiban Ellen Sulistyo (Tergugat I) untuk profit sharing Rp 60 juta itu dicicil. Bahkan, Ellen diberikan teguran. Lagi-lagi, Ellen hanya menjawab lisan. "Sebentar masih kita carikan," kata Ellen yang ditirukan saksi Danang.

    Yafeti Waruwu SH menanyakan  berapa pendapatan per hari ? Dan total dalam setiap bulan ? Saksi Danang menjawab, Rp 27 juta sampai Rp 30 juta per hari dan per bulannya rata-rata Rp 435 juta sampai Rp 500 juta disetor ke rekening Ellen pribadi. Apakah saksi pernah menegur Ellen ?

    "Saya pernah menyampaikan pada Ellen ketika satu bulan berjalan Resto menggunakan rekening penampungan. Namun demikian, dijawab Ellen tunggu dulu," jawab saksi.

    Menurut Yafeti Waruwu SH , disampaikan dalam Grup Chat WA mengenai pengelolaan selama 7 (tujuh) bulan mendapatkan Rp 3 miliar masuk rekening pribadi, tetapi dilaporkan Rp 2,8 miliar.

    Atas tindakan Ellen ini sudah diberikan peringatan oleh pihak manajemen Resto. Dan pada bulan 3,4, 5, diketahui pajak, PNBP dan lain-lain, belum dibayarkan oleh Ellen.

    Karena PNBP belum dibayarkan Ellen itulah, maka Effendi memberikan jaminan berupa emas batangan senilai Rp 625 juta. Saksi Danang, tidak mengetahui dibukakan cek oleh Effendi.

    "Di Grup chat WA dan e-mail ditagihkan tunggakan listrik, gaji karyawan, profit sharing dan lainnya pada Ellen. Ini sesuai perjanjian Akta No. 12 itu," cetus saksi.

    Sementara itu, saksi Bagus Dwi Feriyanto (waiter) mengatakan, bahwa gaji karyawan yang dibayar Ellen tidak lancar, terjadi keterlambatan tiga sampai empat hari. 

    Bahkan, barang-barang milik CV Kraton Resto berupa sound dan barang lainnya dipindahkan Ellen Sulistyo ke Kanaya, Kecombrang dan Jl Embong Ploso (rumah Ellen). 

    "Ketika penutupan Resto, saya diberhentikan ,tidak mendapatkan pesangon. Nggak ada pemberitahuan," tegas saksi.

    Giliran Yafeti Waruwu SH bertanya pada saksi , mengenai berapa pemasukan rata-rata Resto per harinya ?

    "Pemasukan rata-rata per hari mencapai Rp 30 juta," jawab saksi Bagus singkat saja.

    Lagi-lagi, Yafeti Waruwu SH  bertanya pada saksi apakah tahu mebel milik resto dan barang-barang lainnya di bawa keluar oleh Ellen ?

    "Mebel milik resto dibawa keluar ke  Resto Kanaya di Jl Dr Soetomo milik Ellen. Ditaruh di gudang. Sebagian 3 mebel dibawa ke Jl Embong Ploso (rumah Ellen) dan Resto Ketjombrang milik Ellen," ucap saksi.

    Saksi Tugianto (securtiy) sempat ditanyai oleh Yafeti Waruwu SH mengenai apakah mengetahui adanya mebeler, elektronik dan peralatan di bawa keluar oleh Ellen ?

    "Barang-barang itu dibawa keluar oleh krunya Ellen. Saya ambil barang di Kayana (milik Ellen). Soal mebeler, saya tidak tahu," kata saksi.

    Setahu saksi, barang-barang dibawa  dengan truk sekitar pukul 11.30  oleh Ellen.

    Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudar SH mengungkapkan, sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 dengan agenda saksi dari pihak Tergugat I. Dan Tergugat II akan mengajukan dua saksi pula. (ded)

    ==========

    Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tambak Medokan Ayu Dinilai Cacat Hukum, Harus Dibatalkan

    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Tambak Medokan Ayu, Surabaya yang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2014, dinilai cacat hukum dan diminta ditangguhkan atau dibatalkan.

    "Kami minta eksekusi itu ditangguhkan/dibatalkan, karena cacat hukum dan tidak sesuai aturan hukum," ujar Termohon Rahadi Wahyu Sri Djatmika SH kepada media massa ketika dihubungi via telepon seluler di Surabaya, Senin (13/5/2024).

    Menurutnya, banyak kejanggalan-kejanggalan dan hal- hal yang sebenarnya  dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi tidak layak dijalankan. Ada dugaan menempatkan keterangan palsu dalam putusan pengadilan. 

    Sebab, di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , bahwa Penggugat mengklaim tanah dan bangunan seluas 3.200 M2 adalah hak miliknya. Anehnya , di Pengadilan Tinggi (PT) halaman 9, 10, dan 11 tertuliskan 32.000 M2.

    Kejanggalan lainnya, adalah di PN Surabaya, bahwa Penggugat tidak pernah ditulis sebagai pemilik yang sah atas tanah itu. Akan tetapi, dalam putusan di Pengadilan Tinggi (PT) ada tulisan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah itu.

    Pelaksanaan eksekusi itu cacat hukum dan bertentangan dengan hukum acara Tata Cara dan Tata Tertib Pelaksanaan Eksekusi yang diatur dala HIR dan RBG. Makanya , eksekusi itu harus ditangguhkan/dibatalkan.

    "Oleh karena itulah, saya laporkan Hari Adji Sutomo, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi ke Polda Jatim," ucap Rahadi SH. 

    Selain itu, Rahadi juga melaporkan pengacara Syarifuddin Rakip SH ke Polda Jatim, yang diduga telah menipu dan menggelapkan uang Rp 36 juta untuk menghentikan  dan mencabut eksekusi.

    "Saya punya etikad baik, tanah di Gresik mau dikasihkan ke prinsipal dia (Pemohon eksekusi). Sedangkan dia minta duit untuk pencabutan eksekusi dan ada bukti-buktinya. Ternyata, pencabutan tidak dilakukan dan eksekusi tetap jalan," katanya.

    Diceritakan oleh Rahadi, bahwa rumah dan bangunan yang menjadi sengketa itu, dulunya adalah miliknya. Awalnya, Rahadi membeli tanah dari Syaifi dan membangun rumah. Tanah itu seluas 20.000 M2 dan dibagi menjadi dua bagian.

    Tanah seluas 10.000 M2 dijual dan dibeli oleh Eva Lisdiana Sari dan tanah lainnya dengan luasan 10.000 M2 dibel oleh Novika Dewi Astorina. Semuanya pemegang Akta Notaris.

    Nah sesudah dibuatkan akta Notariil, lalu ke Kelurahan Medokan Ayu untuk balik-nama dan atas nama masing-masing, pada tahun 2015 lalu.

    Kemudian Rahadi digugat oleh Hari Adji Sutomo dan dalam proses sidang di PN SUrabaya, Rahadi menang gugatan. Ketika banding di PT, Rahadi tidak mengajukan memori banding , karena tengah di luar negeri. Sehingga, di PT Rahadi kalah, dianggap tidak membantah.. Ketika ajukan Kasasi ditolak. Lantas, mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya pada tahun 2022. 

    Posisi tanah dan bangunan itu telah dibaliknama oleh Sugiman, dengan akta jual-beli.

    "Kami mohon perlindungan hukum dan keadilan serta keberatan/penolakan eksekusi No. 49," pintanya. (ded)
























    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Saksi Sebut Ellen Sulistyo (Tergugat I) Melakukan Wanprestasi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas