728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Januari 2024

    Tidak Ada Unsur Penyekapan, Gojek Bisa Keluar-Masuk Ketika Ngantar dan Ambil Pesanan

     



                                         



               


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Kini sidang lanjutan terdakwa Danny Indarto dan temannya, Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau, yang tersandung dugaan perkara penyekapan, memasuki babak saling menjadi saksi , sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/1/2024).

    Setelah Hakim Ketua I Made Kamiarsa SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Harwiadi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk bertanya kepada terdakwa Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau.

    JPU Harwiadi SH bertanya pada kedua terdakwa, apakah benar disuruh jaga rumah dan dikasih upah berapa per harinya ?

    "Ya, saya disuruh jaga rumah dan dikasih upah per hari Rp 100 ribu dan uang makan,"jawab terdakwa.

    Kedua mengaku disuruh jaga dengan alasan takut barang-barang yang ada di dalam rumah hilang. Awalnya mereka berlima dan datang ke rumah itu pada siang hari. Mereka pun duduk-duduk di teras rumah. Waktu itu, Danny Indarto  juga datang pula.

    Lalu Asisten Rumah Tangga (ART) muncul dan masuk, lantas digembok. Selain Amelia tidak diperbolehkan masuk rumah. Kedua terdakwa tidak tahu Amelia punya hak atas rumah tersebut.

    Nah, ketika polisi datang rumah dalam posisi digembok. Kala itu, ada 2 terdakwa dan 2 ART ( (Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari),di rumah. Lantas, kedua terdakwa dibawa ke Polresta Surabaya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Danny Indarto, yakni Abdus Syukur SH mendapatkan kesempatan untuk bertanya pada kedua terdakwa, apa alasan disuruh jaga rumah ?

    "Saya disuruh jaga rumah, karena ada barang-barang yang hilang dari rumah (korden, piano dan sofa)," jawab saksi.

    Lantas, Hakim Anggota Suparno SH bertanya pada para terdakwa, siapa yang pegang remote pagar itu ?

    "Yang pegang remote pagar itu ART Pak Hakim. Pak Danny memberikan gembok ada kami dan pagar digembok. Nggak ada intimidasi," jawab saksi singkat.

    Kembali Hakim Suparno SH bertanya pada terdakwa, apakah ada perjanjian  perdamaian antara Danny, Petrus dan  Abdurrahman , serta Amelia untuk mencabut laporan ?

    "Inti dari perjanjian jika sepakat, maka laporan akan dicabut," jawab saksi.

    Sementara itu, terdakwa Danny mengatakan, dia memerintahkan kedua terdakwa pada 8 September 2023 di Citraland Bukit Golf. Karena Danny sudah 2 (dua) tahun tidak boleh masuk rumah oleh Amelia (mantan istri).

    Ada gugatan gono-gini dan ketika ada pemeriksaan setempat (PS) tidak boleh masuk rumah. Korden, piano dan sofa hilang.

    "Saya kaget  rumah kok kosong -melompong dan barang-barang ludes. Saya tanyakan ke ART dan security, kenapa barang-barang nggak ada. Dikeluarkan semua oleh Amelia," ucap Danny.

    Meskipun harga bersama, lanjut Hakim Suparno SH, seharusnya konfirmasi ART dan menanyakan remotnya di mana. Danny memerintahkan 2 terdakwa untuk menggembok.

    "Nggak sampai 1 (satu) hari. Amelia membawa mobil boks dan akan mengambil barang lagi. Saya tidak merasa bersalah memerintahkan nggembok. (Tidak ada penyekapan) Kalau ART mau keluar, dibukakan. Sebab, yang jaga berada di dalam rumah," kata Danny.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah selesai, Hakim Ketua I Ketut Kamiarsa SH  mengatakan, agenda tuntutan dari Jaksa pada hari Rabu, 17 Januari 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Abdus Syukur SH mengungkapkan, tidak ada unsur penyekapan, karena keterangan mereka masih mempersilahkan gojek keluar-masuk ketika mengambil pesanan.

    "Dari keterangan Pak Danny, memang 2 tahun tidak boleh masuk rumah. Ketika ada Pemeriksaan Setempat (PS), ternyata banyak barang-barang yang hilang dan dijual, tanpa pemberitahuan," katanya.

    Dalam perkara ini, Danny tidak bersalah karena tidak masuk rumah orang lain, karena rumahnya sendiri. Jadi, tidak ada unsur penyekapan dalam perkara ini. 

    Dugaan tindak pidana penyekapan itu tidak dapat dibenarkan dan status rumah itu masih status rumah gono-gini. Masih harta bersama, Pak Danny masih punya hak untuk menyuruh siapa dan menempatkan siapa untuk menjaga rumah itu. Pak Danny dan Amelia sudah cerai, tetapi gugatan gono-gini itu belum diputus ketika kejadian. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Unsur Penyekapan, Gojek Bisa Keluar-Masuk Ketika Ngantar dan Ambil Pesanan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas