728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 Januari 2024

    Terungkap, Draft Awal Perjanjian Pengelolaan Sangria Dibuat Ellen Sulistyo, Ditandatangani Bersama dan Klir

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Kali ini Notaris Ferry Gunawan SH dihadirkan sebagai saksi oleh Kuasa Hukum  Effendi Pudjihartono (tergugat II),  yakni Yafeti Waruwu SH MH di persidangan.

    Dalam keterangannya, Notaris Ferry menyatakan, bahwa draft awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I). Hal ini diketahui Ferry, karena Effendi Pudjihartono  (Tergugat II) memberitahukan secara lisan dan menunjukkan chat pesan Whatsapp Ellen Sulistyo , yang mengirimkan draft ke Effendi serta diteruskan ke Notaris Ferry Gunawan.

    Keterangan yang disampaikan oleh Notaris Ferry ini lebih bisa dipercaya dan berseberangan dengan keterangan saksi Novi Irawati pada sidang sebelumnya. Sebab, Novi menerangkan bahwa yang membuat draft adalah Effendi.

     Kuasa Hukum  Effendi Pudjihartono (tergugat II),  yakni Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi Ferry, apakah ada Akte perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat ? Dan apa judul draft perjanjian itu ?

    "Iya betul ada, Judul draft perjanjian itu The Savoy. Forward draft dari Effendi yang diketahui berasal dari kiriman Chat Ellen Sulisyto. Ada tambahan dari Effendi untuk memasukkan MoU dan SPK antara Kodam dengan CV Kraton Resto," jawab saksi.

    Yang dimaksud MoU itu adalah MoU Nomor 5 Tahun 2017 dan SPK Nomor 5 Tahun 2017.  

    "Perjanjian pengelolaan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Ellen Sulisyto dan Effendi," ucap Ferry.

    Menurut Ferry, pihaknya membacakan isi perjanjian itu dan bertanya pada para pihak, apakah ada keberatan. Di saat pembacaan terjadi perdebatan mengenai profit sharing Rp 75 juta. 

    Mulanya, Ellen Sulistyo sudah sepaka di angka Rp 75 juta, tetapi minta direvisi menjadi Rp 50 juta. "(Waktu itu-red) Pak Effendi menyatakan nggak mau, nggak apa-apa. Perjanjian dibatalan saja," ujar Ferry.

    Namun begitu, Ellen Sulistyo tetap ingin meneruskan perjanjian tersebut, yang akhirnya setelah ditengahi istri Effendi, ada kesepakatan Rp 60 juta.

    Kembali  Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, apakah ada klausul yang direnvoi ?

    "Dalam perjanjian dari draft yang sudah final itu, ada keberatan dari Ellen Sulistyo ada sejumlah klausul yang direnvoi. Hal itu dicantumkan dalam minuta akta," jawab saksi yang memperlihatkan bukti minuta kepada majelis hakim.

    Masih kata Ferry, bahwa semua pihak sudah membaca atau dibacakan isi perjanjian dan tidak mempermasalahkan hal itu dan sepakat , sehingga ditandatangani bersama dan perjanjian sudah klir.

    Perihal perjanjian pengelolaan Tergugat II sebagai Direktur, padahal komanditer pada CV Kraton Resto, Ferry menjelaskan ada surat kuasa dari Fifie sebagai Direktur ke Effendi.

    Ada kuasa dari Direktur, bahwa Effendi bisa bertindak sebagai direktur dan diberi mandat sebagai direktur. 

    Diakui Ferry, bahwa dia tidak kenal dengan pendeta Novi Irawati. Dia hanya tahu dan sekali saja bertemu dengan Pendeta Novi, serta tidak membahas mengenai perjanjian pengelolaan.

    Ketemu sekali, (waktu itu-red) ada Ellen, Novi, Effendi dan istrinya. Awalnya di Kayanna, pindah ke Excelso dan bertemu di Sangria. "Tidak pernah membahas perubahan perjanjian. Justru lebih membahas ke periodisasi. Kita berusaha menemukan titik temu," ungkapnya.

    Ferry menerangkan, bahwa dia pernah membaca MoU dan SPK beberapa poin dan dokumen itu valid.

    "Saya sudah membacakan seluruh perjanjian pengelolaan dan kedua belah pihak setuju dan menandatangani perjanjian. Sudah dibacakan dan setuju, maka tugas saya sebagai Notaris sudah selesai," tukasnya.

    Sebenarnya, dari awal Ellen Sulistyo sudah memahami mengenai MoU dan SPK CV Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH akan dilanjutkan pada Senin , 5 Februari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat II, yakni Dian yang belum diperiksa di persidangan, karena sudah terlalu sore. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Draft Awal Perjanjian Pengelolaan Sangria Dibuat Ellen Sulistyo, Ditandatangani Bersama dan Klir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas