728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 04 Januari 2024

    Terdakwa Pembunuhan Berencana Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Penjara

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna--alias Roy--pembunuh Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), dengan vonis 20 tahun penjara.

    "Mengadili menyatakan  terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni pasal 340 KUHP dalam dakwaan kumulatif. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ucap  Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2023).

    Menurutnya, barang-bukti berupa mobil Mitsubishi X Pander 1.5 L Sport 4 X 2 Tahun 2018 warna abu-abu metalik Nopol Asli L-1893 FY dan HP merek Samsung Galaxy A 53 5G 256/8 GB, warna Awesome Blue dikembalikan kepada saksi Bambang Sunarjo.

    Putusan terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna ini sebenarnya lebih tinggi 1 (satu) tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH dan Damang Anubowo SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Karena JPU  menuntut terdakwa Rochmad Bagus dengan tuntutan hukuman pidana 19 tahun penjara.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sangatlah sadis. "Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap Hakim Ketua I. Ketut Kamiarsa SH MH.

    Sehabis sidang, orang tua korban, yakni Bambang Sunarjo didampingi Penasehat Hukumnya, Mahesa Suhartono menyatakan, menerima putusan dari majelis hakim.

    "Kami menerima dan tetap menghargai putusan dari majelis hakim. Kami berharap agar putusan ini menjadi upaya preventif dan efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya supaya jangan sampai terjadi pembunuhan pada mahasiswa-mahasiswa dari universitas lainnya. Cukup untuk pembunuhan Angelina ini yang terakhir kalinya yang terjadi di Indonesia," kata Bambang Sunarjo.

    Bambang Sunarjo menegaskan, pihaknya menerima putusan ini dan menghargai majelis hakim, karena itu putusan yang terbaik.

    "Sebetulnya keinginan kami, terdakwa dihukum seumur hidup. Namun demikian, keluarga tetap menghargai keputusan hakim. Itu sudah baik menurut kami," cetus Bambang Sunarjo.


                                   

          

    Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Rochmad membunuh Angelina dengan cara mencekik dan menjerat leher korban Angelina memakai tali. 

    Dan selanjutnya mengikat tangan korban Angelina memakai tali sepatu dan menutupi wajah korban dengan menggunakan bantal sampai meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak serta mengelabuhi perbuatan merampas nyawa Angelina. Rochmad menjual handphone Samsung A 53 dan mobil Mitsubishi X Pander abu-abu metalik Angelina.

    HP pun dijual di konter Suparyono di kawasan Jl Rungkut seharga RP 3 juta dan mobil digadaikan ke Sugianto di Pasuruan sebesar Rp 25 juta. Namun baru dibayar Sugianto Rp 3 juta.

    Nah, setelah itu Rochmat menyewa mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol L 1658 FQ dan memasukkan jenazah Angelina ke dalam koper dan membungkus dengan wrapping.

    Ketika situasi sepi, Rochmad meletakkan koper yang berisi mayat Angelina di bangku tengah mobil rental dan meminta tolong pada adik kandungnya bernama Raka Bayu Pancawana berangkat ke arah Cangar.

    Setiba di tikungan Gajah Mungkur, kendaraan sewaan Rochmad menepi dan menurunkan koper berisi jenazah Angelina untuk digulingkan ke arah jurang dan ditemukan sekitar bulan Juni 2023 lalu.

    Setelah diselidiki, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa identitas  jasad itu sesuai dengan laporan orang hilang pada bulan lalu. Usai dicek ulang, ternyata Angeline adalah korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

    Pada akhirnya, polisi menangkap dan menetapan Roy selaku tersangka atas perkara pembunuhan. Dia diancam dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Pembunuhan Berencana Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas