728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Januari 2024

    Terdakwa Kunto Arief Wibowo Divonis 2 Tahun, Penasehat Hukum Langsung Banding

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kunto Arief Wibowo  dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kadwanto SH MH menyatakan, bahwa terdakwa Kunto  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

    "Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun penjara, potong masa selama tahanan," ucapnya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/1/2023).

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menuntut Kunto dengan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

    Atas putusan ini, Penasehat Hukum (PH) Djoko Adji Santoso  SH , langsung menyatakan banding.

    "Kami banding atas putusan Kunto ini," ujar PH Djoko Adji Santoso  SH dengan nada serius.

    Sebagaimana diketahui, dalam pledoinya, PH Djoko Adji Santoso  SH menyampaikan, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara terdakwa Kunto agar membebaskan terdakwa dari penjara.

    "Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Kunto dari penjara. Atau memberikan putusan yang seringan-seringannya dan seadil-adilnya," ucapnya.

    Menurut PH Djoko Adji Santoso  SH, bahwa Kunto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Dijelaskan PH Djoko Adji Santoso  SH, bahwa pekerjaan proyek yang ditangani Kunto tidak fiktif dan betul-betul ada serta riil adanya. Bahkan Odha mengakui telah memalsukan tanda tangan adiknya (Kunto) di atas materai.

    Dalam hal ini, Kunto dikorbankan dan dimanfaatkan oleh Kakaknya sendiri, Odha. Uang dari Bandara telah dikembalikan Kunto Rp 320 juta. 

    "Kunto membantu kakaknya, Odha untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 320 juta," ujarnya.

    Dan selama persidangan , Kunto selalu bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kunto juga belum pernah dihukum.

    "Kami tidak sependapat dengan atas tuntutan Jaksa yang menyatakan Kunto melakukan turut serta dalam penipuan, sebagaimana pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karenanya, kami minta Kunto dibebaskan dari penjara," pinta PH Djoko Adji Santoso  SH.

    Dalam perkara ini, terdakwa Kunto tidak ada unsur kesalahannya. Bahkan  uang proyek Rp 320 juta sudah dikembalikan. Mengenai pemalsuan tanda tangan dilakukan Odha, faktanya tidak pernah ada ijin dari Kunto.

    "Terdakwa Kunto adalah korban dari ulah Kakaknya, Odha. Unsur pasal 55 KUHP juga tidak masuk," tandasnya. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Kunto Arief Wibowo Divonis 2 Tahun, Penasehat Hukum Langsung Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas