SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Djoko Adji Santoso SH dalam sidang lanjutan terdakwa Kunto Arief Wibowo , yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/1/2024).
Dalam pledoinya, PH Djoko Adji Santoso SH menyampaikan, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara terdakwa Kunto agar membebaskan terdakwa dari penjara.
"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Kunto dari penjara. Atau memberikan putusan yang seringan-seringannya dan seadil-adilnya," ucapnya.
Menurut PH Djoko Adji Santoso SH, bahwa Kunto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuning dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menuntut Kunto dengan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Dijelaskan PH Djoko Adji Santoso SH, bahwa pekerjaan proyek yang ditangani Kunto tidak fiktif dan betul-betul ada serta riil adanya. Bahkan Odha mengakui telah memalsukan tanda tangan adiknya (Kunto) di atas materai.
Dalam hal ini, Kunto dikorbankan dan dimanfaatkan oleh Kakaknya sendiri, Odha. Uang dari Bandara telah dikembalikan Kunto Rp 320 juta.
"Kunto membantu kakaknya, Odha untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 320 juta," ujarnya.
Dan selama persidangan , Kunto selalu bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kunto juga belum pernah dihukum.
"Kami tidak sependapat dengan atas tuntutan Jaksa yang menyatakan Kunto melakukan turut serta dalam penipuan, sebagaimana pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karenanya, kami minta Kunto dibebaskan dari penjara," pinta PH Djoko Adji Santoso SH.
Dalam perkara ini, terdakwa Kunto tidak ada unsur kesalahannya. Bahkan uang proyek Rp 320 juta sudah dikembalikan. Mengenai pemalsuan tanda tangan dilakukan Odha, faktanya tidak pernah ada ijin dari Kunto.
"Terdakwa Kunto adalah korban dari ulah Kakaknya, Odha. Unsur pasal 55 KUHP juga tidak masuk," tandasnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Kadwanto SH MH mengatakan, sidang putusan atas terdakwa Kunto akan dilakukan pada Kamis , 11 Januari 2024 mendatang.
"Baiklah, putusan akan kami ambil atas terdakwa Kunto pada Kamis (11/1/2024) mendatang," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar