728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 27 Januari 2024

    Terdakwa Akhmad Zainal Dituntut 4 Tahun dan 6 bulan, PH Siap Ajukan Pledoi

     


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) - Kini tibalah saatnya  pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam sidang  lanjutan terdakwa Akhmad Zainal,  yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang di PT Sumekar, yang digelar di ruang Candra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Jum'at (26/1/2024).

    Dalam surat tuntutannya, JPU Indra SH menyebutkan, menyatakan terdakwa AKhmad Zainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi karena jabatannya yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo 18 UU Tipikor.

    "Menjatuhkan pidana terhadap AKhmad Zainal dengan pidana 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi terdakwa dalam masa tahanan. Denda Rp 240 juta, jika tidak dibayar dengan pidana 6 bulan. Membayar uang pengganti kerugian negara dengan Asrawiyadi Rp 3,12 miliar. Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka akan dipidana selama 3 tahun. Dan tetap memerintahkan terdakwa ditahan,"ucapnya.

    Setelah pembacaan tuntutan sudah selesai, Hakim Ketua SUdarwanto SH mengatakan, agenda pledoi dilaksanakan Selasa, 30 Januari 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Cipto SH mengungkapkan, pihaknya siap akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, pada Selasa (30/1/2024) depan.

    Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan terdakwa, Akhmad Zainal menerangkan bahwa pada pertengahan Mei 2019,  diajak Dirut (M Syafii)  ke Sorong untuk melihat kapal.  

    Syafii memaksa (beli kapal). Di sana, ada perwakilan PT Fajar Indah Line dan terjadi kesepakatan pembelian kapal. Uang muka (DP) sebesar Rp 500 juta. Dibuatkan tanda terima, namun yang buat tanda terima itu terdakwa Zainal tidak mengetahuinya.

    Di laporan keuangan SUmekar nilainya sebesar Rp 2,6 miliar. Ini seharusnya sepengetahuan Direktur. Sedangkan Zainal sendiri, tidak pernah ketemu pemilik PT Fajar Indah Line.  Setelah RUPS, hal itu menjadi tanggungjawab direksi.

    Perihal biaya doking pada tahun 2019 atas kapal milik SUmekar. Disebutkan, bahwa doking dilakukan setiap tahun. Ada doking 2 (dua) kapal DBS 1 di galangan Ben Santoso dan DBS 3 di galangan Adiluhung. 

    Pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang 2019 itu tidak ada RKA (Rencana Kerja Anggaran) Sumekar. Tetapi untuk doking ada RKA-nya. RKA-P 2019 sudah dibuat, tetapi belum disahkan.

    Terdakwa Zainaltidak mendapatkan sesuatu (imbalan) dari pengadaan 2 kapal dan doking tersebut. Terdakwa hanya menjadi 'ban-serep' dan tidak mendapatkan apa-apa. 

    Zainal sadar betul bahwa kalau membeli kapal tetap salah, karena belum ada RKA dan belum dilaksanakan RUPS. Sampai Zainal menghubungi Laeli, Kabag Perekonomian. Bahkan, Pak Laeli memberikan saran yang sama, jangan membeli kapal, karena belum ada RKA dan RUPS.

    Zainal melihat kondisi keuangan PT SUmekar yang tidak sehat dan yakin dalam seminggu bisa membayar kapal itu.

     Posisi Pak Zainal hanya sebagai saksi dalam pembuatan tanda terima DP Rp 500 juta itu. Jadi, ada 2 faktor dugaan keterlibatan Pak Zainal, karena Syafii menyatakan sudah ada persetujuan dari Buya dan karena Zainal yakin bahwa dalam seminggu, PT Sumekar bakal gagal pembayaran kapal.

    Kalau gagal dalam pembayaran, menurut Cipto SH, kesepakatan yang dibangun waktu itu, maka DP yang sudah dibayar RP 500 juta itu akan dibalik 100 persen. Paska penandatanganan itu, Zainal sudah tidak terlibat lagi. Karena tidak dilibatkan sejak awal.

    Setelah seminggu dibuat kesepakatan yang dibuat antara PT Fajar Indah Line dan PT Sumekar, ternyata betul terjadi gagal bayar. Ada negosiasi yang dilakukan Asrawiyadi atas perintah Syafii, sesuai fakta persidangan. (ded) 





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Akhmad Zainal Dituntut 4 Tahun dan 6 bulan, PH Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas