728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 31 Januari 2024

    Tanah Tidak Dalam Penguasaan Terdakwa, Juga Tidak Dimiliki Terdakwa, Cuma Digunakan Fasilitas Umum, Dimiliki PG. Ngadirejo

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi terdakwa Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pokok perkara.

    "Mengadili menyatakan eksepsi terdakwa Hari bin Amin tidak dapat diterima dan diperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pokok perkara," ucap Hakim Ketua Sudarwanto SH dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Selasa (30/1/2024).

    Menurutnya, memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dan membawa saksi-saksinya di persidangan.

    "Jaksa akan menghadirkan berapa saksi nantinya ?," tanya Hakim Ketua Sudarwanto SH kepada JPU di persidangan.

    Jaksa akan memanggi saksi yang totalnya 79 orang dan Hakim Ketua memerintahkan setiap kali sidang bisa menghadirkan 10 saksi sekaligus. 

    "Jangan menghadirkan 4 (empat) saksi pada sidang berikutnya, tetapi hadirkan minimal 10 saksi ya," ujar Hakim Ketua SUdarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hari Amin, yakni Syaiful Anwar SH  menyatakan, tadi majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan persidangan pokok perkara.

    "Jadi memang kita harus menghormati keputusan majelis hakim. Dan, masing-masing pihak harus bisa membuktikan. Kalau dari Penasehat Hukum sendiri, memang tetap berkeyakinan bahwa perkara ini adalah perkara perdata," cetusnya.

    Kalau menyangkut jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, terdakwa tidak pernah merasa memiliki tanah yang dimaksudkan itu.

    Jadi sesuai dengan surat pernyataan dari General Manager Pabrik Gula bahwa tanah tersebut sudah bertahun-tahun dimiliki oleh Pabrik Gula Ngadirejo,dan digunakan untuk fasilitas umum oleh masyarakat di daerah terdakwa, yakni Jambean.

    "Saya berkeyakinan bahwa yang jelas tanah tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa, dan juga tidak dimiliki terdakwa. Cuma digunakan untuk fasilitas umum, yang berada di lingkungan Pabrik Gula Ngadirejo, dan dimiliki oleh Pabrik Gula Ngadirejo. Hal itu sesuai dengan draft surat pernyataan, " kata Syaiful Anwar SH.

    Jadi, seolah-olah Pak Lurah yang menjual tanah dan membuat satu opini bahwa Pak Lurah menjual Tanah Kas Desa . Padahal di sini, tidak ada Tanah Kas Desa. Perkara ini adalah perkara perdata, dan bukan kasus pidana korupsi.

    Dalam surat pernyataan memenuhi Peraturan  Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 pasal 2 ayat2 tentang panitia pemeriksaan tanah. 

    Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini, nama PTPN X Ngadirejo/ Agus Minhandoko (56 tahun), pekerjaan General Manager PG. Ngadirejo, dengan ini menyatakan bahwa kami benar-benar memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras , Kabupaten Kediri tertera  seluas 4.385 M2. Sampai dengan sekarang belum pernah terjadi perubahan  kepemilikan.

    Bahwa batas-batas tanah tersebut sebagai berikut, Utara : milik PG, Ngadirejo, Timur : Jalan Raya, Selatan : milik PG. Ngadirejo, Barat : sejalur PJKA.  Bahwa data fisik dan yuridis atas tanah tersebut di atas benar dan kami  bertanggungjawab sepenuhnya secara hukum, baik pidana maupun perdata serta tidak  melibatkan pihak manapun juga, apabila ada permasalahan di kemudian hari. 

    Menurut Syaiful Anwar SH., bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. "Karena saya yakin semua uang yang dimaksudkan Jaksa tadi, sudah dikembalikan semuanya. Dan tidak ada unsur kerugian negara," ungkapnya.

    Bahwa  kasus tersebut pada tahun 2016 dulu, terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat. 

    PH Syaiful menegaskan bahwa perkara ini adalah nebis in idem karena juga sudah diproses di kepolisian, bahwa kesalahan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan korupsi. 

    Lagi pula, uang sudah dikembalikan, yang Rp 1 miliar masuk ke kas desa. Dan yang Rp 2 miliar juga dimasukkan kas desa pula.

    Jadi,semua uang sudah dikembalikan  ke kas desa. Tidak ada kerugian negara. Bahkan, sudah dilengkapi dengan bukti pengembalian uang juga. Kalau mau diungkit lagi, bukan korupsi tempatnya. Tetapi, pidana umum. Mungkin menyangkut wewenang, pimpinan atau pemalsuan surat, pengelapan dan penipuan. 

    Syaiful Anwar SH mengharapkan majelis hakim, agar terdakwa Hari Amin (Kades Jambean) dilepaskan (onslag) dari segala dakwaan. Karena perkara ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan perdata. (ded)



     





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tanah Tidak Dalam Penguasaan Terdakwa, Juga Tidak Dimiliki Terdakwa, Cuma Digunakan Fasilitas Umum, Dimiliki PG. Ngadirejo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas